RASULULLAH MELARANG MENYIMPAN DAGING KURBAN LEBIH DARI 3 HARI?
Cek Faktanya!
Kulkas dan freezer di rumah anda penuh sama kiriman daging kurban? Sampai saking banyaknya, nggak jarang daging-daging itu disimpan sampai berbulan-bulan buat stok masakan harian. Tapi, tahukah anda bahwa terdapat hadits shahih riwayat Imam Al-Bukhori dan Muslim yang berisi larangan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari?
Mulai overthinking? ‘Waduh, jangan-jangan stok daging di kulkas rumah aku selama ini haram hukumnya?’
Tenang-tenang! Yuk, kita bedah bareng bimbingan ilmunya dari kitab-kitab muktabar, biar kita nggak salah paham dalam beribadah.
Adapun yang melatarbelakangi “larangan” tersebut yaitu pada tahun ke 9 Hijriyah terjadi paceklik dan kemarau panjang yang menimpa kaum muslimin. Padahal waktu itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang memimpin ekspedisi militer dalam perang Tabuk untuk menyerang pasukan Romawi.
Pasukan kaum muslimin ini dikenal dengan sebutan Jaisyul ‘Usrah yang berarti pasukan serba sulit karena:
- Musuh yang kuat.
- Adanya kaum munafik yang merecoki.
- Jarak tempuh yang sangat jauh dengan medan yang sulit dan cuaca panas yang ekstrim.
- Kondisi paceklik dan kemarau panjang membuat persiapan dan perbekalan kaum muslimin sangat minim.
Kondisi krisis pangan dan kelaparan yang melanda tetap berlangsung hingga musim haji tiba bahkan keadaan semakin memburuk akibat semakin banyaknya pendatang yang memasuki kota Madinah dalam kondisi kesulitan dan kelaparan.
Maka pada tahun itu Rasulullah melarang menyimpan daging kurban melebihi tiga hari agar daging bisa terdistribusi lebih banyak dan merata untuk membantu mengatasi krisis pangan yang sedang menimpa kaum muslimin.
Dari sahabat Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu:
مَن ضَحَّى منكم فلا يُصبِحَنَّ بَعدَ ثالِثةٍ وبَقيَ في بَيتِه منه شَيءٌ
Barangsiapa di antara kalian yang berkurban, maka janganlah sekali-kali menyisakan daging dirumahnya setelah hari ketiga. (HR Bukhori 5569, Muslim 1974 – dorar.net)
Larangan tersebut sifatnya hanya sementara karena pada tahun berikutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghapus larangan tersebut.
Hadits tersebut adalah potongan dari sebuah hadits yang lebih panjang dan masih ada lanjutannya sebagai berikut:
فلَمَّا كان العامُ المُقبِلُ، قالوا: يا رَسولَ اللهِ، نَفعَلُ كما فعَلنا عامَ الماضي؟ قال: كُلوا وأطعِموا وادَّخِروا؛ فإنَّ ذلك العامَ كان بالنَّاسِ جَهدٌ، فأرَدتُ أن تُعينوا فيها
Ketika tahun berikutnya tiba, para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan seperti tahun lalu? (yaitu tidak menyisakan daging kurban setelah hari ketiga – pent)”. Maka beliau menjawab: Kalian sekarang makanlah, berilah makan orang-orang, dan juga simpanlah. Karena tahun lalu itu masyarakat benar-benar sedang mengalami kesulitan, sehingga aku berkeinginan supaya kalian menolong mereka untuk mengatasinya. (HR Bukhori 5569, Muslim 1974 – dorar.net)
Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengomentari hadits ini:
يستفاد منه أن النهي كان سنة تسع لما دل عليه الذي قبله أن الإذن كان في سنة عشر
Dari hadits tersebut bisa disimpulkan bahwa larangan menyimpan daging qurban itu terjadi pada tahun 9 hijriyah, sebagaimana ditunjukkan bahwa tahun larangan adalah tahun sebelumnya karena dibolehkannya menyimpan terjadi pada tahun 10 hijriyah. (Fathul Bari, juz 10 hal. 28 – Islamweb.net)
Khotib Syirbini dalam Mughnil Muhtaj:
تَنْبِيهٌ: لَا يُكْرَهُ الِادِّخَارُ مِنْ لَحْمِ الْأُضْحِيَّةِ وَالْهَدْيِ، وَيُنْدَبُ إذَا أَرَادَ الِادِّخَارَ أَنْ يَكُونَ مِنْ ثُلُثِ الْأَكْلِ، وَقَدْ كَانَ الِادِّخَارُ مُحَرَّمًا فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ. ثُمَّ أُبِيحَ بِقَوْلِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمَّا رَاجَعُوهُ فِيهِ «كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ وَقَدْ جَاءَ اللَّهُ بِالسَّعَةِ فَادَّخِرُوا مَا بَدَا لَكُمْ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
قَالَ الرَّافِعِيُّ: وَالدَّافَّةُ جَمَاعَةٌ كَانُوا قَدْ دَخَلُوا الْمَدِينَةَ قَدْ أَفْحَمَتْهُمْ – أَيْ أَهْلَكَتْهُمْ – السَّنَةُ فِي الْبَادِيَةِ، وَقِيلَ الدَّافَّةُ النَّازِلَةُ
Perhatian: Tidak makruh menyimpan daging kurban dan hadyu. Jika ingin menyimpan maka dianjurkan dari sepertiga daging yang untuk dikonsumsi. Dahulu penyimpanan daging melebihi tiga hari pernah diharamkan namun kemudian diperbolehkan berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika para sahabat bertanya kembali kepada beliau, “Dahulu aku melarang kalian menyimpannya karena tamu. Kini Allah memberikan kelapangan. Oleh karena itu, simpanlah apa yang telah dianugerahkan untuk kalian” diriwayatkan oleh imam Muslim.
Imam Rofi’i mengatakan, dāffah (tamu) yang dimaksud adalah sekelompok badui yang memasuki Kota Madinah. Mereka tidak berdaya karena dibinasakan oleh tahun sulit (paceklik dan kelaparan- pent) yang menimpa mereka di pedalaman. Tetapi ada ulama yang menafsirkan, kata dāffah adalah musibah yang melanda. (Mughnil Muhtaj Juz 6 : 135 – Syamilah)
Dari penjelasan ulama di atas bisa kita simpulkan :
- Hadits larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari itu shahih namun muncul karena adanya sebab kaum muslimin sedang mengalami krisis pangan.
- Larangan tersebut sudah dihapus oleh Rasulullah ketika krisis sudah teratasi.
- Para ulama dengan keilmuan mereka juga sudah menjelaskan kebolehan untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari untuk kemaslahatan kaum muslimin.
Mari kita rayakan Idul Adha ini dengan keseimbangan: nikmati kelapangan syariat untuk keluarga kita, tanpa melupakan kepedulian sosial kepada sesama. Semoga Allah Ta’ala memberkahi setiap rizki kita dan menerima amal kurban kita dengan sempurna
Wallahu a’lam bishshowab.
Wa Shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad
____
Dirangkum oleh : Susilo (Santri Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i angkatan 4)
Murajaah : Al-Ustadz Abu Husein Agus Waluyo – Mudir Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i.
____
Jadikan ilmu syar’i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi’i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis
Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:
Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube: youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam
