Bolehkah Menjual Daging Kurban?

DAGING KURBAN NUMPUK TERUS DIJUAL?
Ayo kenali Batas Hak Kepemilikan Daging Kurban

Setiap kali Hari Raya Idul Adha tiba, ada pemandangan yang rutin berulang di media sosial maupun grup jual beli lokal. Banyak orang mulai menawarkan daging kurban, kepala, kaki, hingga kulit hewan untuk dijual kembali menjadi uang. Di kolom komentar, netizen pun langsung terbelah: ada yang  menghujat karena menganggapnya haram, ada pula yang membela karena alasan butuh uang.

Melihat fenomena ini, mungkin sebagian dari kita mulai merasa cemas dan overthinking: ‘Jangan-jangan kebiasaan kita atau orang di sekitar kita selama ini keliru? Di mana sebenarnya batasan hukum yang benar dalam Islam?’

Yuk, kita dudukkan masalah ini dengan jernih berdasarkan kitab-kitab fikih mu’tabar, biar kita nggak asal menghakimi dan tetap berada di atas tuntunan ilmu harian yang lurus.”

Kita coba melihat dari dua sisi:

[1] Dari sisi shohibul kurban

Bagi shohibul kurban haram hukumnya untuk menjual daging dan kulit hewan kurban. Haram juga hukumnya untuk menjadikan daging maupun kulit hewan kurban sebagai upah jagal ataupun upah distribusi daging karena ini juga termasuk transaksi jual beli antara barang dengan jasa.

Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah bersabda:

من باع جلدَ أُضحيتِه فلا أُضحيةَ له

“Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbanya maka tidak ada kurban baginya”. (HR. Al-Hakim 2/422, Al-Baihaqi 19708, Ad-Dailami 5509 dalam Al-Firdaus. Syaikh Al-Albani menghasankan hadits ini dalam Shahih Targhib 1088 – dorar.net)

Dari sahabat ‘Ali bin abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:

 أمَرَني رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أن أقومَ على بُدنِه، وأن أتَصَدَّقَ بلَحمِها وجُلودِها وأجِلَّتِها، وأن لا أُعطيَ الجَزَّارَ منها، قال: نَحنُ نُعطيه مِن عِندِنا.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku mengurusi onta-onta kurban hadyu beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan jilalnya (penutup punggung unta). Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun dari kurban itu kepada tukang jagalnya. Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami sendiri.”. (HR. Al- Bukhari 1717, Muslim 1317 – dorar.net)

Imam An-Nawawi menjelaskan hal ini menurut perspektif madzhab Syafi’i dalam kitabnya:

وَاتَّفَقَتْ نُصُوصُ الشَّافِعِيِّ وَالْأَصْحَابِ عَلَى أَنَّهُ لَا يجوز بيع شئ مِنْ الْهَدْيِ وَالْأُضْحِيَّةِ نَذْرًا كَانَ أَوْ تَطَوُّعًا سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ اللَّحْمُ وَالشَّحْمُ وَالْجِلْدُ وَالْقَرْنُ وَالصُّوفُ وَغَيْرُهُ وَلَا يَجُوزُ جَعْلُ الْجِلْدِ وَغَيْرِهِ أُجْرَةً لِلْجَزَّارِ بَلْ يَتَصَدَّقُ بِهِ الْمُضَحِّي وَالْمُهْدِي أَوْ يَتَّخِذُ مِنْهُ مَا يَنْتَفِعُ بِعَيْنِهِ كَسِقَاءٍ أَوْ دَلْوٍ أَوْ خُفٍّ وَغَيْرِ ذَلِكَ

“Penganut madzhab Syafi’i beserta para ashabnya (dari berbagai generasi) dalam berbagai redaksi bersepakat, tidak boleh menjual apapun dari hewan al-hadyu haji maupun kurban baik berupa nadzar atau kurban yang sunnah. Hal itu berlaku baik untuk daging, lemak, tanduk, rambut dan selainnya.

“Dan juga tidak boleh menjadikan kulit dan selainya itu sebagai upah bagi tukang jagal.

“Namun hendaknya shohibul kurban dan hadyu menyedekahkannya atau juga boleh mengambil bagian yang bermanfaat dengannya semisal dibuat untuk kantong air atau timba, khuff (sejenis sepatu) dan selainnya.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab juz 8 hal 400 – Syamilah)

Larangan ini juga sudah maklum menjadi kesepakatan mayoritas ulama dari masa ke masa.

[2] Dari sisi fakir miskin penerima daging

Bagi fakir miskin penerima daging kurban maka mereka bebas memanfaatkan daging kurban mereka sesuai kehendaknya baik dimasak, disimpan, diberikan kepada orang lain, bahkan boleh juga menjualnya untuk dimanfaatkan hasilnya.

Syaikh Sayyid Abu Bakar Syatha dalam kitabnya I’anah:

(وقوله: نيئا) أي ليتصرف فيه المسكين بما شاء من بيع وغيره. فلا يكفي جعله طعاما ودعاء الفقير إليه، لأن حقه في تملكه لا في أكله.

“Adapun tujuan dari diberikannya daging kurban dalam kondisi mentah yaitu agar fakir miskin bisa mempergunakannya sesuka hatinya baik menjualnya ataupun selainnya.

“Maka tidak cukup hanya dengan membuatnya menjadi makanan siap saji dan mengundang orang fakir untuk makan, karena haknya adalah dalam bentuk kepemilikan sempurna, bukan semata-mata untuk makan”. (Hasyiyah I’anatut Tholibin 2/379 – Syamilah)

Karena dalam kondisi mentah pilihan pemanfaatannya lebih fleksibel dan lebih banyak jika dibandingkan sudah dimasak menjadi menu tertentu.

Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah:

بأنه إذا أعطي جلد الأضحية للفقير، أو وكيله فلا مانع من بيعه وانتفاع الفقير بثمنه، وإنما الذي يمنع من بيعه هو المضحي فقط، وكذا لا مانع أن تبيع الجمعيات الخيرية ما تحصل لديها من جلود الأضاحي، وصرف القيمة لصالح الفقراء

Jika kulit sudah diberikan kepada orang faqir atau yang mewakilinya, maka tidak ada larangan baginya untuk menjualnya dan memanfaatkan hasil penjualannya. Sesungguhnya larangan tersebut khusus bagi Mudhahhi saja (Pemilik hewan kurban). Demikian juga bagi yayasan-yayasan kebaikan, tidak ada larangan bagi mereka untuk menjual kulit yang mereka dapatkan, dan menyalurkannya ke kemaslahatan faqir miskin. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 10/446).

Kesimpulan

  1. Shohibul kurban dilarang menjual daging kurban dan kulitnya atau menggunakannya sebagai upah jagal.
  2. Bagi fakir miskin penerima daging kurbannya boleh memanfaatkan sesuai kebutuhannya, termasuk menjualnya kembali untuk mengambil hasilnya.

Nasihat buat kita semua, di hari raya nanti, mari lebih bijak dalam bersikap dan menjaga lisan. Jika melihat ada fakir miskin yang menjual bagian kurbannya, jangan buru-buru dihujat, karena syariat memperbolehkannya. Dan bagi para pekurban, mari jaga kemurnian ibadah kita dengan tidak mengambil keuntungan komersial sedikit pun dari hewan yang telah kita pasrahkan karena Allah. Semoga Allah Ta’ala menerima amal kurban kita semua.

Wallahu a’lam bishshowab.

Wa Shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad

 

_____

Dirangkum oleh: Susilo (Santri Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i angkatan 4)
Murajaah: Al-Ustadz Abu Husein Agus Waluyo – Mudir Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i.

____

Jadikan ilmu syar’i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi’i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis

 

Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:

Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube:  youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *