Tata Cara Mandi Janabah – Faedah Dars Umdatus Salik (6)

Faedah Fiqih Syafi’i dars Umdatus Salik (6)

Tata Cara Mandi Janabah:

  1. Membaca basmalah dengan niat melaksanakan sunnah mandi.
  2. Menghilangkan kotoran, seperti air mani dan madziy.
  3. Berwudhu seperti wudhu ketika hendak sholat dengan niat melakukan sunnah mandi atau berniat mengangkat hadats jika dia juga memiliki hadats kecil.
  4. Mengguyurkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali dengan niat mengangkat hadats besar baik janabah ataupun haid dan nifas, atau niat agar dibolehkan sholat, atau diniatkan untuk melakukan fardhu mandi.
  5. Menyela-nyelai rambutnya sampai ke pangkal rambut (sunnah).
  6. Menuangkan air ke sisi badan sebelah kanan tiga kali, lalu sisi kiri tiga kali. Hendaknya perhatian dalam membasuh lipatan-lipatan tubuh seperti lipatan pada ketiak, belakang lutut, dan lain-lain.
  7. Melewatkan tangannya ke badannya semaksimal yang bisa dijangkau oleh tangannya untuk meratakan air.
  8. Orang yang mandi karena haid disunnahkan untuk membersihkan bekas darah dengan sedikit misik dengan cara membasahi kapas dengan misik, lalu dia bersihkan farjinya dengan kapas tersebut. Jika tidak ada misik, boleh dengan minyak wangi lainnya. Jika tidak ada, boleh dengan tanah yang dibasahi, jika tidak mendapati tanah, cukup dengan air.

Fardhu mandi ada dua, yaitu:

  1. Niat ketika melakukan basuhan wajib pertama.
  2. Menyampaikan air ke seluruh rambut baik yang tebal maupun tipis dan kulit bahkan kulit yang ada dibawah kulup yang belum dikhitan. Pada perempuan yang telah menikah, termasuk yang wajib teraliri air adalah bagian kemaluan yang nampak ketika dia duduk ketika buang hajat.

Faidah:

  1. Jika berhadats kecil ketika mandi, maka dia lanjutkan mandinya karena mandinya tidak batal.
  2. Rambut yang terikat, wajib diuraikan karena dikhawatirkan air tidak sampai ke sebagian rambut. Namun, jika tanpa diurai air sudah bisa sampai ke seluruh rambut, tidak wajib diurai.
  3. Orang yang terdapat najis dibadannya, wajib menghilangkan najis tersebut sebelum mandi.
  4. Jika seorang wanita mempunyai hadats janabah dan hadats haid, lalu dia mandi dengan niat menghilangkan salah satu hadats tersebut, maka kedua hadats terangkat meskipun tidak meniatkan mengangkat salah satu hadatsnya. Hal ini karena kedua manti tersebut hukumnya sama-sama fardhu.
  5. Jika seseorang mandi satu kali dengan dua niat, yaitu mandi janabah dan mandi jum’at, maka sah keduanya. Jika dia hanya meniatkan satu saja, maka yang teranggap hanya yang dia niatkan. Hal ini karena kedua mandi tersebut hukumnya berbeda, yang satu fardhu dan yang lainnya sunnah.

Mandi-mandi yang disunnahkan:

  1. Mandi jum’at bagi yang hendak menghadiri shalat jum’at, disunnahkan sejak fajar hingga waktu yang tidak memungkinkan baginya untuk mengejar sholat jum’at. Yang lebih utama adalah mandi ketika hendak berangkat menuju sholat jum’at.
  2. Mandi di hari raya (idul fitri dan idul adha). waktunya dimulai sejak tengah malam. Sebab mandinya adalah hari raya bukan sholat, sehingga waktu berakhirnya adalah sebelum terbenam matahari.
  3. Mandi untuk shalat gerhana matahari dan bulan.
  4. Mandi untuk shalat istisqa` (meminta hujan).
  5. Mandi setelah telah memandikan mayyit.
  6. Mandi setelah sadar dari pingsan atau gila.
  7. Mandi karena ihram
  8. Mandi ketika hendak masuk ke kota Makkah
  9. Mandi ketika akan wukuf di Arafah
  10. Mandi ketika hendak Thawaf dan Sa’i
  11. Mandi ketika hendak memasuki kota Madinah
  12. Mandi ketika hendak wukuf di masy’aril haram
  13. Mandi ketika hendak melontar jumrah pada hari-hari tasyriq.

Disusun oleh: M Said Hairul Insan (Santri Ma’had Darussalam)
Muraja’ah : Agus Abu Husain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *