Tiga Keadaan dibolehkannya istinja’ menggunakan batu:
Cebok menggunakan batu dibolehkan dengan tiga syarat :
1). Benda najis yang keluar tidak dalam keadaan kering.
2). Tidak berpindah dari tempat menetapnya setelah keluar atau tidak menyebar melebihi batas normal.
Adapun batas normal sbb:
✅Bagian belakang ( dubur ) adalah shofhah, yaitu bagian pantat seseorang yang tertutup ketika berdiri dan terbuka ketika jongkok
✅bagian depan ( qubul laki-laki ) adalah hasyafah yaitu kepala zakar
✅bagian depan ( qubul perempuan ) yaitu area farji perempuan tempat dzakar laki-laki masuk.
3). Tidak tertimpa benda asing, baik benda tersebut suci maupun najis, basah maupun lembab, meskipun basah tersebut ada pada batu.
Diluar tiga keadaan tersebut maka wajib menggunakan air.
✍🏻Azmi ( santri Ma’had Darussalam angkatan 5 )
Muraja’ah : Agus Abu Husain