Sunah-Sunah Tayammum “Serial Fawaid Dars ke-15 Umdatus Salik”

Sunah-sunah tayammum

1️⃣ Membaca basmalah
2️⃣ Mendahulukan anggota yang kanan
3️⃣ Ketika mengusap wajah Di mulai dari bagian atas.
4️⃣ Mengusap tangan dengan cara meletakan jari-jari tangan sebelah kiri (selain jempol) di atas punggung jari sebelah kanan (selain jempol) lalu di jalankan sampai pergelangan ,kemudian ke empat jari di gengamkan pada pergelangan dan menjalankannya sampai siku lalu memutarnya dan menjalankannya sampai pergelangan (dalam keadaan jempol di angkat),kemudian mengusapkan jempol kiri di atas jempol sebelah kanan.
5️⃣ Mengusap tangan kiri sebagaimana tata cara mengusap tangan kanan.
6️⃣ Menyela-nyela jari jemari
7️⃣ Mengusap kedua telapak tangan
8️⃣ Meminimalkan debu (di tiup )
9️⃣ Merenganggakan jari jemari ketika menepuk debu
🔟 Pada tepukan pertama sunah untuk melepas cincin , adapun pada tepukan kedua maka hukumnya Wajib melepas.

🖋️Apabila berhadats di saat proses memindahkan debu dan mengusap wajah maka batal, dan wajib menepuk debu ulang.

🆗 pendapat mu’tamad tidak wajib menepuk debu ulang, tetapi cukup memperbarui niat.

🆕 di antara kesunahan yg lain : berkelanjutan dalam membasuh / tanpa jeda , bersiwak sebelum tayamum, syahadat , dan doa.

pembatal-pembatal tayammum

1️⃣ Semua yg membatalkan wudhu maka membatalkan tayamum
2️⃣ Adanya prasangka lemah akan mendapatkan air yang wajib ia gunakan seperti melihat fatamorgana / rombongan yg ada kemungkinan membawa air sebelum sholat.
3️⃣ Atau muncul prasangka lemah ketika sedang sholat , dan sholatnya adalah sholat yg wajib di ulang , seperti orang muqim di pemukiman yg umumnya ada air . Apabila sholatnya adalah sholat yg tidak di ulang (tidak di ulang ketika ada air ) seperti sholatnya musafir maka tidak batal sholatnya dan tidak di putus, tetapi di sunahkan untuk memutus sholat agar bisa sholat dengan tharah wudhu.

🖋️Apabila orang yg tayamum melihat air di saat sholat nafilah dan dia meniatkan beberapa rakaat maka ia sempurnakan rakaat tersebut , akan tetapi apabila tidak meniatkan jumlah rakaat maka di cukupkan dua rakaat.

🖋️Tidak boleh dengan satu tayamum di gunakan untuk sholat lebih dari satu sholat fardhu maktubah / yang di nadzarkan akan tetapi boleh dengan satu tayamum untuk sholat jenazah dan sholat sunah-sunah lainnya.

🆕 di antara pembatal tayamum yg lain adalah : Murtad

Bab : Haid ,Nifas Dan Istihadhoh

🆕 Haid adalah darah yang mengalir dari rahim yg paling dalam wanita pada hari-hari tertentu di setiap bulannya.
🆕 Nifas adalah darah yg keluar karna sebab melahirkan / setelah kosongnya rahim.

🆕 Istihadoh adalah darah yang keluar bukan pada hari-hari Haid.

🖋️ Umur minimal wanita haid adalah sempurna sembilan tahun ± , apabila muncul darah sebelum umur sembilan tahun dalam jangka waktu yang tidak cukup satu siklus minimal suci & haid Maka itu adalah darah haid.

Gambaran : Apabila umurnya kurang 8 hari lengkap 9 tahun , dan pada saat itu keluar darah maka itu adalah darah haid , adapun apabila kurang 20 hari umurnya lengkap 9 tahun dan pada saat itu keluar darah maka bukan di namakan darah haid melaikan darah fasad.

🖋️ Tidak ada batasan akhir Usia haid, bisa jadi sampai wafat

🖋️ Minimal Jangka waktu haid adalah satu hari satu malam / 24 jam keluar secara terus menerus.

↪️ Umunya jangka waktu haid adalah enam atau tujuh hari.

↪️ Maksimalnya adalah lima belas hari lima belas malam meskipun putus-putus.

↪️ Minimal masa suci antara Dua Haid adalah lima belas Hari lima belas malam , dan tidak ada batasan maksimal Suci.

🖋️Apabila perempuan melihat darah (pada usia haid) walaupun dalam keadaan hamil maka Ia wajib untuk meninggalkan hal- hal yg di tinggalkan oleh wanita haid (sholat , puasa , dsb) apabila darah berhenti kurang dari 24 jam Dan jelas itu bukan darah haid maka wajib baginya untuk mengqodho sholat yg ia tinggalkan. Namun apabila darahnya berhenti ketika 24 jam atau 15 hari atau di antara satu hari satu malam sampai 15 hari maka itu adalah darah haid. Apabila lebih dari 15 hari 15 malam maka itu adalah darah istihadhoh (wajib untuk sholat , puasa dsb) .

🖋️ Apabila wanita melihat dalam satu waktu Darah dan waktu yg lainny Bersih dan waktu lainnya lagi Darah dan seterusnya dan tidak lebih dari 15 hari , dan tidak darah yg keluar tidak kurang dari 24 jam , maka masa keluar darah dan bersih dari darah maka semua di hukumi Sebagai Haid.

Gambaran : Dalam masa 15 hari fulanah keluar Darah di hari 1-3 di hari 4-5 tidak keluar darah di hari 6-8 keluar lagi , Maka ini adalah Haid , Dengan syarat darah yg keluar di hari-hari haid tidak kurang dari 24 jam dan tidak lebih dari 15 hari.

🖋️ Minimal masa nifas adalah sesaaat / kali keluar
↪️ Umumnya masa keluar darah nifas adalah 40 Hari
↪️Paling Lama masa nifas adalah 60 Hari
↪️ Apabila lebih dari 60 hari maka di anggap sebagai darah istihadhoh.

Wallahu a’lam bi shawab

✍🏻Khairul Hafiluddin Jundullah (Santri Ma’had Darussalam Yogyakarta )
Muraja’ah : Ustadz Agus Abu Husain Hafidzhahullah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *