Hukum yang berkaitan dengan jual beli pohon tertentu dalam sebuah kebun
An-Nawawi rahimahullahu ta’ala pernah ditanya tentang seseorang yang menjual satu pohon tertentu pada orang lain dalam kebun yang ia miliki kemudian pohon tersebut mengering atau ia cabut sendiri atau dicabut orang lain, apakah boleh bagi pembeli untuk menanam pohon lain di tempat pohon yang ia beli tadi?
Beliau menjawab, tidak boleh baginya untuk menanam pohon baru di tempat pohon lama yang ia beli karena pemanfaatan menanam tidak tercakup dalam jual beli pohon.
Ini adalah pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i rahimahullahu ta’ala.
Allahu a’lam
(Fatawa An-Nawawi hlm. 118)
Barakallahu fiikum
Semoga bermanfaat
_____________________________________________
Mari belajar bersama dan mengambil faedah dengan mengunjungi dan mengikuti
👇🏼👇🏼👇👇
website: darussalam.or.id
facebook: darussalam.or.id
instagram: darussalam.or.id
youtube: mahaddarussalam
Jazakumullahu Khairan