KITAB THOHAROH “Serial Fawaid Dars ke-2 Umdatus Salik”

Thoharoh secara bahasa adalah bersih dari kotoran.
Adapun secara syariat adalah suatu perbuatan yang membolehkan sesearang melakukan shalat seperti wudhu bagi yang berhadas kecil dan mandi bagi yang berhadas besar.

*MACAM-MACAM AIR*
1️⃣Air thohur, yaitu air yang suci zatnya dan bisa mensucikan zat lainnya. Allah ta’ala berfirman dalam surat al-furqon ayat 48:

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

Artinya: “Kami menurunkan air yang suci/bersih dari langit”. {al-furqon:48}

Maksud dari air suci adalah air yang mutlak (air yang belum tercampur dengan sesuatu apapun atau air yang murni).

2️⃣Air thohir, yaitu air yang suci zatnya dan tidak bisa mensucikan zat lainnya. Air ini terbagi menjadi dua:
✔️Air musta’mal, yaitu air bekas digunakan bersuci yang wajib semisal basuhan atau usapan pertama pada anggota rukun-rukun wudhu atau pada guyuran pertama ketika mandi besar.
✔️Air yang berubah salah satu sifatnya dengan perubahan yang banyak disebabkan kemasukan benda yang suci, seperti air teh,kopi dan yang semisalnya.
3️⃣Najis, yaitu selain air thohur dan thohir.
✔️Air yang sedikit (kurang dari dua kullah) tercampur dengan sesuatu yang najis, meskipun tidak mengalami perubahan.
✔️Air yang banyak (dua kullah atau lebih kemasukkan benda yang najis dan berubahnya salah satu sifatnya (rasa, bau dan warna) pada air tersebut.

Tidak sah seseorang bersuci (mengangkat hadats kecil/besar) atau menghilangkan najis kecuali dengan air mutlaq (air thohur).
Kenapa bersuci harus dengan air yang thohur/mutlak? Dalilnya adalah surat An Nisa ayat 43:

{فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا }

“Jika engkau tidak menemukan air maka bertayammumlah.” ( QS.An-Nisa: 43 )

Maksud dari kata air adalah air mutlak.

*Air musyammas*
Air musyammas adalah air yang terkena terik matahari. Menggunakan air musyammas hukumnya makruh jika terpenuhi berikut:

1. Berada di tempat yang sangat panas seperti; Sudan, Somalia, Hijaz dan Hadramaut.
2. Terdapat dibejana yang terbuat dari logam, semisal: besi, tembaga, baja dll yang nanti ada partikel-partikel yang naik memisahkan diri dari logam tersebut karena terkena panas dan bisa menyebabkan penyakit baros (vitiligo/sopak). Dikecualikan logam yang terbuat dari emas dan perak karena kemurnian bahannya. Logam emas dan perak dari sisi penggunaan air musyammas tidak makruh digunakannya air yang berasal dari keduanya, akan tetapi hukumnya haram menggunakan/memakai bejana yang terbuat dari emas dan perak.
3. Digunakan untuk badan. Jika digunakan pada selainnya, maka tidak makruh.

Air muysammas ini bisa hilang kemakruhannya dengan tabrid (panas pada airnya hilang).

*Macam-macam perubahan air*
Ada dua macam perubahan air
1️⃣Hissi (yang terindara), adalah perubahan yang nampak, misalnya air yang murni kemasukkan teh atau sabun maka akan nampak perubahannya, sehingga akan disebut air teh atau air sabun.
2️⃣Taqdiri ( tidak terindra), adalah perubahan yang tidak tampak, seperti air murni yang kemasukkan air bunga mawar ( yang sudah tidak lagi wangi mawar ) sehingga ia tidak terdeteksi sebagai air mawar dan terlihat seperti air mutlak).

Adapun cara mengetahui perubahan taqdiri pada air adalah dengan mengandaikan/mengira-ngira dengan benda yang lain. Para fuqaha menyebutkan sebagai berikut :
1️⃣Untuk rasa diandaikan zat yang memasuki air tersebut adalah dengan rasa perasan buah delima
2️⃣Untuk warnanya diandaikan seperti warna jus anggur.
3️⃣Untuk baunya diandaikan seperti bau luban dzakar (jenis tanaman).

Contoh: Kita memiliki air satu ember kemasukkan air musta’mal setengah gelas, maka langkah yang kita tempuh adalah mengandaikan air yang satu ember tadi dengan perasan buah delima, apakah mengalami perubahan berupa rasanya. Jika tidak, kita andaikan dengan jus anggur, apakah mengalami perubahan warnanya. Jika tidak, kita andaikan dengan luban dzakar, apakah mengalami perubahan pada baunya.
Jika dalam pengandaian itu mengalami perubahan yang banyak maka dihukumi airnya tidak lagi mensucikan, tapi kalau tidak mengalami perubahan dihukumi suci mensucikan.

Hukum melakukan pengandaian adalah sunnah, dan jika tidak melakukan pengandaian maka tidak mengapa dan air tesebut dihukumi suci mensucikan. Karena hasil akhir jika tidak melakukan pengandaian pada air tersebut adalah diragukan apakah bisa mensucikan, sedangkan hukum asalnya adalah suci mensucikan, maka yang yakin tidak bisa dikalahkan dengan yang ragu-ragu.

*Air yang sudah tidak bisa dipakai untuk bersuci*

1️⃣Air yang tercampur dengan suatu benda yang suci (yang sifatnya menyatu dengan air) dan air bisa dijauhkan dengan sesuatu tersebut atau bisa terhindar dari benda suci tersebut dan air tersebut berubah dengan perubahan yang banyak sehingga tidak bisa disebut air lagi, seperti air yang tercampur dengan za’faran dan tepung atau yang semisalnya.

2️⃣Air musta’mal
Adalah air yang kurang dari dua kullah ( 217 liter ) digunakan untuk thoharoh yang wajib pada basuhan pertama, meskipun untuk anak kecil yang digunakan untuk melakukan thowaf dan sholat.

2️⃣Air yang kurang dari dua kullah yang kemasukkan benda najis meskipun tidak berubah.

*Hal-hal yang tidak mempengaruhi status air*
1️⃣Air yang perubahannya sedikit dengan benda yang suci, seperti: za’faran, tepung atau yang semisalnya.
2️⃣Air yang perubahannya dengan benda yang mujawir (benda yang tidak menyatu dengan air ) seperti kayu gaharu atau minyak.
3️⃣Air berubah dengan sesuatu yang tidak bisa dihindari oleh air semisal lumut,lumpur, daun-daun yang berguguran ke air.
4️⃣Air yang digunakan untuk suatu kesunnahan seperti kumur-kumur, tajdid wudhu (memperbarui wudhu), 5️⃣Air bekas mandi sunnah dan air yang musta’mal yang yang dikumpulkan mencapai dua kullah.
Maka seseorang boleh berthoharoh dengan air-air tersebut.

*Niat ightiraf*
Jika seorang yang wudhu memasukkan tangannya setelah membasuh wajah atau seorang yang junub setelah niat memasukkan tangannya di bejana yang kurang dari dua kullah kemudian iya meniatkan ightiraf (menciduk) maka tidak mengapa (sah wudhu dan mandinya karena diniatkan ightiraf di air yang kurang dua kullah tersebut). Namun jika tidak diniatkan ightiraf, maka air tersebut menjadi musta’mal sehingga tidak bisa mensucikan lagi.

*Terangkatnya hadats orang yang junub*
Seandainya ada dua orang yang junub atau lebih mencelupkan tubuhnya secara bersamaan di air yang kurang dari dua kullah, atau orang bergantian satu persatu mencelupkan dirinya di air yang dua kullah atau lebih maka terangkat hadats mereka dan airnya tidak menjadi musta’mal. Dikondisi pertama kenapa terangkat juga hadatsnya? Karena sama-sama bareng menyelupkan tubuhnya ke air yang kurang dari dua kullah itu.

Wallahu a’lam.
✍🏻 Ahmad Mudzakir ( santri Ma’had Darussalam Yogyakarta )
Muraja’ah : Agus Abu Husain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *