LUPA BACA BISMILLAH, APAKAH SEMBELIHAN KURBANNYA TETAP SAH?
Catatan Penting untuk Jagal dan Panitia Kurban Jelang Idul Adha
Bismillah, washshalatu wassalamu ‘ala rosulillah.
Tidak jarang, karena kejar tayang dan terburu-buru, proses penyembelihan dilakukan secara asal-asalan tanpa mempedulikan kenyamanan si hewan. Padahal adab menyembelih bukan sekadar formalitas, melainkan ibadah ritual yang memiliki aturan. Mulai dari posisi berbaringnya hewan, arah hadap, hingga detail urat leher yang wajib terputus.
Yuk, kita evaluasi diri dan simak bimbingan ilmiahnya dari kitab-kitab mu’tabar berikut ini
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan ketika melakukan penyembelihan:
[1] Menyembelih setelah pelaksanaan shalat Id
Hal ini sebagaimana dalam hadits Al Bara bin Azib
إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ.
Sesungguhnya hal pertama yang kami lakukan di hari ini (yaitu Idul Adha), adalah melakukan shalat (Id), kemudian pulang untuk menyembelih kurban.
(HR. Bukhari & Muslim)
Jika dilakukan sebelum pelaksanaan shalat id, penyembelihan tetap sah asalkan sudah berlalu waktu seukuran mengerjakan dua rakaat dan dua khutbah ringan, dari terbitnya matahari. (Tuhfatut Thullab, 2/350-352. Dar Al Fath)
[2] Menyembelih dengan tangan sendiri.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelih dengan tangannya sendiri. Para ulama juga menyebutkan bahwa karena kurban adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah, lebih baik untuk dilakukan oleh yang bersangkutan langsung. (Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal, 5/252)
Secara urutan, laki-laki muslim adalah yang paling utama untuk menyembelih, kemudian disusul perempuan muslimah, kemudian anak kecil, kemudian ahlul kitab, kemudian orang gila dan orang mabuk (Al Majmu, 7/99. Syamilah). Oleh karena itu, jika perempuan ingin berkurban, lebih afdhol baginya untuk mewakilkannya ke laki-laki. (Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal, 5/252)
[3] Menyembelih di siang hari.
Makruh hukumnya menyembelih di malam hari karena bisa terjadi kesalahan dalam penyembelihan. Selain itu, di malam hari, orang fakir miskin yang hadir tidak sebanyak di siang hari. (Tuhfatut Thullab, 2/350-352. Dar Al Fath)
[4] Menajamkan pisau dan membuat hewan kurban nyaman
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
وإذا ذبَحْتُم فأحسِنوا الذَّبْحَ ولْيُحِدَّ أحدُكم شَفْرَتَه ولْيُرِحْ ذبيحتَه
“Ketika kalian menyembelih, berbuat baiklah ketika melakukannya, tajamkan pisau kalian dan buatlah hewan sembelihan kalian nyaman”
(HR. Muslim -dorar.net)
[5] Menyembelih di tempat yang tidak keras/kasar
(Tuhfatut Thullab, 2/350-352. Dar Al Fath)
[6] Jika hewannya bukan unta, jadikan dia berbaring di sisi sebelah kirinya dengan membiarkan kaki kanannya dan mengikat ketiga sisanya. Adapun jika unta, maka biarkan dia berdiri dengan mengingat lutut kirinya.
(Tuhfatut Thullab, 2/350-352. Dar Al Fath dan Al Majmu, 8/408. Syamilah)
[7] Menghadapkan dirinya dan hewannya ke arah kiblat
Imam An Nawawi menjelaskan bahwa kurban adalah bentuk ibadah yang membutuhkan arah, sedangkan kiblat adalah arah terbaik. (Al Majmu, 8/408. Syamilah)
[8] Mengucapkan basmallah dan bertakbir ketika menyembelih
Hal ini didasari hadits Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan nama Allah dan bertakbir ketika menyembelih.
Bentuknya bisa dengan mengucapkan “bismillah wallahu akbar”. Al Mawardi sendiri mengatakan bahwa takbir dibaca tiga kali sebelum dan setelah bismillah. (Al Majmu, 8/410-412. Syamilah)
Berhubung mengucapkan bismillah ini sunnah, dalam madzhab Syafi’i, jika seseorang tidak membacanya, sembelihannya tetap sah dan tidak berdosa, meskipun dilakukan dengan sengaja. Hal ini didasari beberapa alasan, di antaranya (Al Majmu, 8/410-412. Syamilah):
- Pada Al Maidah ayat 4, Allah mengecualikan keharaman dengan semata-mata penyembelihan, yaitu (إلا ما ذكيتم) tanpa menyebutkan penyebutan bismillah.
- Allah berfirman di surat Al Maidah ayat 5
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَكُمْ
“Dan makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu”.
Di sini, Allah menghalalkan penyembelihan mereka tanpa mensyaratkan bismillah. - Pada hadits Aisyah rodhiyallahu ‘anha ketika bertanya terkait daging yang tidak tahu disembelih dengan mengucapkan nama Allah atau tidak, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, سَمُّوا وَكُلُوا (bacalah bismillah, kemudian makanlah) (HR. Bukhari). Imam An Nawawi menjelaskan bahwa bacaan bismillah ini seperti bacaan bismillah lainnya yang disunnahkan ketika makan. (Al Majmu, 8/410-412. Syamilah)
- Larangan memakan sembelihan yang tidak diucapkan nama Allah dipahami sebagai sembelihan yang ditujukan untuk berhala, atau dibawa ke larangan yang makruh.
[9] Bersholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
Syaikhul Islam Zakariya Al Anshori menjelaskan bahwa di mana disyariatkan menyebut nama Allah, maka disyariatkan juga menyebut nabinya sebagaimana pada adzan. (Tuhfatut Thullab, 2/350-352. Dar Al Fath)
[10] Membaca doa “Allahumma hadza minka wa-ilaika, fataqobbal minni”
Artinya adalah, “Ya Allah ini darimu dan untukmu, maka terimalah”. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca,
بسمِ اللهِ واللهُ أكبرُ، اللهم هذا منك ولك
Bismillah Wallahu Akbar, Allahumma hadza minka walaka
(HR. Abu Dawud -dorar.net)
Adapun tambahan “fataqobbal minni”, maka berasal dari hadits Aisyah yang diriwayatkan dari Imam Muslim, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, “Bismillah, allahumma taqobbal min Muhammad”
[11] Berniat
Niat hukumnya wajib ketika menyembelih (Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal, 5/254). Lihat perinciannya di postingan “ATURAN MAIN NIAT KURBAN – Kapan Waktunya dan Siapa yang Wajib Mengucapkannya?”
[12] Menggerakan pisau maju mundur dengan kuat dan mantap, agar memudahkan proses penyembelihan
(Al Majmu, 8/408. Syamilah)
[13] Memotong jalur tenggorokan dan kerongkongan
Wajib hukumnya memutus sempurna jalur tenggorokan dan kerongkongan, sehingga jika masih tersisa, sembelihan menjadi tidak halal. Adapun dua urat, maka sunnah untuk dipotong. (Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal, 5/233-234)
[14] Menyembelih di daerah bawah dagu
Dosa hukumnya menyembelih dari leher belakang atau telinga, meskipun tetap halal sembelihannya karena tercapainya tindakan penyembelihan. (Tuhfatut Thullab, 2/350-352. Dar Al Fath)
[15] Tidak menyembelih sampai lehernya terputus
(Tuhfatut Thullab, 2/350-352. Dar Al Fath)
Membaca seluruh rincian di atas membuat kita sadar bahwa Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi ihsan dan kasih sayang, bahkan terhadap hewan yang hendak kita sembelih. Detail kecil seperti memastikan pisau bergerak maju mundur dengan kuat hingga larangan memutus leher sampai putus, menunjukkan betapa indahnya adab yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Nasihat penting bagi para panitia kurban dan tim jagal di masjid-masjid: mari jadikan sisa waktu ini untuk memeriksa kembali kesiapan mental dan ilmu kita. Jangan sampai ibadah kurban para jamaah yang sudah dinanti setahun penuh menjadi cacat atau bahkan tidak halal, hanya karena ketidaktahuan kita dalam memotong jalur tenggorokan dan kerongkongan.
Mari kita jaga kemurnian syiar Idul Adha ini dengan mempraktikkan ilmu yang lurus di lapangan nanti. Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan, kekuatan, dan kelancaran bagi seluruh panitia kurban, serta menerima amal ibadah kita semua dengan pahala yang sempurna.
Wallahu ‘alam
Dirangkum oleh: Rifki Nur (Santri Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i Angkatan 4)
Murajaah: Ustadz Abu Husein Agus Waluyo – Mudir Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i.
____
[1] Tuhfatut Thullab (2/350-352). Dar Al Fath
[2] Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal (5/252)
[3] Al Majmu (7/99). Syamilah
[4] Al Majmu (8/408). Syamilah
[5] Al Majmu (8/410-412). Syamilah
[6] Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal (5/254)
[7] Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal (5/233-234)
____
Jadikan ilmu syar’i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi’i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis
Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:
Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube: youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam
