Hukum Patungan Kurban di Kantor

SATU SAPI BUAT SEKANTOR? AWAS!!!
Jangan Sampai Niat Kurban Berubah Jadi Sedekah Biasa!

Semangat berkurban di lingkungan kerja atau sekolah sering kali luar biasa. Muncul inisiatif patungan dana agar semua orang bisa terlibat dalam syiar Idul Adha. Ini adalah niat yang sangat mulia dan patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian sosial.

Namun, sebagai seorang muslim yang ingin ibadahnya sempurna, kita perlu meninjau kembali: “Bagaimana status patungan ini?” Apakah otomatis sah sebagai kurban, atau ada ‘kondisi’ tertentu yang harus kita penuhi agar pahala kurban itu benar-benar didapatkan?

Mari kita bedah rinciannya agar semangat kita berbuah pahala yang tepat sasaran!

Paling tidak dalam hal ini terdapat tiga kondisi:

  1. Patungan sesuai hitungan fikih misalnya patungan 7 orang untuk berkurban sapi maka ini BOLEH
  2. Perusahaan bersedekah kepada sejumlah karyawan yang ditunjuk lalu karyawan menggunakannya untuk berkurban ini juga SAH
  3. Patungan beramai-ramai di atas namakan sebagai kurban untuk semua maka ini yang menjadi “PERSOALAN

[1] Patungan sesuai hitungan fikih

Kondisi pertama: misalnya patungan 7 orang untuk berkurban sapi, ini sudah maklum sehingga tidak perlu dijelaskan lebih lanjut.

[2] Perusahaan bersedekah kepada sejumlah karyawan yang ditunjuk lalu karyawan menggunakannya untuk berkurban

Kondisi kedua: yaitu jika sebuah perusahaan menyerahkan sejumlah dana atau membelikan hewan kurban untuk diberikan kepada karyawan yang ditunjuk kemudian karyawan menggunakannya sebagai kurban untuk dirinya maka hal ini diperbolehkan

Sedangkan kurban atas nama lembaga atau perusahaan maka ini tidak sah sebagai kurban namun hanya menjadi daging sedekah saja.

Salah seorang sahabat yaitu Zaid bin Khalid Al-Juhani menyampaikan sebuah hadits bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membagikan hewan kurban kepada sahabat-sahabatnya agar mereka bisa berkurban.

قسمَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ في أصحابِهِ ضحايا، فأعطاني عَتودًا جَذَعًا. قال: فرجعتُ بِهِ إليْهِ فقلتُ لَه: إنَّهُ جذَعٌ. قال: ضحِّ بِهِ فضحَّيتُ بِهِ
خلاصة حكم المحدث :حسن (dorar.net)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membagikan hewan kurban kepada para sahabatnya. Beliau memberikan kepadaku seekor kambing kacang muda jadz’ah (poel). Aku lalu membawanya kembali menghadap beliau dan berkata: “Ini adalah seekor kambing muda jadz’ah”. Beliau berkata: “Kurbankanlah”. Maka aku menyembelihnya sebagai hewan kurban. (HR. Abu Dawud, Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Nasa’i dengan kesimpulan hasan shahih – dorar.net)

[3] Patungan beramai-ramai untuk kurban atas nama semuanya

Kondisi ketiga: biasa terjadi di lingkungan sekolah maupun kantor dimana terjadi iuran sejumlah dana secara beramai-ramai untuk membeli hewan kurban untuk disembelih di hari raya Idul Adha. 

Ini tentunya didasari niat yang baik misalnya untuk latihan berkurban bagi para pelajar maupun karena keterbatasan dana para karyawan namun semangatnya membara untuk berkurban. Namun jika ditinjau dari segi fikih permasalahan ini membutuhkan perincian lebih lanjut. 

Jika setelah dana terkumpul kemudian diikrarkan bersama sebagai sedekah untuk satu orang tertentu lalu dia berkurban dengannya maka ini tidak menjadi masalah dan hukumnya SAH. Yang berkurban mendapatkan pahala kurban sedangkan yang selainnya mendapat pahala bersedekah.

Namun jika setelah dana terkumpul lalu dibelikan hewan dan diniatkan sebagai kurban untuk semua yang patungan maka hukumnya TIDAK SAH dan hanya berstatus sebagai sedekah daging saja.

Imam An-Nawawi menyebutkan:

الشَّاةُ الْوَاحِدَةُ لَا يُضَحَّى بِهَا إِلَّا عَنْ وَاحِدٍ، لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتٍ، تَأَدَّى الشِّعَارُ وَالسُّنَّةُ لِجَمِيعِهِمْ

Satu ekor kambing hanya sah untuk kurban atas nama satu orang saja. Akan tetapi jika salah satu anggota keluarga telah menyembelih kambing kurban, maka syiar dan kesunnahan kurban telah tercapai untuk seluruh anggota keluarganya. (Imam An-Nawawi – Raudhah Ath-Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyyin Juz 3 hal 198, Maktabah Syamilah)

Dan untuk sapi dan unta secara fikih juga hanya SAH untuk patungan maksimal 7 orang saja, tidak sah jika melebihi jumlah tersebut.

Solusi Alternatif

Dalam hal ini ada pendapat alternatif yang mungkin bisa menjadi solusi agar semua yang ikut patungan juga bisa kebagian pahala yaitu apa yang dinyatakan okeh Khatib Asy-Syirbini:

تجزىء (الشَّاة) الْمعينَة من الضَّأْن أَو الْمعز (عَن وَاحِد) فَقَط فَإِن ذَبحهَا عَنهُ وَعَن أَهله أَو عَنهُ وأشرك غَيره فِي ثَوَابهَا جَازَ وَعَلِيهِ حمل خبر مُسلم ضحى رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم بكبشين وَقَالَ اللَّهُمَّ تقبل من مُحَمَّد وَآل مُحَمَّد وَمن أمة مُحَمَّد
(الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع)

Satu ekor kambing yang telah dipersiapkan untuk berkurban baik jenis domba maupun kambing kacang hanya sah untuk satu orang saja. Jika dia menyembelih atas namanya dan keluarganya, atau dia sembelih atas namanya sendiri dan mengikutsertakan orang lain dalam mendapatkan pahalanya maka hal ini diperbolehkanDan hal ini dibawa untuk penafsiran hadits riwayat Muslim bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing domba jantan dan beliau berkata: “Ya Allah terimalah kurban dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan dari umatnya Muhammad”. (Al-Iqna’ Fii Halli Alfadzi Abi Syuja’ Juz 2 hal. 589 – Maktabah Syamilah)

Niat yang tulus adalah modal utama, namun ilmu adalah penuntunnya agar ibadah kita tidak meleset dari ketentuan syariat.

Wallahua’lam bisshowwab.

____

Penulis: Susilo (Alumni Ma’had Darussalam Angkatan – 4)
Muroja’ah: Ustadz Abu Husein Agus Waluyo (Mudir Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i)

____

Jadikan ilmu syar’i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi’i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis. Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *