Laki-laki Mandi dengan Sisa Air Perempuan dan Sebaliknya (Fiqih Bulughul Maram)

‌Faedah dars ke-2 Fiqih Bulughul Maram karya Dr. Muhammad Musthafa az-Zuhaili
Laki-laki mandi dengan sisa air perempuan dan sebaliknya (Hadits ke 6 , 7 dan ke 8 Kitab Thaharah Bab Air)

Hadits ke-6

عن رجلٍ صحبَ النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم قال: ” نهَى رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أن تغتسلَ المرأةُ بفضلِ الرَّجلِ، أو الرّجلُ بفضلِ المرأةِ، وليغترِ فا جميعا” ( أخرجه أبو داود و النسائي، و اسناده صحيح)

Dari seorang yang membersamai nabi shalallahu ‘alaihi wasallam : rasullullah shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “ rasullullahu shallallahu ‘alaihi wasalam melarang perempuan mandi dari sisa laki –laki, atau laki-laki mandi dari sisa perempuan, dan hendaknya keduanya mengambil bersama sama” (diriwayatkan oleh Abu daud, Nasai dan Sanadnya shohih)

Fawaid Lafadzh Hadits

  • Lafadzh بفضل الرجل : Air yang masih tersisa setelah digunakan mandi ( oleh laki-laki ) diwadah atau Air yang masih tersisa setelah digunakan mandi ( oleh perempuan) diwadah.
  • Lafadzh وليغتر فا جميعا: Masing masing hendaknya menciduk atau bergantian dalam mengambil cidukan.

Fawaid Fiqih Hadits dan Hukumnya

  1. Larangan “dimaknai” kepada makruh tanzih karena mengkrompomikan hadits hadis yang ada, larangannya disini adalah dari sisa-sisa anggota tubuh yang air itu mengalir dari sisa sisa tubuh tersebut.
  2. Boleh bagi laki –laki mandi dari sisa air perempuan di dalam wadah, dan sebaliknya, dan tidak pula makruh karena adanya hadits hadits shahih dalam hal ini, dan akan datang hadits hadits berikutnya (dinukil Majmu’ dari Imam Nawawi rahimahullahu)

Hadits ke-7

عن ابن عبّاسٍ رضي الله عنهما ” أنّ النّبيَّ صلى الله عليه وسلم كان يغتسلُ بفضلِ ميمونةَ رضي الله عنها ” ( أخرجه مسلم)

Dari Ibnu Abbas radiyallahuanhuma : “ Sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam mandi dengan sisa air Maimunah radiyallahuanha ( diriwayatkan oleh Muslim )

Fawaid Lafadz Hadits

  • Lafadzh ميمونة : Binti Alharits Alhilaliyah : Ummul Mukminin, menikah dengan Rasulullahu shalallahu ‘alaihi wasalam tahun 7 H dan Wafat tahun 51 H.
  • Lafadzh فضل : Sisa dari kebutuhan, dan Lafadzh الفاضل : Sisa dari kebutuhan

Fawaid Fiqih Hadits dan hukumnya

1. Boleh seseorang laki-laki dan perempuan wudhu dan mandi dari wadah yang sama, yakni sesuatu keterangan hadits Tirmidzi dari Ibnu Abbas radiyallahuanhu :
حدثني ميمونةُ قالت : ” كنتُ أغتسلُ أنا و رسول الله صلى الله عليه وسلم من إناءٍ واحدٍ من الجنابة” ( قال أبو عيسى: هذا حديث حسن صحيح ، وهو قول عامة الفقهاء أن لا بأس أن يغتسل الرجل والمرأة من إناء واحد )

Maimunah mengabarkan kepadaku : “ Aku mandi bersama rasulullahu shalallahu ‘alaihi wasalam dari wadah yang sama ketika mandi janabah “ (Abu Isa berkata : Ini hadits hasan shohih , yakni perkataan mayoritas fuqoha bahwasanya tidak mengapa laki-laki dan perempuan mandi dalam wadah yang sama.

2. Boleh laki-laki dan perempuan wudhu dan mandi dengan sisa air dari wadah salah satu dari keduanya, dan tidaklah makruh karena ada hadits hadits shahih dalam hal ini (dinukil Majmu’ dari Imam Nawawi rahimahullahu)

Hadits ke-8

ولِأصحابِ السُّنن : اغتسلَ بعضُ ازواجِ النبيِّ صلى الله عليه وسلم في جفنةٍ، فجاءَ ليغتسلَ منها، فقالت له : إنّي كنتُ جنبًا، فقال: ” إنّ الماءَ لا يُجنبُ” ( وصححه الترمذي وابن خزيمة)

Dari Ashabus Sunan : Sebagian Istri Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam mandi dari wadah yang besar, kemudian rasulullahu shalallahu ‘alaihi wasallam datang untuk mandi dari wadah yang besar tadi, kemudian istri rasulullahu shalallahu ‘alaihi wasallam berkata : sesungguhnya aku sedang junub, kemudian rasulullahu shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya air tidak junub“. (dishohihkan Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah)

Fawaid Lafadz Hadits

  • Lafadzh لا يُجنبُ: Air tidak menjadi najis karena digunakan mandi junub, dan tidak nampak bekas junubnya dan tidaklah air menjadi junub.
  • Lafadzh الجفنة yaitu القصعة : Wadah besar, Lafadzh و في جفنة = maknanya من جفنة. kalau في جفنة ( masuk kedalam ) sedangkan من جفنة ( mengambil dari wadah). Memperkuat bahwasanya Nabi mandi dari sisa sisa mandi istrinya tersebut.
  • Lafadzh الجنب : Sesuatu yang mewajibkan mandi karena jima’ atau keluar mani, karena Junub itu menjauhi dari sholat, membaca Alqur’an dan kemesjid, karena janabah dalam makna lughoh : البعدُ (Jauh).

Fawaid Fiqih Hadits dan Hukum

  1. Orang yang berhadats ketika mencelupkan tangannya di dalam wadah diniatkan untuk menciduk tanpa niat mengangkat hadats dari tangannya, maka air tesebut tidak menjadi musta’mal.
  2. Boleh bagi laki –laki mandi dari sisa air perempuan di dalam wadah, larangan dari hadits yang terdahulu meninggalkan yang utama, boleh bagi laki-laki dan perempuan wudhu dari sisa wudhu yang lain sebagai rukhsoh.
  3. Diikutkan dengan junub pada thaharah yaitu haidh dan nifas.

Jadi kesimpulan dari mandi air sisa: hadits ke 6 melarang pada qaul (perkataan) Nabi, hadits no 7 dan 8 membolehkan dengan fiil (perbuatan) Nabi, jadi hadits nomor 6 diikutkan menjadi boleh dikarenakan mengikuti hadits no 7 dan 8.

✍🏻 Feri Nuriansyah (Santri Ma’had Darussalam angkatan 4)

Muraja’ah : Agus Waluyo Abu Husain حفظه الله و ورعاه

—–

📩 Silakan disebarkan dan follow media kami untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *