Periode perkembangan qawaid fiqhiyah

Selayang Pandang Permulaan dan Perkembangan Ilmu Qawaid Fiqhiyyah

Ilmu qawaid fiqhiyyah dalam perkembangannya melalui 3 periode

1. Kemunculan dan peletakan dasar
2. Perkembangan dan kodifikasi
3. Kemapanan dan keteraturan

Periode pertama: kemunculan dan peletakan dasar

Periode pertama dimulai dari masa kenabian dan turunnya syariat, di masa tersebut sudah ada benih-benih awal kemunculan ilmu qawaid fiqhiyyah. Nabi ﷺ dianugerahi oleh Allah berupa jawaami’ al kalim (ucapan yang ringkas namun maknanya luas), maka hadits-hadits Nabiﷺ yang mulia dalam banyak kesempatan menduduki seperti kaidah fiqh yang menyeluruh yang menghasilkan kaidah-kaidah fiqh yang diterapkan pada perkara-perkara cabang fiqh. Contohnya: “Keuntungan itu sebanding dengan resiko”, “Saksi itu atas penuduh, Sumpah itu atas yang tertuduh” dan lain sebagainya dari hadits-hadits Nabi ﷺ yang menurut para ulama fiqh hadist-hadits tersebut telah menjadi qawaid yang tsabit yang independen.

Jika kita cermati sebagian atsar-atsar yang dinukil dari para sahabat Nabi, akan ditemukan juga qawaid fiqhiyyah, seperti perkataan Sahabat Abdullah bin abbas: “Segala sesuatu di dalam al qur’an berupa أو أو maka hal tersebut menunjukan pilihan, dan segala sesuatu yang lafadznya (فإن لم تجدوا) maka hal tersebut menunjukan harus berurutan”. Hal tersebut menjadi suatu kaidah di bab kafarah dan pilihan di dalam bab kafarah. Dan penulikan ini terjadi di masa tabi’in.

Periode kedua: perkembangan dan kodifikasi

Periode kedua dimulai ketika telah terjadi kodifikasi ilmu qawaid fiqh sebagai cabang ilmu tersendiri. Kodifikasi ilmu qawaid fiqh tertunda sampai di abad ke-4 dan setelahnya. Dan diantara yang tercatat dalam sejarah bahwasanya para ahli fiqh mazhab hanafi merekalah yang lebih dahulu dalam hal penyusunan ilmu qawaid fiqh dibanding para ahli fiqh mazhab lainnnya. Dan bisa jadi sebuah kisah yang diriwayatkan terkait pengumpulan qawaid fiqh: bahwasanya Imam Abu Thohir ad Dabbas seorang ulama dari abad ke-4, beliau telah mengumpulkan qawaid fiqh yg penting dalam mazhab Imam Abu Hanifah rahimahullah dalam 17 kaidah, dalam keadaan beliau adalah seorang yang buta. Beliau senantiasa mengulang-ulang kaidah-kaidah ini setiap malam di masjid setelah orang-orang pulang. Kemudian disebutkan bahwa Abu Sa’ad Al Harawiy Asy Syafii, beliau seorang ulama syafiiyah, pergi menemui Abu Thohir dan menukil dari abu thohir sebagian besar dari kaidah-kaidah ini, dan terdapat kaidah-kaidah dasar yang terkenal :

  1. al umuru bi maqasidihaa
  2. al yaqinu laa yazuulu bi syak
  3. musyaqah tajlibu at taisir
  4. ad dararu yuzaalu
  5. al ‘aadah muhakkamah

kemudian terus berlanjut dengan hadirnya karya-karya yang disusun dalam cabang ilmu ini sampai masa kita sekarang. Sebagai tambahan, bahwa pada abab ke-8 hijriah termasuk dianggap sebagai masa keemasan kodifikasi ilmu qawaid fiqh dan ulama syafiiyah unggul dalam memberikan perhatian terhadap kodifikasi ilmu ini.

Periode ketiga: kemapanan dan keteraturan

Periode ketiga adalah periode kemapanan dan keteraturan dimana qawaid fiqhiyyah mencapai puncak kemapanannya ketika kitab Al Majallah Al Ahkam Al Adliyyah disusun oleh majelis ahli fiqh terkemuka pada akhir abad ke-13 hijriah. Al Majallah merupakan undang-undang sipil yang di dalamnya terkandung 1851 materi. 100 materi pertama merupakan kaidah umum kecuali materi no 1 yang isinya berupa definisi fiqh dan penjelasan bagian-bagian fiqh. Tujuan disusunnya Al Majallah agar dijadikan pedoman di pengadilan-pengadilan yang dibentuk pada masa itu.

Para penyusun kitab ini telah melakukan usaha terbaik dalam menyusun kitab tersebut dengan melakukan pengumpulan dan penyeleksian qawaid fiqhiyyah. Kemudian menyusunnya secara teratur seperti undang-undang dalam kalimat-kalimat ringkas.

Sumber : al-Jawahir al-Adniyyah Syarah ad-Durrah al-Qudaimiyyah

✍🏻
Penulis : Imam Syafrullah
Muraja’ah : Agus Abu Husain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *