Apakah hewan kurban harus jantan?

🔰 Ada anggapan di sebagian masyarakat kita bahwa hewan kurban haruslah jantan.

Ada juga sebagian lainnya yang merasa malu dan menjadi aib jika sebenarnya ingin berkurban namun hanya mampu membeli hewan kurban berjenis kelamin betina.

Lantas jika ditinjau secara hukum fikih bagaimana hukumnya? Berikut penjelasannya.

🍂 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لايضركم أذكرانا كن أم إناثا

Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak masalah bagi kalian apakah kambing tersebut jantan atau betina.
(HR. Abu Dawud, An-Nasai dan Ibnu Majah)

🌱 Imam Nawawi mendukung pernyataan Imam Abu Ishaq As-Syirozi yang berdalil dengan hadits tersebut dan menganalogikan hewan kurban dengan aqiqah di kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab juz 8 hal 383:

فَشَرْطُ الْمُجْزِئِ فِي الْأُضْحِيَّةِ أَنْ يَكُونَ مِنْ الْأَنْعَامِ وَهِيَ الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ جَمِيعُ أَنْوَاعِ الْإِبِلِ مِنْ الْبَخَاتِيِّ وَالْعِرَابِ وَجَمِيعِ أَنْوَاعِ الْبَقَرِ مِنْ الْجَوَامِيسِ وَالْعِرَابِ والدربانية وَجَمِيعِ أَنْوَاعِ الْغَنَمِ مِنْ الضَّأْنِ وَالْمَعْزِ وَأَنْوَاعِهِمَا وَلَا يُجْزِئُ غَيْرُ الْأَنْعَامِ مِنْ بَقَرِ الْوَحْشِ وَحَمِيرِهِ وَالضَّبَّا وَغَيْرُهَا بِلَا خِلَافٍ وَسَوَاءٌ الذَّكَرُ وَالْأُنْثَى مِنْ جَمِيعِ ذَلِكَ وَلَا خِلَافَ فِي شئ مِنْ هَذَا عِنْدَنَا

“Adapun syarat sah dalam hewan kurban, maka haruslah merupakan hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk di dalamnya seluruh jenis unta dari yang berpunuk dua dan berpunuk satu, seluruh jenis sapi dari jenis kerbau, sapi super hingga sapi India dan seluruh jenis kambing baik domba maupun ma’zi (kambing kacang) dengan berbagai varian dari keduanya.

“Dan adapun selain dari hewan ternak seperti sapi liar (antelope), zebra, rusa dan selainnya maka tidak sah sebagai hewan kurban tanpa ada perselisihan di antara para ulama.

“Begitu juga sah berkurban dengan hewan jantan dan betina dari semua hewan ternak tadi. Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami.”
(Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab)

🌟 Jadi kesimpulannya mau berkurban dengan hewan jantan maupun betina maka hukumnya sama-sama tetap SAH.

Dan ini merupakan kemudahan bagi kaum muslimin agar lebih termotivasi untuk berkurban setiap tahunnya.

Walhamdulillahi Rabbil ‘Alamiin.

__
Dirangkum oleh Susilo (Alumni Mahad Darussalam Asy Syafii Angkatan 4)
Murajaah: Ustadz Abu Husain Agus Waluyo (Mudir Mahad Darussalam Asy Syafii)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *