Sunnah-Sunnah Wudhu “Serial Fawaid Dars ke-6 Umdatus Salik”

[Sunnah-sunnah wudhu]
1️⃣ Jika seseorang ragu dalam jumlah basuhan maka hendaknya ia mengambil jumlah yang terkecil, sehingga ia dapat menyempurnakan basuhan tiga kali secara yakin.
▫️Maka ia mendapat kesunnahan membasuh anggota wudhu tiga kali.
▫️Hal ini berlaku pada anggota badan yang wajib maupun yang sunnah.
2️⃣ Mendahulukan anggota wudhu yang kanan pada basuhan tangan dan kaki, bukan ada telapak tangan, pipi, dan telinga. Adapun ketiga anggota wudhu ini dilakukan bersamaan.
▫️Kesunnahan untuk mendahulukan tangan kanan juga dalam perkara lain yang memiliki kemuliaan atau keutamaan.
▫️Dikecualikan selain tangan dan kaki, maka dibasuh bersamaan karena akan lebih mudah dalam melakukannya.
▫️Mendahulukan tangan kanan juga dikecualikan jika orang tersebut terpotong tangannya, maka saat membasuh pipi dan telinga dimulai dengan yang kanan.
3️⃣ Memanjangkan ghurrah, yaitu dengan cara membasuh sebagian kepala dan leher, sehingga melebihi batas yang difardhukan. Dan memanjangkan tahjil, yaitu dengan cara melebihkan basuhan sampai di atas siku dan mata kaki. Batasan maksimalnya adalah dengan membasuh seluruh bagian lengan atas sampai pundak dan sampai betis sampai lutut.
4️⃣ Muwalah pada tiap anggota wudhu. Jika basuhan wudhu terpisah dengan waktu yang lama, maka wudhu tetap sah tanpa perlu memperbaharui niat.
▫️ Batasan muwalah adalah membasuh anggota wudhu berikutnya sebelum basuhan pertama mengering pada kondisi suhu yang sedang dan tubuh orang normal.
▫️ Muwalah menjadi wajib pada orang yang tidak bisa menahan kotoran (صاحب السلس) dan saat waktu sholat sudah sangat sempit.
5️⃣ Membaca do’a setelah berwudhu

ويقول بعد فراغه: أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله. اللهم اجعلني من التوابين، واجعلني من المتطهرين، واجعلني من عبادك الصالحين. سبحانك اللهم وبحمدك، أشهد أن لا إله إلا أنت، أستغفرك وأتوب إليك.

▫️ Adapun do’a yang disebutkan pada tiap basuhan anggota wudhu, tidak ada asalnya. Imam Nawawi berkata di dalam Ar-Raudah, “Tidak ada asalnya, tidak sebutkan oleh Imam Syafi’i, dan tidak dikatakan oleh jumhur fuqaha”.
*Imam Rafi’i berkata, “hal tersebut disunnahkan, karena terdapat atsar dari salaf.

[Adab-adab wudhu]
1️⃣ Menghadap kiblat.
▫️ Karena arah kiblat adalah arah yang paling mulia, khususnya dalam perkara ibadah.
2️⃣ Tidak berbicara tanpa keperluan.
▫️ Karena wudhu adalah termasuk ibadah dan ketaatan, maka tidak sepatutnya untuk berbicara selain dzikir.
3️⃣ Memulai dari sisi atas bagian wajah.
▫️ Karena bagian yang paling mulia.
4️⃣ Tidak “menamparkan” air saat membasuh.
5️⃣ Jika tuangkan air oleh orang lain, maka dimulai dari siku dan mata kaki. Dan jika menuangkan sendiri, maka dimulai dari jari-jemari keduanya.
▫️ Walaupun memulai dengan jari-jemari lebih utama secara mutlak.
6️⃣ Memperhatikan amaq (ujung mata yang setelahnya adalah hidung) dari kedua matanya, kedua tumit dan yang semisalnya seperti pecahan-pecahan pada anggota wudhu, dan memperhatikan anggota wudhu yang dapat terlewat terutama saat musim dingin.
▫️ Dan juga bagian yang dekat dengan pelipis.
▫️ Karena biasanya pada musim dingin, beberapa orang tidak sempurna dalam membasuh anggota wudhunya.
7️⃣ Menggerak-gerakkan cincin agar air dapat membasuh bagian yang di bawahnya.
▫️ Adapun jika dipastikan air tidak sampai ke bagian bawah cincin kecuali harus digerakkan, maka hukumnya menjadi wajib.
8️⃣ Menyela-nyela jari-jemari kaki dengan jari kelingking tangan kiri. Dimulai dari jari kelingking kaki kanan, di sela-sela dari bawah, diakhiri dengan jari kelingking kaki kiri.
▫️ Menyela-nyela ini juga disunnahkan untuk kedua tangan.

[Hal-hal yang dimakruhkan]
▶️ Dibasuhkan anggota wudhunya oleh orang lain, kecuali ia memiliki udzur.
▫️ Contoh yang termasuk udzur adalah sakit dan orang tua.
▫️ Adapun orang yang seperti ini tanpa udzur seperti keadaan orang yang sombong dan bermewah-mewahan, sehingga tidak layak untuk dilakukan. Karena ibadah merupakan wujud dari ketundukkan dan kerendahan.
▶️ Mendahulukan anggota wudhu yang kiri.
▶️ Berlebihan dalam menggunakan air.
▫️ Walau air yang tersedia banyak.
▫️ Perkara ini tidak hanya di dalam berwudhu, namun juga dalam mandi.

9️⃣ Menggunakan air yang tidak kurang dari satu mud, yaitu 1/3 rithl Baghdad. Dan saat mandi, tidak menggunakan air yang kurang dari satu sha’, yaitu lima sepertiga rithl Iraq.

🔟 Tidak mengeringkan anggota wudhu saat selesai.
1️⃣1️⃣ Tidak mengibaskan kedua tangannya.
▫️ Di dalam Ar-Raudhah dan Al-Majmu’ dikatakan hal ini mubah untuk ditinggalkan dan sama saja dikerjakan atau tidak.
1️⃣2️⃣ Tidak meminta bantuan orang lain untuk menuangkan air.
1️⃣3️⃣ Tidak mengusap tengkuk.
▫️ Karena tidak ada landasannya, sehingga jika dilakukan termasuk menambah dalam pelaksanaan ibadah tanpa dalil. Adapun dalil yang ada merupakan hadits palsu.

🔹 Jika di bawah kuku-kukunya terdapat kotoran yang dapat mengahalangi sampainya air ke anggota wudhu, maka wudhunya tidak sah. Hal ini jika kotorannya banyak dan bukan karena udzur. Adapun jika kotorannya sedikit dan tidak menghalangi air sampai pada anggota wudhu, maka wudhunya tetap sah.
🔹 Jika ia ragu di tengah pelaksaan wudhu, basuhan dari salah satu anggota wudhunya, maka wajib baginya untuk mengulang basuhan pada anggota wudhu yang meragukan dan anggota wudhu yang setelahnya agar tetap terwujud urutan pada basuhan-basuhan anggota wudhu. Adapun jika ia ragu setelah pelaksanaan wudhu, maka tidak diwajibkan untuk mengulang. Karena keraguan yang muncul setelah melakukan suatu ibadah tidak berdampak kecuali pada niat dan takbiratul ihram.
🔹 Disunnahkan juga berwudhu kembali bagi yang ingin melaksanakan shalat fardhu atau sunnah selain yang telah dilakukan.
🔹 Disunnahkan juga wudhu bagi orang yang junub jika ia ingin makan, minum, tidur atau saat melakukan jima’ kembali.

✍🏻Biesta A. Azizi ( santri Ma’had Darussalam Yogyakarta )
Muraja’ah : Agus Abu Husain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *