Faedah Fiqih Syafi’i dars Umdatus Saalik (4a)
Bab Mengusap dua khuf
Dibolehkan mengusap dua khuf ketika wudhu. Penulis menyebutkan dengan kata يَجوز maka memberi faedah hukum asalnya boleh, sehingga yang afdhol adalah membasuh bukan mengusap. Bagi musafir mengusap khuf berlaku untuk safar yang mubah, mencakup safar yang wajib seperti haji, safar sunnah, seperti untuk silaturrahmi, safar mubah seperti untuk berdagang dan safar makruh semisal safar sendirian. Disyaratkan safar panjang yaitu dengan jarak safar yang dibolehkan untuk mengqoshor sholat (2 marhalah = sekitar 83 km), selama 3 hari 3 malam. Bagi yang mukim selama 1 hari 1 malam saja.
Kapan dimulai rentang waktu mengusap?
Rentang waktu dimulai sejak hadats setelah memakai khuf tersebut. Misalnya seseorang berwudhu pada pukul 06.00 dan memakai khuf, kemudian pada pukul 07.00 wudhunya batal kemudian pada pukul 09.00 berwudhu dan mengusap khuf, maka dalam contoh ini rentang waktu dimulai sejak pukul 07.00 yaitu sejak hadas.
Beberapa keadaan dimana rentang waktu kebolehan mengusap khuf disamakan seperti orang mukim yaitu satu hari satu malam ( 24 jam ) :
1️⃣ jika mengusap 2 khuf atau salah satunya, diwaktu mukim kemudian safar.
2️⃣ jika mengusap ketika safar kemudian dia statusnya mukim semisal sudah pulang dari safarnya.
3️⃣ jika mengusap dalam keadaan ragu-ragu, apakah diusap saat safar ataukah saat muqim
Beberapa Masalah berkaitan dengan mengusap khuf
- Jika dia batal/berhadats ketika muqim dan dia membasuh saat safar maka hukumnya sama dengan musafir (3 hari 3 malam), sama saja ketika dia mukim tersebut sudah habis waktu sholat atau belum habis.
- Jika ragu tentang rentang waktu habisnya mengusap, maka tidak mengusap.
- Jika ragu tentang batal/berhadats, apakah pada waktu dzhuhur ataukah ashar, maka diputuskan pada dzhuhur.
- Jika junub dalam rentan waktu mengusap, maka wajib melepas khufnya lalu membasuh/mengguyur kedua kakinya.
Syarat-syarat dibolehkannya mengusap khuf
1️⃣ Memakai khuf sudah dalam kondisi berwudhu yang sempurna
sehingga jika dia membasuh satu kaki ketika wudhu kemudian memasang khuf, lalu kaki lainnya dibasuh kemudian baru dipasangkan khuf, maka tidak sah (Anwarul masaalik hal 23)
2️⃣ Khuf tersebut suci
sehingga tidak sah bila khuf terbuat dari bahan yang najis, dan khuf yang suci namun terkena najis (mutanajjis) kecuali untuk najis yang dimaafkan dan tidak terkena air usapan. (Anwarul Masaalik, hal 23)
3️⃣ Khuf menutupi seluruh area kaki yang wajib dibasuh ketika wudhu.
Sehingga tidak sah bila ada area kaki yang terlihat, kecuali jika terlihat dari atas. (Anwarul Masaalik hal 23)
4️⃣ Khuf bisa menghalangi tembusnya air.
Indikatornya adalah bila dituangkan air, tidak tembus ke kaki. Namun jika air sampai ke kaki dengan melewati sela-sela khuf seperti tempat jahitan maka tidak mengapa.
5️⃣ Khuf bisa digunakan untuk berjalan-jalan untuk memenuhi keperluan musafir. Baik terbuat dari kulit, wol, kain yang bertumpuk-tumpuk, kayu, atau selain itu maupun bahan yang terbuka yang kemudian diikat/disatukan dengan tali.
Masalah Jurmuq
Jurmuq adalah khuf diatas khuf (2 lapis khuf), yaitu seseorang memakai khuf double. Hukum mengusap khuf jumruq:
✔️Jika khuf bagian atas kuat, dan khuf yang dibawah robek, maka sah jika mengusap khuf yang atas saja.
✔️ jika bagian atas dan bagian bawah keduanya kuat, atau hanya bagian bawah saja yang kuat, maka tidak cukup hanya mengusap yang atas saja. Namun jika mengusap bagian atas dan bagian bawah bisa terkena basah dari usapan tersebut, maka ini sudah mencukupi/sah baik meniatkan untuk mengusap keduanya (atas dan bawah) atau hanya bagian bawah saja atau tidak meniatkan apapun. Berbeda dengan jika meniatkan bagian atas saja, maka tidak sah.
Sunnah-sunnah dalam mengusap khuf
- Mengusap bagian atas khuf, bagian bawah (yang terinjak), bagian tumit
- Merenggangkan jari-jemari ketika mengusap.
- Tidak diusap menyeluruh.
- Tidak mengulang usapan.
Tata cara mengusap khuf:
1️⃣ tangan kiri dibawah tumit sedangkan tangan kanan berada di atas jari-jemari kaki.
2️⃣ tangan kanan dilewatkan ke arah betis (belakang), dan tangan kiri dilewatkan menuju jari-jemari ke arah depan
Kadar minimal dianggap sah mengusap khuf adalah dengan mengusap bagian atas yang terlihat di area yang wajib dibasuh ketika wudhu. Oleh karena itu jika mengusap hanya bagian selain bagian atas tersebut seperti : samping, bawah, dan tumit maka tidak sah.
✍🏻
Penulis : Rahmad Taufik Antuli (Santri Ma’had Darussalam)
Muraja’ah : Agus Waluyo Abu Husain