Hukum Air yang Kemasukan Benda Najis “Serial Fawaid Dars ke-3 Umdatus Salik”

Hukum air yang kemasukan benda najis
Air terbagi menjadi dua, air banyak dan air sedikit. Air banyak adalah air yang mencapai ukuran dua kulah atau lebih. Adapun air sedikit adalah yang kurang dari dua kulah Ukuran dua kullah itu mendekati 500 ritel baghdad. Ukuran panjang, lebar dan tingginya masing-masing 1,25 dhiro, atau sekitar 62cm. Air yang jumlahnya dua kullah atau lebih tidak bisa ternajisi dengan semata-mata terkena najis, namun harus mengalami perubahan pada air tesebut meskipun perubahannya sedikit. Kemudian, air dua kullah yang najis tersebut bisa menjadi suci dengan cara menambah air ataupun dengan hilangnya perubahan yang ada sebelumnya. Air yang najis dua kullah tersebut tidak bisa disucikan dengan menambahkan misk, cuka, tanah atau yang semisalnya.

Adapun air yang jumlahnya kurang dari dua kullah, maka air tersebut akan najis dengan semata-mata terkena najis meskipun tidak mengalami perubahan. Air yang kurang dari dua kullah yang menjadi najis karena semata-mata terkena najis adalah air yang didatangi najis. Kalau benda najis didatangi air yang kurang dari dua kullah, maka tidak bisa langsung dhukumi najis. Bisa dihukumi suci dengan syarat beratnya tidak bertambah, airnya tidak berubah, benda yang dicuci tadi sudah suci. Air ini dihukumi suci tapi tidak menyucikan. Kecuali jika najis yang masuk ke dalam air tersebut tidak bisa terlihat dengan mata yang normal, atau hewan yang tidak mengalir darahnya seperti bangkai lalat dan semisalnya, maka hal tersebut tidak mengapa dengan syarat air tidak mengalami perubahan. Air tadi kasusnya bisa terjadi pada air yang mengalir maupun air yang diam. Jika air yang sedikit terkena najis itu airnya ditambah sehingga mencapai dua kullah atau lebih dan tidak mengalami perubahan maka air tersebut menjadi suci.

Perubahan yang dimaksud ketika suci ataupun najis adalah perubahan pada warna, rasa dan bau.

Menutup bejana hukumnya sunnah agar terhindar dari hal-hal yang membahayakan.

Ijtihad
Jika ada dua bejana yang salah satunya kejatuhan najis maka dapat berwudu dengan salah satu bejana tersebut dengan cara berijtihad yaitu berupaya menentukan dengan melihat tanda-tanda yang ada. Boleh juga berijtihad meskipun tidak ada tanda-tanda yang bisa digunakan untuk pertimbangan ijtihad. Berijtihad ini sunnah dilakukan meskipun mampu menghadirkan air suci lainnya ataupun tidak. Wajib berijtihad jika tidak ada air suci lainnya. Jika masih bingung maka tumpahkanlah kedua air yang ada di dalam bejana tersebut kemudian bertayamun untuk shalat dan shalatnya tidak diulang. Orang yang buta juga bisa berijtihad, misalnya dengan meraba, merasa atau mencium aroma. Jika masih bingung maka taklid kepada orang yang bisa melihat.

Jika seseorang ingin bersuci dan menemukan dua bejana, satunya berisi air thahur dan satunya berisi air bunga mawar, dan orang tersebut mengalami kebingungan, maka orang tersebut wajib menggunakan kedua bejana tersebut secara bergantian. Namun, apabila tersamarkan antara air thohur dengan air kencing maka dua bejana tesebut ditumpahkan dan orang tersebut bertayamum.

Hukum Penggunaan Wadah
Thaharah dengan menggunakan wadah yang suci itu diperbolehkan kecuali dengan wadah emas dan perak serta yang dilapisi dengan emas/perak yang ketika dipanasi maka perak/emasnya mengumpul kemudian menetes, maka hukumnya haram bagi laki-laki maupun perempuan ketika digunakan untuk thaharah, makan, minum atau penggunaan yang lainnya. Haram juga ketika menyimpannya saja, meskipun tidak digunakan seperti pensil celak dari perak.

Hukum menambal wadah
Jika menambal wadah dengan emas, maka itu haram secara mutlak meskipun pendapat Ar-Rafi’i tetap dirinci seperti perak, namun ini pendapat yang lemah. Selanjutnya jika menambal wadah dengan perak maka dirinci sebagai berikut :
1️⃣Apabila menambal dengan perak dengan tujuan sebagai hiasan dan tambalannya besar maka haram hukumnya.

2️⃣Jika tambalannya kecil dan memang ada kebutuhan maka hukumnya diperbolehkan.
3️⃣Adapun jika besar namun ada kebutuhan maka hukumnya makruh tidak sampai haram.
4️⃣Jika tambalannya kecil untuk hiasan saja hukumnya juga makruh.

Yang dimaksud dengan menambal adalah jika ada wadah yang patah maka bisa diberi perak agar dapat tersambung seperti sebelumnya. Dimakruhkan menggunakan wadah orang kafir, dan baju-baju mereka. Boleh menggunakan wadah yang terbuat dari bahan-bahan yang bernilai tinggi seperti Yakut dan Zamrud.

✍🏻Alfianto ( santri Ma’had Darussalam Yogyakarta )
Muraja’ah : Agus Abu Husain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *