Seri Terjemah Fafwa Ulama Syafi’iyah Nomer 0006
Bagaimana Menyucikan Wadah Bekas Ahlul Kitab
Syaikh Wahbah Zuhaili ditanya:
Apakah wadah bekas minuman keras (khomr) bisa menjadi suci dengan semata-mata dicuci dengan air?
Serta bagaimana menyucikan wadah yang dibeli atau dipinjam dari ahlul kitab (yahudi dan nashrani)?
Jawaban:
Cara menyucikan wadah bekas minuman keras adalah cukup dicuci dengan air bersih (sampai wadah tersebut bersih), sebagaimana najis-najis yang lain. Tidak harus dicuci menggunakan alat cuci (seperti spons atau sabun). Hal ini karena air sudah cukup untuk menyucikan, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Furqon ayat 48,
وَأَنزَلۡنَا مِنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ طَهُورࣰا
“dan Kami turunkan dari langit air yang sangat bersih”.
Demikian pula menyucikan wadah bekas ahlul kitab, adalah (dicuci) menggunakan air. Hal ini karena mereka terbiasa memasak daging babi serta membuat minuman keras.
Adapun wadah baru (yang dibeli dari ahlul kitab), maka tidak perlu untuk disucikan.
———-
Disandur dari Kitab Fatawa Mu’ashiroh karya Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah.
Diterjemahkan oleh Dany Indra Permana, santri Ma’had Darussalam Asy-Syafii angkatan 2.
———
Tulisan ini adalah serial “Terjemah Fatwa Ulama Syafi’iyah” yang diprakarsai oleh Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta.
Nantikan serial terjemah fatwa berikutnya ya.
Jika pemirsa sekalian merasa tulisan ini bermanfaat, yuuk share, komen, dan like postingan ini, Terimakasih.
——
📝Silakan follow media kami berikut untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h