An-Nawawi rahimahullahu ta’ala mengatakan,
“Jika makmum ketika rukuk yakin bahwa ia belum membaca Al-Fatihah atau ragu-ragu apakah sudah membacanya atau belum, maka tidak boleh baginya kembali ke posisi berdiri untuk membaca Al-Fatihah, akan tetapi (yang ia lakukan) menambah satu rakaat (karena rakaat dimana ia tidak membaca Alfatihah tidak teranggap) setelah imamnya salam.”
(Minhajut Thalibin, hal. 136)
Barakallahu fiikum
Semoga bermanfaat
_____________________________________________
Mari belajar bersama dan mengambil faedah dengan mengunjungi dan mengikuti
👇🏼👇🏼👇👇
website: darussalam.or.id
facebook: darussalam.or.id
instagram: darussalam.or.id
youtube: mahaddarussalam
Jazakumullahu Khairan