Kapan Niat Berkurban?

ATURAN MAIN NIAT KURBAN
Kapan Waktunya dan Siapa yang Wajib Mengucapkannya?

Dalam setiap ibadah, niat bukan sekadar formalitas, melainkan penentu utama apakah amalan kita sah atau hanya berakhir sia-sia. Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda 

إنَّما الأعمالُ بالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya hanyalah amalan itu (sah) dengan niat”
(HR. Bukhari Muslim dalam Al-Muin ala Tafahhumil Arba’in, 84-86. Syamilah)

Ada di antara kita yang merasa cemas dan overthinking: ‘Kalau kita titip kurban lewat panitia atau aplikasi online, apakah kita harus stand by berniat tepat saat pisau jagal menyentuh leher hewan?’

Ternyata, para ulama Madzhab Syafi’i memiliki kelapangan aturan yang sangat taktis mengenai timing niat ini. Yuk, kita bedah rincian ilmiahnya berdasarkan kitab-kitab mu’tabar, agar ibadah setahun sekali ini bener-bener sah dan tenang di hati.

[1] Waktu Memulai Niat

Waktu niat secara asal adalah bersamaan dengan awal pelaksanaan ibadah (Idhohul Qowaidil Fiqhiyyah, 39-40. Madrasah As Saniyyah). Meski begitu, ibadah qurban termasuk ke dalam ibadah yang niatnya boleh dilakukan sebelum penyembelihan. (As Siroj ala Nukatil Minhaj, 8/90. Maktabah Ar Rusyd). 

Akan tetapi, disyaratkan:

  • Niat tersebut muncul ketika menentukan hewan sembelihannya atau setelahnya.
  • Tidak dianggap sah jika dilakukan jauh sebelum hewannya ada atau sebelum ditentukan.
    (Hasyiyah Asy Syirwani alat Tuhfah, 9/361. Syamilah)

 

[2] Kondisi di Mana Niat Tidak Diwajibkan

Ada satu kondisi unik di mana pekurban tidak perlu berniat lagi saat penyembelihan, yaitu ketika seseorang sejak awal melakukan kurban nazar dengan langsung menunjuk hewannya. Contohnya seperti mengatakan: “Wajib atasku berkurban dengan kambing ini.” (Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal, 5/254).

[3] Aturan Niat Jika Kurban Dititipkan (Wakalah)

Jika Anda mewakilkan kurban (lewat panitia atau lembaga), aturan main niatnya adalah:

  • Pekurban Sudah Niat di Awal: Wakil atau tukang jagal tidak perlu berniat lagi, asalkan orang yang mewakilkan sudah berniat ketika menyerahkan kurbannya kepada panitia. (Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal, 5/254).
  • Niat Diserahkan ke Panitia: Jika pekurban memilih tidak berniat di awal, ia boleh memasrahkan kewajiban niat kepada panitia selaku wakilnya. Syaratnya, wakil tersebut harus seorang muslim dan mumayyiz*. (Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal, 5/254)
  • Catatan Khusus: 
    • Jika karena suatu kondisi penyembelihan diserahkan kepada orang kafir (ahli kitab), maka niat yang mewakilkan harus ada ketika momen penyembelihan. (Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal, 5/254)
    • dan, tidak bisa menyerahkan niat ke orang kafir (ahli kitab) meskipun bisa jadi wakil untuk penyembelihannya.

 

Belajar dari penjelasan para ulama di atas, kita jadi paham kalau aturan niat kurban dalam Fikih Syafi’i itu sangat memudahkan kita. Kita tidak harus tegang menunggu di samping hewan saat disembelih hanya untuk membaca niat, karena niat itu sudah sah “dicicil” sejak kita membeli atau menentukan hewan tersebut.

Nasihat penting buat kita semua, khususnya yang ikut kurban online atau titip ke panitia masjid: pastikan Anda sudah memantapkan niat di dalam hati saat menyerahkan hewan tersebut kepada panitia selaku wakil Anda. Bagi panitia atau jagal, jika pekurban sudah berniat di awal, Anda tidak perlu lagi menanggung beban niat tersebut di waktu penyembelihan.

Mari kita jaga kemurnian ibadah Idul Adha ini dengan bimbingan ilmu yang lurus. Semoga Allah Ta’ala memudahkan setiap urusan kita dan menerima amal kurban kita dengan pahala yang sempurna.

Wallahu’alam

*) Mumayyiz adalah ketika seseorang bisa makan, minum, dan cebok sendiri (Hasyiyah Asy Syirwani alat Tuhfah, 5/161. Syamilah)


_
Dirangkum oleh: Rifki Nur (Santri Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i Angkatan 4)
Murajaah: Ustadz Abu Husein Agus Waluyo – Mudir Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i.


____

Jadikan ilmu syar’i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi’i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis

 

Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:

Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube:  youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *