Bismillah washshalatu wassalamu ala rosulillaah,
Dalam ushul fikih, para ulama menjelaskan metode dalam menyimpulkan suatu hukum dari dalil-dalil yang ada, di antaranya bagaimana menentukan bahwa kewajiban suatu ibadah itu berulang atau tidak.
Secara kaidah, dalil perintah dalam Al Quran atau hadits itu tidak secara langsung memberikan informasi apakah ibadah tersebut perlu diulangi atau tidak. Dengan demikian, kesimpulan ibadah itu wajib dilakukan berulang berasal dari dalil lain atau indikasi pada ayat atau hadits itu sendiri berupa dikaitkannya dengan syarat atau sifat tertentu.
Menariknya dalam kasus sholat dan haji, keduanya memiliki dalil yang dikaitkan dengan sifat tertentu, yaitu “waktu” untuk sholat, dan “kemampuan” untuk haji. Allah berfirman tentang sholat,
اَقِمِ الصَّلٰوةَ لِدُلُوْكِ الشَّمْسِ اِلٰى غَسَقِ الَّيْلِ وَقُرْاٰنَ الْفَجْرِۗ اِنَّ قُرْاٰنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوْدًا ٧٨
“Dirikanlah salat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula salat) Subuh! Sesungguhnya salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)”. (Q.S. Al Isra: 78)
Di sini, terdapat pengaitan waktu pada sholat sehingga setiap waktu tersebut hadir, sholat harus dilaksanakan yang berarti kewajibannya berulang. Adapun terkait haji, Allah berfirman,
… وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ … ٩٧
“(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (Q.S. Ali Imran: 97)
Pada ayat di atas, sebenarnya kewajiban haji dikaitkan dengan kemampuan. Dengan demikian, setiap seseorang mampu untuk berhaji, dia wajib melaksanakannya di tiap tahunnya. Hanya saja, keterakaitan ini dibawa ke kesimpulan kewajiban satu kali karena ada dalil lain yang menegaskan hal itu. Dalam hadits shohih yang diriwayatkan Abu Daud dan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya apakah kewajiban haji itu setiap tahun atau tidak, maka beliau menjawab,
الحَجُّ مرةً، فمَن زاد فهو تطوُّعٌ
“Haji itu (wajibnya) satu kali. Barang siapa yang menambah, maka itu sunnah”. (dorar.net)
Oleh karena itu, diambilah kesimpulan bahwa haji hanya wajib satu kali saja. Dari sini, kita bisa melihat bagaimana usaha para ulama dan ketelitian mereka mencari dalil-dalil yang ada dan menghubungkannya sehingga timbulah suatu kesimpulan hukum. Semoga Allah merahmati mereka semua.
Sumber:
1. Al Anjum Az Zahirot: 119, Muhammad Ali Al Mardini Asy Syafii. Maktabah Ar Rusyd
2. Tashilul Wushul ila fahmi lubbil Ushul: 90, Abu Muadz Mahlayan. Maktabah Anwariyah
____
Dirangkum oleh: Rifki Nur (Santri Ma’had Darussalam Asy Syafi’i Angkatan 4)
Muroja’ah: Ustadz Abu Husein Agus Waluyo (Mudir Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i)
____
Jadikan ilmu syar’i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi’i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis
Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:
Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube: youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam
