Layanan Kurban Online?

“Kurban Online” Praktis Sih, tapi…
Bagaimana Hukumnya?!

Di era digital saat ini, layanan kurban daring (online) semakin diminati karena menawarkan kepraktisan yang luar biasa. Cukup melalui ponsel, kita bisa membeli, menyembelih, hingga mendistribusikan hewan kurban tanpa perlu hadir langsung di lokasi. Kemudahan ini tentu patut diapresiasi karena sangat membantu kaum muslimin untuk menunaikan syiar Idul Adha.

Namun dibalik kemudahan tersebut juga muncul pertanyaan apakah hal semacam ini diperbolehkan menurut hukum islam?

Dalam fikih kurban, tidak ada kewajiban secara individu bagi shohibul kurban untuk memilih, menyembelih ataupun mendistribusikan daging kurbannya sendiri. Dan kehadiran shohibul kurban saat penyembelihan pun hanyalah merupakan kesunahan bukan merupakan syarat sah ibadah kurban itu sendiri.

Tidak juga ada dalil khusus baik dari Al-Qur’an maupun hadits tentang boleh tidaknya penggunaan teknologi digital sebagai layanan untuk berkurban secara daring mengingat teknologi ini munculnya baru di era belakangan ini.

Menurut mayoritas ulama hukum kurban online adalah sah dan diperbolehkan (mubah) dalam Islam, selama memenuhi syarat dan rukun kurban, seperti hewan yang sehat, cukup umur, dan disembelih sesuai syariat. 

Praktik ini dianggap sebagai wakalah (perwakilan), di mana shohibul kurban mewakilkan pembelian, penyembelihan dan distribusi daging kurban kepada lembaga terpercaya.

Menurut perspektif dalam madzhab Syafi’i konsep kurban online ini bisa kita tinjau dari setidaknya tiga sisi:

[1] Wakalah Li syira’ atau perwakilan untuk membelikan sesuatu

Hal ini disepakati kebolehannya dalam hukum fikih selama si wakil dan muwakkil (pemberi perwakilan) memenuhi kriteria kelayakannya masing-masing.

[2] Wakalah li dzabhi atau perwakilan untuk menyembelih hewan kurban

Hal ini juga disepakati kebolehannya meskipun yang paling utama untuk menyembelih adalah shohibul Qurban sendiri.              

Ummul mu’minin ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata:

دَخَلَ عليَّ رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بسَرِفَ وأنا أبكي، فقال: ما لَكِ أنَفِستِ؟ قُلتُ: نَعَم، قال: هذا أمرٌ كَتَبَه اللهُ على بَناتِ آدَمَ، اقضي ما يَقضي الحاجُّ غيرَ أن لا تَطوفي بالبَيتِ، وضَحَّى رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن نِسائِه بالبَقَرِ

Rasulullah masuk menemuiku saat sedang di Sarif saat aku sedang menangis, lantas beliau bertanya: ” Kenapa dirimu? Apakah engkau sedang haid?”

Aku menjawab: “Iya” maka rasulullah berkata: “Allah telah menetapkan hal ini untuk putri-putri Adam, maka lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang sedang berhaji namun janganlah berthawaf mengelilingi ka’bah

Dan kemudian Rasulullah menyembelihkan kurban sapi untuk istri-istrinya

(HR. Bukhori 5559, Muslim 1211 – dorar.net)

Dalam hadits tersebut Rasulullah mewakili istri-istrinya menyembelih hewan kurban untuk mereka. 

Dalam hadits Jabir bin Abdillah disebutkan:

 أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ساق معه مئةَ بدَنةٍ فلمَّا انصرَف إلى المنحَرِ نحَر ثلاثًا وستِّينَ بيدِه ثمَّ أعطى عليًّا فنحَر ما غبَر منها

Nabi membawa 100 ekor unta (hadyu), ketika sampai ke tempat penyembelihan beliau menyembelih sendiri 63 ekor dan berikutnya menyerahkan kepada ‘Ali (bin abi Thalib) yang kemudian menyembelih sisanya

(HR Muslim, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah – dorar.net)

Dalam hadits ini Rasulullah mewakilkan kepada Ali bin Abi Thalib.

 

[3] Lokasi Penyembelihan dan distribusi daging kurban

Imam An-Nawawi dalam kitabnya menyebutkan:

مَحِلُّ التَّضْحِيَةِ مَوْضِعُ الْمُضَحِّي سَوَاءٌ كَانَ بَلَدَهُ أَوْ مَوْضِعَهُ مِنْ السَّفَرِ بِخِلَافِ الْهَدْيِ فَإِنَّهُ يَخْتَصُّ بِالْحَرَمِ وَفِي نَقْلِ الْأُضْحِيَّةِ وَجْهَانِ حَكَاهُمَا الرَّافِعِيُّ وَغَيْرُهُ تَخْرِيجًا مِنْ نَقْلِ الزَّكَاةِ 

“Lokasi ibadah kurban adalah tempat pelaku kurban berada, baik itu di daerah tempat tinggalnya, atau di tempat dia berada ketika sedang bepergian jauh. Berbeda dengan *hadyu yang hanya khusus dibolehkan di tanah haram saja. Adapun hukum memindah lokasi penyembelihan hewan kurban terdapat dua pendapat, sebagaimana dikatakan oleh Imam Rafi’i dan selainnya, sebagaimana dalam permasalahan memindahkan lokasi zakat.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab Juz 8 hal 425 Maktabah Syamilah)

*hadyu (hewan sembelihan khusus jemaah haji di Makkah)

Imam Mawardi menyebutkan:

وَمَحِلُّ الضَّحَايَا فِي بَلَدِ الْمُضَحِّي، وَهَلْ يَتَعَيَّنُ عَلَيْهِ ذَبْحُهَا فِيهِ أَمْ لَا؟ عَلَى وَجْهَيْنِ مُخَرَّجَيْنِ مِنِ اخْتِلَافِ قَوْلَيِ الشَّافِعِيِّ فِي تَفْرِيقِ الزَّكَاةِ فِي غَيْرِ بَلَدِ الْمَالِكِ هَلْ يُجْزِئُ أَمْ لَا؟ عَلَى قَوْلَيْنِ

“Lokasi penyembelihan kurban itu berada pada tempat di mana orang yang berkurban berada. Dan apakah penyembelihannya wajib di daerah tersebut atau tidak? Dalam hal ini terdapat dua pendapat yang muncul dari perbedaan pendapat Imam Syafi’I tentang membagikan zakat pada selain daerah orang yang memiliki harta zakat, apakah itu mencukupi atau tidak? Dalam hal ini juga terdapat dua pendapat.” (Al-Hawi al-Kabiir Imam Mawardi Juz 15 hal 115 Maktabah Syamilah)

Jadi menurut pendapat banyak ulama Syafi’iyah tentang boleh tidaknya memindah lokasi penyembelihan dan distribusi daging kurban itu diqiyaskan tentang boleh tidaknya memindah lokasi berzakat serta pendistribusiannya. Yang mana dalam hal ini memang terdapat dua pendapat yang berbeda.

Sayyid Bakri Syatha dalam kitab I’anah menjelaskan:

سئل شيخنا وأستاذناأطال الله بقاءهعن نقل زكاة المال من أرض الجاوة إلى مكة والميدينة رجاء ثواب التصدق على فقراء الحرمين، هل يوجد في مذهب الشافعي قول بجواز نقلها في ذلك ؟

 فأجاببما صورته.

(اعلم) – رحمك اللهإن مسألة نقل الزكاة فيها اختلاف كثير بين العلماء، والمشهور في مذهب الشافعي امتناع نقلها إذا وجد المستحقون لها في بلدها.

ومقابل المشهور جواز النقل، وهو مذهب الإمام أبي حنيفةرضي الله عنهوكثير من المجتهدين، منهم الامام البخاري،

فإنه نرجم المسألة بقوله: باب أخذ الصدقة من الاغنياءوترد على الفقراء حيث كانوا.

“Syaikh dan guru kami pernah ditanya tentang hukum memindahkan zakat mal dari bumi Jawa ke Makkah dan Madinah agar bisa mendapatkan pahala sedekah kepada fakir miskin di kedua tanah Haram. Apakah ada pendapat dalam madzhab Syafi’iyah yang membolehkannya? Maka beliau menjawab – sebagaimana yang nampak,

“Ketahuilah – semoga Allah merahmatimu – bahwa permasalahan memindahkan lokasi zakat diperdebatkan di antara banyak para ulama, pendapat populer dalam madzhab Syafi’iyah adalah tidak boleh ketika masih ditemukan adanya penerima zakat di daerahnya.

“Sedangkan lawan pembanding dari pendapat yang populer adalah memperbolehkannya, yaitu pendapat Imam Hanafi dan banyak dari kalangan mujtahid, diantaranya yaitu Imam Bukhori yang meringkas suatu permasalahan dengan judul “Bab mengambil zakat dari orang-orang kaya, dan mendistribusikannya kepada fakir-miskin dimanapun”.” (I’anatut Thalibin juz 2 hal 212 Maktabah Syamilah)

Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni al-Husaini dalam kitab Kifayatul Akhyar:

 مَحل التَّضْحِيَة بلد المضحي وَفِي نقل الْأُضْحِية وَجْهَان تخريجاً من نقل الزَّكَاة وَالصَّحِيح هُنَا الْجَوَاز وَالله أعلم

“Lokasi ibadah kurban adalah daerah pelakunya, terkait memindah lokasi kurban, terdapat dua pendapat sebagaimana hukum naqlu zakat, dan yang sahih dalam masalah ini adalah boleh.” (Kifayatul Akhyar hal 534 – Maktabah Syamilah)

Kesimpulan

Melalui pemaparan para ulama di atas, kita dapat memahami bahwa layanan kurban online secara umum hukumnya adalah sah dan diperbolehkan, karena telah memenuhi prinsip wakalah (perwakilan) yang sah dalam Islam. Adapun mengenai pemindahan lokasi penyembelihan ke daerah lain, Fikih Syafi’iyah memberikan kelapangan dengan adanya sudut pandang ulama yang sama-sama memiliki landasan kuat.

Nasihat bagi kita, jika di lingkungan tempat tinggal Anda masih banyak fakir miskin yang membutuhkan, tentu menyembelih kurban secara langsung di daerah sendiri adalah hal yang jauh lebih utama (afdhal). Langkah ini membuat Anda bisa menjalankan sunnah menyaksikan penyembelihan secara langsung.

Namun, jika Anda memilih kurban online untuk disalurkan ke daerah pelosok yang gersang dan minim daging, pilihan itu pun memiliki sandaran hukum yang sah dalam madzhab kita. Kuncinya, pastikan Anda memilih lembaga kurban yang amanah, transparan, dan menerapkan standar syariat

 

Wallahua’lam bishowwab.

 

____

Dirangkum oleh: Susilo (Alumni Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i angkatan 4)
Muroja’ah: Ustadz Abu Husein Agus Waluyo (Mudir Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i)

____

Jadikan ilmu syar’i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi’i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis

Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:

Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube:  youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *