Mandi-Mandi yang Sunnah & Tayamum “Serial Fawaid Dars ke-12 Umdatus Salik”

Mandi-Mandi yang Sunnah

Disunahkan mandi Jumat bagi yang akan mendatangi sholat jumat meskipun bukan orang yang diwajibkan untuk sholat jumat seperti anak kecil (karena illatnya adalah untuk membersihkan tubuh dari bau bau yang tidak sedap). Mandi Jumat dimulai sejak terbit fajar dan berakhir sampai di satu waktu yang sudah tidak memungkinkan untuk melakukan solat jumat (Dinisbatkan Ke Waktu Sholat Jumatnya).
Disunahkan mandi ketika:
1. Akan melaksanakan Sholat Id, baik Sholat Idul Adha maupun Sholat Idul Fitri. Waktu mandi Hari Raya dimulai dari Pertengahan malam dan berakhir samapi sebelum matahari tenggelam di Hari Raya Id tersebut (Dinisbatkan Ke hari pada Hari Raya tersebut),
2. Akan melaksanakan Sholat Gerhana, baik Gerhana Bulan maupun Gerhana Matahari,
3. Sebelum melaksanakan sholat Istisqoq (Sholat Minta Hujan), dalilnya adalah kias terhadap kesunahan mandi ketika akan sholat jumat dan sholat Id,
4. Setelah selesai memandikan jenazah,
5. Ketika sadar dari gila.
Kesunahan mandi ketika melakukan Ibadah Umroh maupun Haji:
1. Mandi karena Ihrom, baik Ihrom Haji maupun Ihrom Umroh,
2. Mandi ketika akan masuk Mekkah Al Musyarokah,
3. Mandi Ketika Wukuf di Arofah,
4. Mandi Ketika masuk Madinah,
5. Mandi untuk lempar Jumroh.

Bab Tayamum
Secara bahasa artinya memaksudkan/ Menuju.
Syarat Tayamum ada 3 yaitu :
1. Tayamum dilakukan setelah masuk waktu sholat fardhu atau sholat sunnah yang muakad,dan ketika naql harus sudah masuk waktu. jika dalam kondisi ragu ragu maka tidak sah tayamumnya meskipun sudah masuk waktuya. Seandainya seseorang tayamum untuk sholat yang tertinggal/ mengqodho sholat di waktu Dhuha dan dia belum melakukan shalat qadha’ tersebut sampai masuk waktu dhuhur, maka boleh baginya shalat dhuhur dengan tayamum tersebut atau boleh juga shalat qadha’ yang lain.
2. Disayaratkan menggunakan debu yang suci, murni, mutlak, dari tanah. Debu dari tanah basah tidak bisa digunakan, tanah mutanajis (tanah perkuburan yang dibongkar pasang) tidak bisa digunakan, tanah yang tercampur dengan gandum atau semisalnya juga tidak bisa digunakan, tanah dari tanah liat yang yang dipanggang (tembikar) juga tidak bisa digunakan untuk tayamum.
3. Tidak mampu untuk menggunakan air (ada udzur menggunakan air dan takut terjadi dzoror ketika menggunakan air). Boleh diganti dengan tayamum untuk segala hal yang menyebabkan mandi wajib, sehingga setelah tayamum boleh untuk sholat, membaca Al Quran, dll. Orang yang junub, kemudian tidak ada air maka boleh untuk tayamum, setelah tayamum boleh untuk baca Al Quran, jika setelah itu hadas kecil maka masih boleh untuk baca Al Quran tetapi tidak boleh untuk menyentuhnya.

Ketidakmampuan menggunakan air dikarenakan oleh beberapa sebab :
-. Karena memang tidak mendapatkan air sama sekali baik hisi (terindra) maupun syar’i. Jika sudah yakin maka bertayamum, jika masih ragu tetap mencari air sampai batas waktu masih bisa melakukan sholat.
Untuk di area tanah tanah yang datar pencarian air cukup menyeru. Jika daerahnya perbukitan, maka harus bolak balik sampai hadzul ghaust (145 km) dengan catatan tidak khawatir dzoror terhadap harta dan jiwanya. Pencarian air dilakukan ketika sudah masuk waktu sholat.

Masail : Ketika masuk waktu sholat jika dia telah mencari air kemudian dia tidak mendapatkanya , kemudian dia tayamum, dan dia masih di area tersebut, dan dia ingin sholat fardhu yang lain maka di rinci:
1. Jika dia masih yakin dengan kondisi awal dimana benar benar tidak ada air maka dia tayamum lagi untuk mengerjakan sholat fardu yang lain tanpa perlu untuk mencari air.
2. Jika dia tidak yakin ketiadaan air atau ada prasangka meskipun kecil akan adanya air semisal karena ada mendung atau rombongan orang maka dia wajib mencari air kecuali di kendaraan tempat ia berada.
3. Jika dia yakin ada air dalam jarak bolak balik musyafir untuk mencari kayu bakar dan pakan ternak sejauh hadzul qurb 2,5 km 0,5 jam jalan kaki, atau yakin dapat air dengan jalan menggali ditempat tersebut, maka wajib untuk menujunya asalkan tidak terkena dzoror (ketinggalan rombongan/ hilangnya mal, dan tidak kehilangan waktu sholat).
4. Jika jaraknya lebih dari 2,5 km maka tayamum tidak mengapa, tetapi jika dia yakin sampai akhir waktu dia dapat air maka yang afdzolnya menunggu terlebih dahulu.
5. Jka keberadaaan air hanya dzon semata, maka lebih baik tayamum diawal waktu.

✍🏻Ikhsan Budi Utomo (Santri Ma’had Darussalam Yogyakarta )
Muraja’ah : Ustadz Agus Abu Husain Hafidzhahullah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *