Solusi agar Bisa Memiliki Kotoran Hewan sebagai Pupuk menurut Syafiiyah

🔰 Karakteristik Kotoran Hewan

Kotoran hewan sebenarnya tergolong dalam bahan organik yang bisa terurai. Meski demikian tidak semua kotoran hewan bisa dijadikan sebagai pupuk. Kotoran hewan yang bisa dijadikan pupuk diantaranya adalah kotoran dari sapi, ayam, dan kambing.

Lalu bagaimana hukum jual beli kotoran hewan untuk pupuk berdasarkan pandangan Syafi’iyah? Apakah sah jual beli tersebut? Jika tidak sah bagaimana jalan keluarnya?

🔰 Keabsahan Objek Jual Beli dalam Mazhab Syafi’i

Perlu diketahui, menurut pandangan Syafi’iyah objek barang yang diperjual belikan haruslah suci atau memungkinkan untuk bisa disucikan dengan cara dicuci!

Di dalam kitab الياقوت النفيس في مذهب ابن إدريس halaman 96 disampaikan syarat objek barang yang diperjual belikan diantaranya:

كونه طاهرا أو يمكن تطهيره بالغسل

Artinya: “Barang yang diperjual belikan harus suci atau barang tersebut terkena najis namun bisa disucikan dengan cara dicuci.”

Sehingga dari sini bisa kita pahami bahwa jual beli kotoran hewan untuk pupuk dalam pandangan Syafi’iyah *tidak sah* karena hal itu terkategori zat barang najis!

Di dalam kitab إكمال التدريس بالتعليق على الياقوت النفيس في مذهب ابن إدريس juz 1 halaman 435 disampaikan:

فلا يصح بيع نجس العين وإن أمكن طهره بالاستحالة

Artinya: “Tidak sah jual beli zat barang najis meskipun ada kemungkinan bisa menjadi zat suci dengan jalan Istihalah (yakni berubahnya bentuk dan sifat zat dari satu keadaan ke keadaan lainnya).”

🌟 Solusi Fikih: Akad Raf’ul Yad (Melepaskan Hak)

Adapun solusi dari Syafi’iyah untuk bisa memiliki kotoran hewan untuk pupuk adalah melepaskan/menggugurkan hak (رفع اليد, raf’ul yad). Karena menurut Syafi’iyah barang najis itu tidak bisa disebut harta, namun bisa disebut sebagai ikhtisash (اختصاص), dan diantara ikhtisash ini adalah pupuk dari kotoran hewan.

Masih dalam kitab dan halaman yang sama disampaikan solusi melepaskan/menggugurkan hak (رفع اليد, raf’ul yad) sebagai berikut:

ويجوز رفع اليد عن الاختصاص كالسرجين بالدراهيم

Artinya: “Boleh melepaskan hak, menggugurkan hak (رفع اليد, raf’ul yad) berkaitan dengan ikhtisash, yaitu mengganti pupuk dari kotoran hewan dengan kompensasi dirham/uang.”

Keterangan semisal juga dapat ditemukan dalam kitab مؤنس الجليس بشرح الياقوت النفيس في مذهب ابن إدريس juz 1 halaman 561:

يجوز رفع اليد عن الاختصاص بالمال

Artinya: “Boleh melepaskan hak, menggugurkan hak (رفع اليد, raf’ul yad) ikhtisash dengan kompensasi harta.”

🔰 Teknis Praktik dan Redaksi Lafal Akad

Teknisnya menurut Syafi’iyah adalah seorang yang ingin memiliki pupuk kotoran hewan harus mengatakan kepada pemiliknya: “Lepaskan hak anda, gugurkan hak anda atas pupuk kotoran hewan itu dengan saya beri kompensasi sejumlah uang ini.”

Atau pemilik pupuk kotoran hewan mengatakan kepada seseorang yang ingin memilikinya: “Saya gugurkan hak saya atas pupuk kotoran hewan ini dengan kompensasi sejumlah uang”, lalu kemudian direspon balik: “Baik saya setuju.”

Yang perlu kita pahami terkait redaksi lafal seperti disebutkan di atas bukanlah redaksi jual beli menurut Syafi’iyah!

Terakhir, di dalam kitab حاشية البجيرمي على الخطيب juz 3 halaman 4 disampaikan:

لا يبعد اشتراط الصيغة في نقل اليد في الاختصاص، كأن يقول: رفعت يدي عن هذا الاختصاص. ولا يبعد جواز أخذ العوض عن نقل اليد

Artinya: “Kemungkinan yang mendekati kebenaran adalah disyaratkan adanya redaksi lafal untuk melepaskan hak, menggugurkan hak (رفع اليد, raf’ul yad) berkaitan dengan ikhtisash (semacam pupuk kotoran hewan) contohnya redaksi lafal: saya lepaskan/gugurkan hak saya atas ikhtisash pupuk kotoran hewan ini. Secara hukum diperbolehkan mengambil kompensasi harta dari gugur dan lepasnya hak ikhtisash semacam ini.”

Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.
والله تعالى أعلم بالصواب

Dirangkum oleh: Yurifa Iqbal (alumni Ma’had Darussalam Asy Syafii angkatan 3)
Murajaah: Al-Ustadz Abu Husein Agus Waluyo – Mudir Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i
____
Jadikan ilmu syar’i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi’i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis

Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:
Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube:  youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *