BAB MANDI WAJIB
A. Yang Mewajibkan Mandi Wajib:
1. Diwajibkan pada laki-laki karena keluar mani
2. Dan dari memasukkan kepala dzakar di farji apapun (qubul atau dubur), laki-laki atau perempuan, dan walaupun hewan, atau anak kecil ke anak kecil yang lain
3. Wajib bagi perempuan karena sebab keluar maninya, dan dari dzakar apapun (yang masuk) di qubulnya atau duburnya walaupun dzakarnya lumpuh, atau dari anak kecil atau dari hewan, dan berhentinya darah haid dan berhentinya darah nifas dan melahirkan walaupun melahirkan dalam keadaan kering.
4. Dan kewajiban mandi hanya ditetapkan jika semua kepala
dzakar masuk ke dalam farji, bukan sebagiannya.
B. Munculnya Mani di Baju atau Kasur
Jika seseorang melihat mani di baju atau di kasur yang dia tidur disitu bersama
orang lain yang ada kemungkinan mani tersebut dari orang tersebut maka disunnahkan
(bagi orang tersebut) mandi wajib.
Juga tidak boleh mengikuti (sholatnya) satu sama lain dikarenakan keyakinan masing-masing dari keduanya atas batalnya shalat yang
lainnya sebelum mandi wajib
Jika tidak ada orang lain yang tidur selain satu orang tersebut maka orang
tersebut wajib mandi janabah
C. Mengulang Shalat Karena Keluar Mani
1. Dan wajib mengulang semua shalat yang tidak ada peluang kemungkinan keluar mani
setelah shalat.
2. Tetapi disunnahkan mengulang shalat yang ada kemungkinan shalat itu terjadi setelah adanya mani.
D. Yang Mewajibkan Mandi Bagi Perempuan Selain mandi Jima’
Dan seandainya ada seorang perempuan yang dijima di qubulnya kemudian perempuan tersebut mandi. Kemudian keluar mani laki-laki yang menjimaknya dari perempuan tersebut maka wajib bagi perempuan tersebut mandi selain mandi jima’ tadi dengan 2 syarat :
1. Perempuannya yang sudah punya syahwat, bukan anak kecil
2. Telah mengeluarkan syahwatnya dengan sebab jimak tadi, bukan dalam kondisi tidur
dan dipaksa yang umumnya tidak keluar syahwat.
E. Ciri-Ciri Keluarnya Mani
1. Dan mani diketahui dengan ciri memancar
2. Atau dengan disertai kelezatan
3. Atau bau mayang atau adonan tepung jika posisinya basah,
4. Atau seperti putih telur jika maninya kering.
Maka kapan ditemukan salah satu dari ciri-ciri tersebut maka itu adalah mani yang mewajibkan mandi. Maka jika tidak ada semua maka bukan mani.
Dan tidak disyaratkan berwarna putih dan tebal untuk mani laki-laki.
Dan tidak disyaratkan kuning dan tipis (encer) untuk mani perempuan
F. Hukum Tentang Madzi dan Wadi Serta Ciri-Ciri Keduanya
Dan tidak ada mandi wajib pada madzi : yaitu air yang putih, encer, lengket tanpa disertai
syahwat ketika bercumbu.
Tidak pula pada wadi : air putih keruh kental yang keluar setelah buang air kecil
G. Ragu Apakah Mani Atau Madzi Yang Keluar
Jika seseorang ragu-ragu apakah yang keluar itu mani atau madzi maka dia memilih :
1. Jika dia ingin maka menjadikannya mani dan hanya mandi wajib.
2. Dan jika dia ingin maka dia menjadikannya madzi maka dia mencuci apa yang mengenai badannya dan pakaiannya dan berwudhu tanpa mandi wajib. Dan yang afdhal adalah menggabungkan keduanya
H. Hal-Hal Yang Diharamkan Bagi Orang Yang Junub
Diharamkan dengan sebab junub :
1. Yang diharamkan bagi orang yang berhadats (kecil)
2. Dan begitu juga berdiam diri di masjid
3. Dan membaca Al Quran meskipun sebagian ayat. Dan dibolehkan dzikir dengan Al Quran, tdk dengan niat untuk membaca Al Quran. Lalu jika dia memaksudkan untuk membaca Al Quran maka dia bermaksiat. Atau jika dia memaksudkan dzikir atau tidak memaksudkan apa-apa maka boleh.
4. Boleh lewat di masjid, namun makruh bila tidak ada hajat
I. Tata Cara Mandi Wajib
1. Memulai dengan bismillah
2. Membersihkan kotoran-kotoran meskipun suci seperti mani
3. Kemudian wudhu seperti wudhu shalat
4. Kemudian menuangkan air diatas kepalanya 3 kali dengan niat mengangkat hadats
besar atau mengangkat hadats haid atau niat agar dibolehkan shalat
5. Dan menyela-nyela rambut.
6. Kemudian mengguyurkan ke sisi kanan 3 kali kemudian kiri 3 kali.
7. Dan lebih menekankan pada memperhatikan lekukan-lekukan (seperti pusar, ketek)
8. Dan melewatkan tangan ke tubuhnya (sebagai bentuk keluar dari khilaf)
9. Untuk orang yang haid, diikutkan bekas darah dengan minyak misik (minyak misik ditempel-tempelkan di farjinya) di area sekitar farji yang wajib dibasuh. Lalu jika tidak ada misik maka boleh menggunakan minyak yang lain. Lalu jika tidak menemukan minyak yang lain maka menggunakan air sudah mencukupi
J. Dan wajib mandi junub ada 2 :
1. Niat ketika awal basuhan
2. Meratakan air ke seluruh rambut dan kulit dengan air sampai dibawah kepala dzakar bagi yang belum dikhitan dan apa yang nampak dari farji perempuan yang telah bersuami jika dia jongkok untuk buang hajat.
K. Hukum Yang Berkaitan Ketika Mandi Wajib
Jika dia berhadats di tengah-tengah wudhu maka dia sempurnakan mandinya.
Dan seandainya rambutnya tergulung maka wajib diurai jika air tidak bisa sampai ke bagian dalam. Dan orang yang punya najis di badannya maka dia wajib membersihkan najisnya lalu mandi wajib. Dan cukup baginya satu basuhan untuk hadats besar dan kecil menurut pendapat yang lebih kuat.
Dan seandainya punya 2 hadats, yaitu junub dan haid kemudian dia mandi untuk salah
satunya maka sudah mencukupi untuk keduanya.
Dan siapa yang meniatkan satu kali untuk mandi junub dan mandi jumat maka keduanya teranggap. Jika niat salah satunya maka yang didapat hanya 1 saja sedangkan yang lainnya tidak.
✍🏻Falgi Faisal (Santri Ma’had Darussalam Yogyakarta )
Muraja’ah : Ustadz Agus Abu Husain Hafidzhahullah