Apakah Ada Ketentuan Umur Hewan Kurban?

Dalam Fikih Syafi’i, ukuran fisik dan berat daging ternyata bukanlah penentu utama keabsahan kurban. Syariat telah menetapkan batas minimal usia yang saklek dan wajib dipenuhi oleh setiap jenis hewan, baik domba, kambing, sapi, maupun unta.

Lantas, apa standarnya? Bagaimana pula cara akurat untuk mengetahuinya agar kita tidak keliru di lapangan? Simak penjelasan ilmiahnya berikut ini!

[1] Domba (berbulu tebal)

Adapun domba, maka sah salah satu dari dua kriteria dibawah ini.

  • Kriteria Pertama: Genap berumur 1 tahun dan telah memasuki tahun kedua
  • Kriteria Kedua: Kurang dari 1 tahun, namun telah lewat dari 6 bulan dan gigi depannya telah tanggal.

Al-Imam Ibnu Qasim Al-Ghazzi rahimahullah berkata,

ويجزئ فيها الجذع من الضأن وهو ماله سنة وطعن في الثانية

“Dan sah berkurban dengan jadza’ dari domba, yaitu domba yang telah berumur genap 1 tahun, masuk tahun kedua.”

* Jadza’ (جَذَع) secara bahasa artinya hewan muda yang sudah memasuki usia tertentu dan mulai mengalami pergantian gigi

Al-Imam Ibrahim Al-Bajuri rahimahullah memberikan tambahan keterangan dalam Hasyiyahnya, ia berkata,

أي إن لم يجذع مقدم أسنانه قبلها، وإلا… أجزأ على الراجح، لكن بشرط أن يكون إجذاعه بعد ستة أشهر

“Hal ini (syarat usia domba adalah domba yang berumur satu tahun, masuk tahun kedua) jika gigi depannya belum tanggal sebelum umur satu tahun, akan tetapi jika gigi depannya sudah tanggal, maka sah dijadikan hewan kurban dengan syarat giginya telah tanggal setelah berumur 6 bulan.”

Dari ungkapan Al-Imam Ibrahim Al-Bajuri dapat kita simpulkan bahwa untuk umur domba, terdapat dua kriteria

  • Kriteria Pertama: Genap berumur 1 tahun, masuk tahun kedua, meskipun giginya belum tanggal.
  • Kriteria Kedua: Boleh kurang dari 1 tahun, dengan dua syarat
    • Syarat 1: Sudah tanggal gigi depannya
    • Syarat 2: Gigi depannya tanggal diatas umur 6 bulan

Kapanpun terpenuhi salah satu dari dua kriteria di atas, maka kurbannya dengan domba dianggap sah.

Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam

ضحوا بالجذع من الضأن فإنه جائز.

“Berkurbanlah dengan jadza’ dari domba, karena hal tersebut adalah perkara yang boleh.” (HR. Ahmad dan Thabarani)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

نعم أو نعمت الأضحية الجذع من الضأن

“Sebaik-baik kurban adalah jadza’ dari domba.” (HR. Ahmad)

[2] Kambing Kacang (bulunya tipis)

Adapun kambing kacang, maka umur yang sah dijadikan hewan kurban adalah genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.

Al-Imam Ibnu Qasim Al-Ghazzi rahimahullah berkata,

والثني من المعز ما له سنتان وطعن في الثالثة

“Sudah sah berkurban dengan kambing kacang yang telah tanggal gigi depannya, yaitu kambing yang  genap berumur dua tahun, masuk tahun ketiga.”

[3] Sapi

Adapun sapi, maka ia sama seperi kambing kacang, yaitu telah genap berumur 2 tahun, masuk tahun ketiga.

Al-Imam Ibnu Qasim Al-Ghazzi rahimahullah berkata

والثني من البقر ما له سنتان وطعن في الثالثة

“Sudah sah berkurban dengan sapi yang telah tanggal gigi depannya, yaitu sapi yang genap berumur dua tahun, masuk tahun ketiga.”

[4] Unta

Adapun unta, maka umurnya mesti genap 5 tahun, masuk tahun keenam.

Al-Imam Ibnu Qasim Al-Ghazzi rahimahullahu berkata,

والثني من الإبل ما له خمس سنين وطعن في السادسة

“Dan sah berkurban dengan unta yang telah tanggal gigi depannya, yaitu unta yang genap berumur lima tahun, masuk tahun keenam.”

Dalil untuk umur kambing kacang, sapi dan unta adalah riwayat dari Jabir radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, ia bersabda,

لا تذبحوا إلا مسنة

“Janganlah kalian menyembelih hewan kurban, kecuali yang Musinnah.”

Syaikh Musthofa Dib Al Bugha hafizhohullah ta’ala berkata,

المسنة هي ما ذكر في الإبل والبقر والمعز

“Musinnah adalah umur hewan unta, sapi dan kambing kacang yang telah disebutkan diatas.”

Demikian umur hewan kurban yang disebutkan oleh Ulama Syafi’iyyah.

Bagaimana jika umur hewan kurban kurang dari yang ditentukan?

Adapun jika seseorang berkurban dengan hewan kurban yang kurang dari umur yang ditetapkan diatas, maka tidak sah, meskipun hewannya lebih gemuk.

Syaikh Hisyam Al-Kamil hafizhahullah ta’ala berkata,

تنبيه : ولا تصح الأضحية بغير ذلك وإن زاد لحمها ووزنها كما في الحيوانات المسمنة بالعلف فتكبر قبل بلوغ السن المحدد لأن الغرض من الأضحية الشعيرة، وهذه الشعيرة محددة بسن معين.

“Peringatan: Tidak sah berkurban dengan hewan kurban selain itu (umur hewan kurban yang telah ditentukan diatas), meskipun daging dan beratnya lebih banyak, seperti hewan-hewan yang digemukkan dengan pakan ternak, ia membesar sebelum sampai diumur yang telah ditentukan, karena tujuan dari kurban itu sendiri adalah syiar Agama, dan syiar ini telah ditentukan pada umur tertentu.”

Cara mengetahui umur hewan kurban

Lantas, Bagaimana kita mengetahui umur hewan tersebut?

Syaikh Hisyam Al-Kamil hafizhahullah ta’ala berkata,

مسألة : الضابط لمعرفة سن الأضحية إخبار بالغ إن ولدت عنده، وإلا رجع إلى أهل الخبرة

“Permasalahan: Acuan untuk mengetahui umur hewan kurban adalah kabar dari orang yang telah baligh, jika hewan tersebut lahir disisinya. Jika tidak demikian, maka dikembalikan kepada orang yang telah berpengalaman.”

Dari ungkapan beliau, kita dapat menyimpulkan bahwa cara mengetahui umur hewan kurban adalah:

  1. Kabar dari orang yang sudah baligh, jika hewan kurban itu lahir di sisinya.
  2. Kabar dari orang yang memiliki keahlian dalam mengetahui usia hewan.

Oleh karena itu, bagi Anda calon pekurban maupun panitia di masjid-masjid, jangan ragu untuk bertanya secara detail kepada pedagang mengenai asal-usul dan usia hewan tersebut. Jika ragu, ajaklah orang yang berpengalaman atau dokter hewan untuk mengecek kondisi giginya secara langsung.

Mari kita jaga keabsahan ibadah ini dengan membeli hewan kurban secara cerdas dan berlandaskan ilmu.

Semoga Allah Ta’ala menerima ikhtiar kita dalam menegakkan syiar-Nya dengan sebaik-baiknya adab. Allahu A’lam

Referensi:

  1. Hasyiyah Al-Bajuri, karya Al-Imam Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri, Cetakan. Darul Minhaj, Jilid. 4, Hal. 362-365
  2. At-Tazhib Min Adillatit Taqrib, karya Syaikh Musthofa Dib Al-Bugha, hal. 243, Cetakan. Dar Ibn Katsir
  3. Ifadatur Ragibin, karya Syaikh Musthofa Dib Al-Bugha, Jilid. 3, hal. 1731, Cetakan. Darul Musthofa
  4. Is’adul Bariyyah Fi Ahkamil Udhhiyyah, karya Syaikh Hisyam Al-Kamil, Cetakan. 3, hal. 14

____

Ditulis oleh: Irham Abisono (Santri Ma’had Darussalam Angkatan 5)
Muroja’ah: Ustadz Abu Husein Agus Waluyo (Mudir Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i)

____

Jadikan ilmu syar’i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi’i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis

 

Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:

Website: darussalam.or.id

Facebook: fb.me/darussalam.or.id

Instagram: instagram.com/darussalam.or.id

YouTube:  youtube.com/mahaddarussalam

WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *