Kurban Satu Kambing untuk Sekeluarga?

Satu rumah isinya banyak KK (kepala keluarga). Boleh Gak Sih Kurbannya Cuma Satu Kambing?

Di antara pertanyaan yang sering muncul menjelang Idul Adha adalah: Apakah satu kambing cukup untuk kurban satu keluarga?

Mayoritas ulama (selain mazhab Hanafiyah) berpandangan bahwa kurban seseorang untuk dirinya dan keluarganya sudah mencukupi sebagai sunnah kifayah bagi seluruh anggota keluarganya. Maksud sunnah kifayah adalah apabila sudah ada satu orang dalam sebuah keluarga yang melaksanakan kurban, maka tuntutan sunnah kurban bagi anggota keluarga lainnya dianggap telah terpenuhi.

Karena itu, satu kambing dapat mencukupi untuk satu keluarga, meskipun jumlah anggota keluarganya banyak. Pendapat ini didasarkan pada hadits berikut.

Dari ‘Atha bin Yasar, beliau berkata:

سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

“Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu: Bagaimana pelaksanaan kurban pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Beliau menjawab: ‘Dahulu seseorang menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan anggota keluarganya, lalu mereka memakannya dan memberi makan orang lain.’” (HR. At-Tirmidzi no. 1505, dishahihkan al-Albani, dorar.net)

Imam Al-Mubarakfuri (w. 1138 H) rahimahullah berkata:

واحتج هؤلاء الأئمة بحديث أبي أيوب المذكور في هذا الباب ، وهو نص صريح في أن الشاة الواحدة تجزئ عن الرجل وعن أهل بيته وإن كانوا كثيرين وهو الحق

“Para imam tersebut berdalil dengan hadits Abu Ayyub yang telah disebutkan dalam bab ini. Hadits tersebut merupakan nash yang jelas bahwa seekor kambing mencukupi untuk seseorang dan seluruh anggota keluarganya, meskipun jumlah mereka banyak. Dan itulah pendapat yang benar.” (Tuhfatul Ahwadzi 5/75, Maktabah Islamweb)

🔰 Siapa Saja yang Termasuk Anggota Keluarga dalam Kurban?

Para ulama berbeda pendapat tentang batasan “ahlul bait” (anggota keluarga) yang tercakup dalam satu sembelihan kurban. Bahkan dalam madzhab Syafi’i, terdapat perbedaan pendapat antara Ar Ramli (w. 1004 H) dan Ibnu Hajar Al Haitami (w. 974 H).

Ar-Ramli: Ahlul bait = seluruh penghuni rumah

Ar Ramli (w. 1004 H) berpendapat bahwa satu hewan kurban dapat mencukupi seluruh penghuni rumah, meskipun mereka tidak memiliki hubungan kekerabatan. Beliau pernah ditanya:

(سُئِلَ) هَلْ تَتَأَدَّى سُنَّةُ التَّضْحِيَةِ عَنْ جَمَاعَةٍ سَكَنُوا فِي بَيْتٍ، وَلَيْسَ بَيْنَهُمْ قَرَابَةٌ بِتَضْحِيَةِ وَاحِدٍ مِنْهُمْ؟
(فَأَجَابَ) نَعَمْ تَتَأَدَّى، وَقَالَ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ يُشْبِهُ أَنْ يَكُونَ فِي حَقِّ مَنْ فِي نَفَقَتِهِ مِنْهُمْ.

“Apakah sunnah kurban dianggap telah terlaksana untuk sekelompok orang yang tinggal dalam satu rumah, padahal tidak ada hubungan kekerabatan di antara mereka, dengan kurban salah satu dari mereka? Beliau menjawab: Ya, sunnah kurban tersebut terlaksana. Namun sebagian ulama mutaakhkhirin berpendapat bahwa hal itu tampaknya berlaku bagi orang-orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya di antara mereka.” (Fatawa Ar-Ramli 4/67, Syamilah)

Ibnu Hajar: Ahlul bait punya beberapa kemungkinan makna

Berbeda dengan Ibnu Hajar Al Haitami (w. 974 H), di mana beliau menjelaskan bahwa makna “ahlul bait” dalam hadits kurban bisa dipahami dalam beberapa kemungkinan:

[1] Kerabatnya, baik laki-laki atau perempuan

لَمْ يُبَيِّنُوا الْمُرَادَ بِأَهْلِ الْبَيْتِ هُنَا لَكِنَّهُمْ بِينُوهُمْ فِي الْوَقْفِ فَقَالُوا لَوْ قَالَ وَقَفْت عَلَى أَهْلِ بَيْتِي فَهُمْ أَقَارِبُهُ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ فَيُحْتَمَلُ أَنَّ الْمُرَادَ هُنَا ذَلِكَ أَيْضًا

“Mereka tidak menjelaskan siapa yang dimaksud dengan ‘ahlul bait’ di sini. Namun mereka telah menjelaskannya dalam pembahasan wakaf. Mereka berkata: ‘Jika seseorang berkata: Aku mewakafkan untuk keluargaku, maka yang dimaksud adalah kerabatnya, baik laki-laki maupun perempuan. Maka ada kemungkinan yang dimaksud di sini juga demikian.”

[2] Setiap orang yang berada di dalam satu tanggungan nafkah yang sama

وَيَحْتَمِلُ أَنَّ الْمُرَادَ بِأَهْلِ الْبَيْتِ هُنَا مَا يَجْمَعُهُمْ نَفَقَةُ مُنْفِقٍ وَاحِدٍ وَلَوْ تَبَرُّعًا

“Dan ada kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan ‘ahlul bait’ di sini adalah orang-orang yang berada dalam satu tanggungan nafkah dari satu penanggung nafkah, meskipun nafkah tersebut diberikan secara sukarela.”

[3] Setiap orang yang berada dalam satu tempat tinggal

وَيَحْتَمِلُ أَنَّ الْمُرَادَ بِهِ ظَاهِرُهُ وَهُمْ السَّاكِنُونَ بِدَارِ وَاحِدٍ بِأَنْ اتَّحَدَتْ مَرَافِقُهَا وَإِنْ لَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمْ قَرَابَةٌ وَبِهِ جَزَمَ بَعْضُهُمْ لَكِنَّهُ بَعِيدٌ

“Dan ada kemungkinan bahwa yang dimaksud adalah sesuai makna zhahirnya, yaitu orang-orang yang tinggal dalam satu rumah dengan fasilitas yang sama, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan di antara mereka. Sebagian ulama menegaskan pendapat ini, namun pendapat tersebut jauh (lemah).” (Tuhfatul Muhtaj 9/345, Syamilah)

Ar-Ramli (w. 1004 H) rahimahullah cenderung membolehkan satu kurban untuk seluruh penghuni rumah, meskipun tidak memiliki hubungan kekerabatan. Sementara itu, Ibnu Hajar Al Haitami (w. 974 H) rahimahullah menyebutkan beberapa kemungkinan makna “ahlul bait”, yaitu:

  1. Kerabat keluarga,
  2. Orang-orang yang berada dalam satu tanggungan nafkah,
  3. Atau seluruh penghuni satu rumah.

Namun beliau menilai pendapat ketiga yaitu sekadar tinggal serumah tanpa hubungan keluarga atau nafkah sebagai pendapat yang lemah.

Wallaahu a’lam.

__
Disadur dan disusun ulang dari Islamqa dan Islamweb oleh Adid Adep (Santri Ma’had Darussalam Asy Syafi’i Angkatan 4)
Murajaah : Ustadz Abu Husein Agus Waluyo (Mudir Ma’had Darussalam Asy Syafi’i)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *