Pembatal Wudhu & Hadats “Serial Fawaid Dars ke-8 Umdatus Salik”

🧩Hal-hal yang merupakan Pembatal Wudhu🧩

1) Sesuatu yang keluar dari dubur dan qubul atau sesuatu yang keluar dari lubang yang berada di bawah pusar yang mana lubang tersebut dibuat karena tempat keluar asli (yaitu dubur dan qubul) tertutup kecuali mani
♻️Catatan :Mani tidak membatalkan wudhu dikarenakan mani sudah mewajibkan untuk mandi dan jika ada sesuatu yang sudah mewajibkan yang lebih berat maka tidak mewajibkan yang lebih ringan seperti mani yang mewajibkan mandi yang lebih berat dari wudhu sehingga tidak membatalkan wudhu.

2) Hilangnya akal orang yang telah berwudhu. Hilangnya akal ini dapat berupa pingsan, gila maupun tidur
♻️ Catatan :
– Jika tidurnya merupakan tidur yang mumakkin (kokoh) yaitu tidur dengan anggota tubuh yang digunakan untuk duduk (pantat atau bokong) menempel dengan tanah atau lantai atau alas baik saat menunggangi kendaraan, bersandar dengan tembok atau tidak, maka wudhunya tidak batal dikarenakan kalau tidur mumakkin hadast tidak bisa keluar kalau pantat atau bokongnya tidak diangkat atau bergeser, namun disunnahkan untuk wudhu untuk keluar dari khilaf. Hal ini dikarenakan ada khilaf dari para ulama mengenai tidur sebagai pembatal wudhu, mayoritas ulama mengatakan tidur yang membatalkan wudhu ialah tidur yang berbaring. Dalilnya ialah dahulu para sahabat menunggu untuk sholat malam sambil terkantuk-kantuk dan kemudian mereka melakukan sholat tanpa bewudhu.
– Batasan hal yang membedakan mengantuk dengan tidur ialah kalau seseorang mengantuk maka masih dapat mendengar perkataan orang lain meskipun tidak paham maksud perkataan orang lain tersebut, sementara kalau tidur ialah tidak mendengar perkataan orang lain
– Wudhu tidak batal jika terjadi hal hal berikut ini :
o Pantat atau bokong bergeser setelah bangun dari tidur mumakkin
o Pantat bergeser besamaan dengan bangun dari tidur mumakkin
o Ragu ragu apakah pantat bergeser saat tidur mumakkin atau tidak
o Ragu-ragu apakah dia tidur dengan mumakkin atau tidak
o Mengantuk

3) Tersentuhnya kulit seorang laki-laki dengan kulit seorang perempuan yang keduanya merupakan ajnabi’ (bukan seorang mahrom), meskipun tersentuhnya itu tanpa sengaja dan tanpa syahwat.
♻️Catatan :
– Para ulama menyatakan meskipun yang tersentuh merupakan anggota tubuh yang tidak berfungsi (lumpuh) dan para ulama juga menyatakan jika lidah saling bersentuhan maka termasuk ke dalam hal ini dan membatalkan wudhu. Adapun untuk gigi, kuku , rambut , atau anggota tubuh yang terpotong bila bersentuhan dengan seseorang yang berwudhu, maka wudhunya tidak batal dikarenakan tidak ada peluang munculnya syahwat.
– Jika bersentuhan dengan yang mahrom (baik karena sepersusuan, pernikahan ata karena nasab) tidak membatalkan wudhu, namun jika bersentuhan dengan yang bukan mahrom yait seseorang yang ajnabi’ dan juga istri atau suaminya maka termasuk ke dalam hal pembatal wudhu
– Termasuk ke dalam hal yang membatalkan wudhu jika bersentuhan dengan orang yang sudah tua meskipun minim peluang munculnya syahwat
– Jika seseorang yang sudah wudhu bersentuhan dengan seorang mayit yang sudah dimandikan dan diwudhukan,maka orang yang masih hidup batal wudhunya, sementara mayit tidak batal wudhunya
– Jika seseorang bersentuhan dengan anak kecil pada usia yang tidak dapat menimbulkan syahwat kepada orang lain maka wudhunya tidak batal, akan tetapi apabila pada usia tersebut anak kecil sudah pada usia yang dapat menimbulkan munculnya syahwat pada orang lain maka wudhunya orang yang bersentuhan dengan anak kecil tersebut menjadi batal wudhunya
– Tidak batal wudhu seseorang jika :
o Jika seseorang ragu ragu apakah bersentuhan dengan perempuan atau laki laki
o Jika seseorang ragu ragu apakah bersentuhan dengan rambut atau kulit, namun disunnahkan untuk berwudhu
o Jika seseorang ragu ragu apakah bersentuhan dengan mahrom atau ajnabi

4) Tersentuhnya farji manusia dengan bagian dalam tangan yaitu telapak tangan dan bagian dalam jari-jari meskipun karena lupa, tanpa syahwat atau dengan syahwat, qubul ataupun dubur , milik sendiri atau orang lain, laki laki atau perempuan, dan juga meskipun anak kecil maupun orang tua maka termasuk ke dalam hal pembatal wudhu
♻️Catatan :
– Jika menyentuh farji binatang maka tidak membatalkan wudhu
– Jika menyenetu farji mayit atau anak kecil atau farji yang terpotong maka tetap membatalkan wudhu meskipun tertutup oleh kulit
– Jika menyentuh farji yang lumpuh maka batal wudhunya
– Jika menyentuh farji bukan dengan bagian dalam tangan seperti punggung tangan maka tidak termasuk ke dalam hal yang membatalkan wudhu

Hal yang tidak termasuk ke dalam pembatal wudhu dalam madzhab syafii ialah muntah, mimisan, bekam, tertawa dalam sholat dan memakan daging unta. Sementara berdasarkan madzhab lain dapat membatalkan wudhu. Meskipun bukan pembatal wudhu namun tetap disunnahkan untuk berwudhu untuk keluar dari khilaf
====================================================================================
📗Permasalahan seputar hadast📗
1. Seseorang dihukumi berhadast dan wajib berwudhu jika
a. Seseorang tersebut yakin sudah batal namun dia ragu ragu apakah sudah wudhu atau belum
b. Jika yakin telah berhadast dan berwudhu namun ragu ragu mana yang duluan, maka yang dihukumi berhadast yaitu
1. Tidak mengetahui status sebelum berhadast dan berwudhu apakah dia dalam keadaan hadast atau tidak
2. Mengetatahui status sebelum berhadast dan berwudhu dalam keadaan suci dan mempunyai kebiasaan memperbaharui wudhu

2. Seseorang dihukumi suci jika
a. Dia yakin telah suci namun ragu ragu apakah dia sudah batal atau belum
b. Jika yakin telah berhadast dan berwudhu namun ragu ragu mana yang duluan, maka yang dihukumi bersuci yaitu
1. Dia mengetahui statusnya suci sebelum hadast dan berwudhu dan dia tidak punya kebiasaan memperbaharui wudhu
2. Dia mengetahui statusnya berhadast sebelum berhadast dan berwudhu

====================================================================================
📝Hal hal yang diharamkan bagi orang yang berhadast📝
1. Sholat yang mana didalamnya termasuk sholat jenazah
2. Sujud tilawah dan sujud syukur
3. Thowaf meskipun thowaf yang dilakukan ialah thowaf sunnah
4. Membawa mushaf
Catatan : Apabila dikhawatirkan bila mushaf tersebut bila tidak dibawa dapat tenggelam, terbakar, dikuasai orang kafir atau hal hal yang dapat merusak mushaf, maka diperbolehkan membawa mushaf bahkan hukumnya bisa menjadi wajib jika tidak ada orang yang bisa dimintai tolong namun dilakukan tayamum terlebih dahulu jika bisa dilakukan.
5. Menyentuh bagian pinggir mushaf, sampul talinya, kantong atau kotak dari mushaf dikarenakan dihukumi satu kesatuan
6. Menyentuh dan membawa sesuatu yang ditulis ayat Al Quran walaupun satu atau bahkan sebagian ayat meskipun ayat tersebut digunakan untuk pembelajaran

Haram menjadikan mushaf dan kitab ilmu syar’I sebagai bantal kecuali jika khawatir untuk dicuri
====================================================================================
🔎Hal yang diperbolehkan bagi orang berhadast🔎
1. membawa mushaf bersama dengan barang barang lain seperti di dalam suatu tas dengan syarat tidak dimaksudkan atau diniatkan membawa mushaf. Diperbolehkan juga bila membawa tas tersebut dengan tidak dimaksudkan atau diniatkan untuk sesuatu
2. Diperbolehkan membawa dinar, mata uang, cincin, baju yang ditulis ayat Al Quran karena hal tersebut tidak dapat dihukumi menyerupai mushaf dan tidak bisa disebut Al Quran. Buku tafsir atau fiqih juga boleh dibawa oleh orang berhadast dengan syarat kandungan ayat Al Quran di dalamnya tidak lebih banyak dari kandungan selain dari ayat Al Quran
3.Boleh memberikan mushaf pada anak yang usianya sudah tamyiz dan yang berhadast untuk keperluan mengahafal atau mempelajarinya.
4 Diperbolehkan menulis ayat Al Quran dengan syarat tidak menyentuh dan tidak membawanya

✍🏻David Erlangga Chrishandi ( santri Ma’had Darussalam Yogyakarta )
Muraja’ah: Ustadz Agus abu Husain Hafidzhahullah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *