Ketika Ragu-ragu Air Mencapai Dua Kulah atau Tidak

Bismillah washshalatu wassalamu ‘ala rosulillah,
Dalam madzhab syafi’i, air di bawah dua kulah* akan ternajisi semata-mata terkena najis, meskipun tidak berubah warna, rasa, dan baunya. Akibatnya, air tersebut tidak bisa dipakai bersuci. Adapun jika dua kulah, maka tidak ternajisi kecuali sampai berubah warna, rasa, atau baunya, meski perubahannya sedikit.

⁉️ Lalu bagaimana jika terdapat air yang kita ragu banyaknya dua kulah atau tidak, kemudian ada najis yang tidak dimaafkan** jatuh ke air tersebut?

Dalam Mughnil Muhtaj (1/124), Khotib Syirbini mengatakan bahwa pendapat resmi madzhab, air tersebut tidak ternajisi. Alasannya beliau kutip dari perkataan Imam Nawawi dalam Majmu, bahwa asal air tersebut suci, sedangkan kondisi dia ternajisi itu diragukan. Maka, dipertahankanlah hukum asal, yaitu suci. Kasus ini tercakup dalam kaidah Al Yaqin La Yazulu Bis Syak (sesuatu yang yakin tidak gugur dengan hal yang diragukan).

Wallahu a’lam.

📝 Catatan:

*) Dua kulah dalam ukuran sekarang memiliki beberapa versi konversi. Syaikh Muhammad Baro Aliy mengikuti konversi Syaikh Amir Bahjat, mengonversinya 191 liter (Judul Maqodir Syar’iyyah bil Wahdaatil Ashriyyah).

**) Contoh najis yang dimaafkan adalah bangkai hewan yang tidak ada darah mengalir ketika bagian tubuhnya terpotong, contohnya seperti lalat (Fathul Muin: 44)
Dirangkum oleh: Rifki Nur (Santri Ma’had Darussalam Asy Syafi’i angkatan 4)
Murajaah: Al Ustaz Abu Husein Agus Waluyo – Mudir Ma’had Darussalam Asy Syafi’i

____
Jadikan ilmu syar’i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi’i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis

Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:

Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube:  youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *