Hukum perempuan memandang laki-laki non mahram

Hukum perempuan memandang laki-laki non mahram

Al-Imrani rahimahullah mengatakan,

“Tidak boleh bagi seorang perempuan memandang laki-laki non mahram baik memandang auratnya ataupun bukan auratnya tanpa ada sebab, berdasarkan firman Allah ta’ala,

‘Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka.’ ( QS. An-Nur : 31)”

( al-Bayan 9/126 )

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *