Kesucian Air (Fiqih Bulughul Maram)

‌Faedah dars ke-2 Fiqih Bulughul Maram karya Dr. Muhammad Mushthafa az-Zuhaili
Kesucian Air (hadis ke-2)

عن أبي سعيدٍ الخدريِّ رضي الله عنه قال : قال رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : إنّ الماءَ طهورٌ، لا ينجِّسهُ شيءٌ ( و صحَّحه أحمد )

Dari Abu Said Alkhudri radiyallahu anhu : Rasullullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Air itu Suci Mensucikan, tidak adalah sesuatu apapun menajiskannya.

Sababul Wurud Hadits

Ada yang bertanya kepada Rasulullah shalallahu alaihi wasallam:

أتتوضَّأُ من بئر بضاعةَ

Apakah aku boleh berwudhu’ dari Sumur Budho’ah, yang didalamnya masuk kain untuk mengelap, mengusap yang tersentuh darah haid, daging anjing, hal hal busuk.

Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda

الماءُ طهورٌ
Air itu suci dan mensucikan.

Imam Suyuthi rahimahullahu ta’ala berkata perihal sababul wurud ini :
kebiasaan orang orang dahulu dimasa Islam atau jahiliyah itu adalah menghindarkan air dan menjaga air dari najis, tidaklah tergambarkan bahwasanya sahabat adalah orang yang paling membersihkan diri yaitu mereka melakukan hal tadi dengan sengaja ditambah lagi waktu itu air dalam keadaan sulit atau jarang. Hanya saja hal ini disebabkan sumur itu terletak di tanah yang landai sehingga kotoran kotoran dari tempat lain terbawa oleh aliran air yang masuk ke sumur tersebut.

Imam Nawawi rahimahullahu ta’ala mengomentari perihal hadits ini :
inilah pokok yang agung dari pokok pokok thoharoh : dinukilkan dari Imam Syafi’i rahimahullahu ta’ala : hadits ini setengah ilmu thoharoh.

Faedah

  1. Air itu suci zatnya dan mensucikan yang lain yaitu semua air yang turun dari langit dan keluar dari bumi.
  2. Ada penegasan bahwasanya nabi shalallahu alaihi wasallam berwudhu dari Sumur Budho’ah. Penegasan ini ada di hadits hadits dengan jalan yang banyak dan disebutkan oleh Baihaqi dan yang lainnya.
  3. Pengecualian dari “Air Thohur” yakni jika berubah warna, rasa atau Aroma (sehingga statusnya tidak thahur lagi).

Diriwayatkan juga dari Dari Abu Umamah Al Bahily radiyallahu anhu dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda dengan tambahan redaksi dari hadits sebelumnya :

إلاَّ ما غلب ريحه و طعمه و لونه

Kecuali sesuatu yang berubah aroma, rasa dan warnanya ( hadits ini dikeluarkan Ibnu Majah dan Abu Hatim mendhoifkan nya )

Faedahnya :
1. Hadits ini yang didhoifkan yang riwayat istisna’ nya saja bukan Ashlul hadits, tetapi yang menarik adalah tambahan redaksi ini ulama ijma tentang hukumnya . *Ibnu Mundzir rahimahullahu ta’ala berkata* : Ulama sepakat sesungguhnya air yang sedikit dan banyak jika terkena najis berubah rasa, warna atau aromanya maka dia najis.
2. Jika air berubah pada Warna, aroma atau rasa dengan diam yang lama atau berubah dengan sebab tanah, ganggang lumut, belerang dan setiap sesuatu yang susah dihindarkan dari air maka dia tetap “air yang suci mensucikan” dan ini sesuai dengan kaidah :

المشقة تجلب التيسير

Kesulitan menyebabkan adanya kemudahan

✍🏻Feri Nuriansyah (Santri Ma’had Darussalam angkatan 4)

Muraja’ah : Agus Waluyo Abu Husain

—–

📩 Silakan disebarkan dan follow media kami untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *