Fardhu-Fardhu Wudhu “Serial Fawaid Dars ke-5 Umdatus Salik”

Fardhu-Fardhu wudhu

[FARDHU PERTAMA: NIAT]

فينوي المتوضىء رفع الحدث ، أو الطهارة للصلاة
، أو : لأمر لا يستباح إلا بالطهارة كمس المصحف أو غيره ، إلا المستحاضة ومن به سلس البول ، ومتيمماً فينوي : استباحة فرض الصلاة.

Orang yang wudhu berniat
a. Mengangkat hadats
b. Atau niat Thaharah (bersuci) untuk shalat atau untuk perkara yang tidak diperbolehkan kecuali dengan Thaharah (keadaan suci) seperti, menyentuh Mushaf atau selainnya.

Kecuali [yang di bawah ini tidak boleh niat dengan dia diatas]
a. Wanita yang Istihadhah
b. Dan orang yang memiliki penyakit Salasul Baul (beser)
c. Dan dalam keadaan bertayammum
Maka orang tersebut berniat “mendapat kebolehan untuk shalat” (karena hadats tidak terangkat)

وشرطة : النية بالقلب ، وأن تقترن بغسل أول جزء من الوجه ،
Dan syaratnya:
Niat di dalam hati, dan hendaknya bersamaan dengan basuhan awal pada bagian wajah.

ويندب: أن يتلفظ بها ، وأن تكون من أول الوضوء،
ويجب: استصحابها إلى غسل أول الوجه ، فإن أقتصر على النية عند غسل الوجه كفى ، لكن لا يثاب على ما قبله من مضمضة واستنشاق وغسل كف
Dan disunnahkan melafazkan niat, dan hendaknya dilakukan dari awal wudhu.

Dan wajib mempertahankan niat sampai membasuh wajah, meskipun jika mencukupkan niat saat membasuh wajah itu sudah mencukupi, tapi tidak diberi pahala terhadap apa yang telah dilakukan sebelumnya, yakni berkumur, Istinsyaq, dan membasuh telapak tangan.

ويندب : أن يسمي الله تعالى ، وأن يغسل كفيه ثلاثاً، فإن ترك التسمية عمدا أو سهواً أتى بها في أثنائه ، فإن شك في نجاسة يده كره غمسها في دون القلتين قبل غسلها ثلاثاً

Dan disunnahkan menyebut nama Allah Ta’ala, seraya membasuh kedua telapak tangan tiga kali. Akan tetapi jika seseorang meninggalkan Basmalah secara sengaja atau lupa maka mengucapkan basmalah di pertengahan wudhu (ketika dia ingat). Dan jika seseorang ragu akan kenajisan tangannya maka dimakruhkan mencelupkannya ke dalam air yang kurang dari dua Kullah (+/-216 liter) sebelum membasuhnya tiga kali.

ثم يشتاك ويتمضمض ويستنشق ثلاثا بثلاث غرفات ، فيتمضمض من غرفة ثم يستنشق ، ثم يتمضمض من أخرى ثم يستنشق ، ثم يتمضمض من الثالثة ثم يستنشق ، ويبالغ فيهما إلا أن يكون صائماً فيرفق

Kemudian bersiwak, berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya kembali) tiga kali dengan tiga kali tuangan. Yakni berkumur dengan satu kali cidukan lalu istinsyaq, kemudian berkumur lagi dengan cidukan yang lain lalu istinsyak, kemudian berkumur dari cidukan ketiga lalu istinsyaq, dan dalam keadaan Mubalaghah (sungguh-sungguh) saat kumur-kumur dan istinsyaq kecuali jika keadaannya sedang berpuasa maka berkumur dengan pelan.

[ ۲ـ غسل الوجه ] :

[FARDHU KEDUA MEMBASUH WAJAH]

ثم يغسل وجهه ثلاثاً، وهو ما بين منابت شعر الرأس في العادة إلى الذقن طولاً ، ومن الأذن إلى الأذن عرضاً ، فمنه، موضع الغمم : وهو ما تحت الشعر، الذي عم الجبهة [ كلها ] أو بعضها ،

Kemudian membasuh wajah sebanyak tiga kali (wajibnya hanyalah satu kali) , dan yang disebut wajah adalah bagian antara tempat tumbuhnya rambut kepala dalam keadaan normal memanjang sampai ke dagu (pertemuan tulang rahang), dan melebar dari telinga (kanan) ke telinga yang lain (kiri misal), dan termasuk bagian wajah adalah area kening yaitu bagian di bawah rambut yang mana rambut tumbuh di seluruh area Jabhah (dahi bagian tengah) atau sebagiannya.

ويجب : غسل شعور الوجه كلها : ظاهرها وباطنها ، والبشرة تحتها، خفيفة كانت أو كثيفة ، كالحاجب ، والشارب ، والعنفقة ، والعذار، والهذب وشعر الحد إلا اللحية والعارضين فإنه يجب غسل ظاهرهما وباطنهما والبشرة تحتهما عند الخفة ، و : ظاهرهما فقط عند الكثافة ، لكن يندب التخليل حينئذ

Dan wajib membasuh keseluruhan rambut (yang tumbuh di area) wajah baik bagian luar ataupun dalam dan bagian kulit yang ada di bawahnya termasuk yang tipis ataupun yang lebat, seperti:
a. Alis
b. Kumis
c. Rambut bawah mulut
d. Rambut yang sejajar dengan telinga
e. Bulu mata
f. Dan bulu pipi

Kecuali jenggot dan brewok kanan-kiri (jambang) karena bahwasanya rambut ini yang wajib dibasuh adalah bagian luarnya saja dan bagian dalam atau kulit di bawahnya ketika tumbuhnya jarang, tetapi cukum membasuh bagian luarnya saja ketika tumbuhnya lebat, akan tetapi disunnahkan menyela-nyela ketika keadaannya demikian (lebat).

ويجب : إفاضة الماء على ظاهر النازل من اللحية عن الذقن

ويجب : غسل جزء من الرأس وسائر ما يحيط بالوجه ليتحقق كماله.

وسن : أن يخلل اللحية من أسفلها بماء جديد

Dan wajib menyiramkan air mengalir ke jenggot dari atas pada bagian tampaknya menurun ke arah dada.

Dan wajib membasuh sebagian kepala dan keseluruhan bagian yang meliputi area wajah untuk memastikan terwujudnya kesempurnaan basuhan wajah.

Dan disunnahkan menyela-nyela jenggot dari bawahnya dengan air yang baru.

[ 3 ـ غسل اليدين ]

[FARDHU KETIGA MEMBASUH KEDUA TANGAN]

ثم يغسل يديه مع المرفقين ثلاثة ، فإن قطعت من الساعد . وجب غسل الباقي ؛ أو من مفصل المرفق لزمه غسل رأس العضد ؛ أو من العضد ندب عسل باقيه

Kemudian membasuh kedua tangannya sampai kedua siku (termasuk) tiga kali, tapi jika tangannya terpotong:
a. Dari lengan bawah (siku kebawah) maka wajib membasuh bagian tangan yang tersisa,
b. Atau dari sendi siku maka wajib membasuh ujung lengan atas.
c. Atau dari lengan atas maka disunnahkan membasuh sisanya (karena ada Kesunnahan Tahjil)

[ 4 ـ مسح الرأس ] :

[FARDHU KEEMPAT MENGUSAP KEPALA]

ثم يمسح رأسه ، فيبدأ بمقدم رأسه ، فيذهب بيديه إلى قفاه ، ثم يردهما إلى المكان الذي بدأ منه ؛ يفعل ذلك ثلاثة ،

Kemudian mengusap kepalanya, yakni
a. Memulai dari bagian kepala paling depan dan menggeserkan usapannya sampai ke tengkuk lehernya,
b. Kemudian dibalikkan lagi kedua telapak tangannya (yang digunakan untuk membasuh) hingga ke bagian dimana dia memulainya tadi,
c. Mengerjakan hal tersebut sebanyak tiga kali.

فإن كان أفرع ، أو ما نبت شعرة ، أو كان طويلا ، أو مضفوراً . . لم يندب الرد ؛

(catatan 1)
Jika dia gundul atau tak ada rambut yang tumbuh, atau rambutnya panjang, atau dikepang maka tidak disunnahkan mengembalikan usapan ke depan lagi.

فلو وضع يده بلا مد بحيث بل ما ينطلق عليه الإسم ولو بعض شعرة لم تخرج بالمد عن حد الرأس ؛ أو قطر ولم يسل ؛ أو غسلة كفى

(catatan 2)
a. Jika sekiranya dia meletakkan kedua tangannya tanpa mencelupkan dimana dia hanya membasahi bagian yang mana bisa disebut sebagai mengusap.

b. Dan jika hanya mengusap sebagian rambut yang tidak keluar dari cakupan batas kepala

c. Atau mengguyur dan tidak mengalirkan

d. Atau membasuhnya saja

Maka (keadaan-keadaan diatas) sudah mencukupi

فإن شق نزع عمامته كمل عليها بعد مسح ما يجب

(catatan 3)
Dan jika seseorang merasa keberatan melepas sorban yang dia pakai maka dia menyempurnakan usapan pada sorbannya setelah mengusap bagian yang wajib dari kepala.

ثم يمسح أذنيه ظاهراً وباطناً بماء جديد ثلاثاً ، ثم صماخيه بماء جديد ثلاثا فيدخل خنصريه فيهما

Kemudian mengusap kedua telinganya, baik bagian luar atau dalam dengan air yang baru (bukan bekas usapan kepala) kemudian bagian lubang telinga dengan air yang baru sebanyak tiga kali kemudian memasukkan jari kelingkingnya ke dalam dua lubang tersebut.

 

[5 ـ غسل الرجلين ] :

[FARDHU KELIMA MEMBASUH KEDUA KAKI]

ثم يغسل رجليه مع كعبيه ثلاثة

Kemudian membasuh kedua kakinya sampai mata kaki (termasuk dibasuh juga) sebanyak tiga kali.

[ 6 ـ الترتيب في أفعاله لخبر النسائي كما سبق ] :

[FARDHU KEENAM BERURUTAN ATAU TERTIB SAAT MELAKUKAN AKTIFITAS WUDHU]

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam An Nasai sebagaimana yang telah berlalu

ابدأوا بما بدأ الله به
“Mulailah dengan sesuatu yang Allah awali dengannya”

✍🏻Baktiar Noviansyah ( santri Ma’had Darussalam Yogyakarta )
Muraja’ah : Agus Abu Husain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *