Mengusap di Atas Luka dan Penutupnya “Serial Fawaid Dars ke-14 Umdatus Salik”

Mengusap di Atas Luka dan Penutupnya

1️⃣Seseorang yang khawatir jika menggunakan air untuk bersuci akan membahayakan lukanya cukup baginya membasuh area sekitar lukanya yang sehat semaksimal mungkin. Dikecualikan dari area sehat: area yang jika dibasuh akan membahayakan luka.

2️⃣Bagian luka yang seharusnya diusap diganti dengan tayammum yaitu mengusap wajah dan kedua tangan; bukan mentayammumkan luka dengan debu.
Tayammum dilakukan saat bagian yang luka semestinya dibasuh. Maka orang yang junub bisa bertayammum kapan saja saat ia mandi. Sedangkan orang yang berwudhu bertayammum saat bagian yang luka seharusnya dibasuh; boleh dengan membasuh area yang sehat terlebih dahulu kemudian bertayammum atau sebaliknya.
Jika ada luka terdapat pada dua anggota wudhu maka tayammum dilakukan dua kali kecuali luka pada kedua tangan maka tayammum dilakukan cukup satu kali. Luka tidak wajib diusap dengan air meskipun basuhan tidak membahayakannya. Jika luka terdapat pada wajah dan tangan (anggota tayammum) maka luka wajib diusap dengan debu (selama tidak membahayakan).

3️⃣Syarat menutup luka dengan plester, perban dsb. (penutup luka):
🅰️Dipasang dalam keadaan orang tersebut suci.
🅱️Bagian yang ditutup tidak melebihi batas area istimsak yaitu area luka dan area yang dibutuhkan untuk menguatkan penutup luka.

4️⃣Seseorang yang khawatir jika melepas penutup luka saat membasuh akan membahayakan luka wajib baginya mengusap seluruh bagian penutup luka dengan air kemudian tetap membasuh bagian yang sehat dan tetap bertayammum seperti ketentuan di atas.
Luka yang terdapat pada selain anggota tayammum (wajah dan tangan) tidak wajib diusap dengan debu.

5️⃣Jika seseorang yang menggunakan penutup luka belum terkena sebab hadats dan ingin sholat fardhu lagi maka ia cukup mengulang tayammum tanpa mengulang basuhan. Namun menurut pendapat yang lemah: yang diulang adalah tayammum dan sisa wudhu setelahnya.

6️⃣Penutup luka wajib dilepas ketika bersuci jika dipasang dalam keadaan orang tersebut belum suci. Dalam kondisi ia khawatir jika melepasnya akan membahayakan luka tersebut ia tetap bersuci sebagaimana ketentuan sebelumnya (membasuh yang sehat, bertayammum dan mengusap penutup luka) namun ia berdosa (karena tidak memasang penutup dalam keadaan suci) dan sholatnya wajib diulang setelah ia sembuh.
Jika penutup luka dipasang pada selain wajah dan tangan (selain anggota tayammum) dan dipasang dalam keadaan orang yang memakainya suci maka sholatnya tidak diulang.
Jika seorang bertayammum karena khawatir akan sakit jika ia berwudhu atau ia bertayammum karena khawatir pada lukanya yang tidak tertutup maka orang dalam dua kondisi tersebut tidak mengulang sholatnya. Dikecualikan dari luka yang tidak ditutup: luka yang mengeluarkan banyak darah yang jika dibasuh air akan membahayakan luka tersebut maka orang dalam kondisi ini tetap mengulang sholatnya setelah ia sembuh (karena alasan tersebut jarang terjadi).
Jika seseorang khawatir dengan berwudhu tubuhnya akan sakit karena dinginnya suhu daerahnya dan ia tidak mampu menghangatkan air atau menghangatkan tubuhnya maka ia bertayammum dan sholatnya harus diulang.

7️⃣Jika seseorang tidak mendapatakan air dan debu maka ia tetap melaksanakan sholat fardhu untuk menghormati kemuliaan waktu sholat. Sholatnya wajib ia ulangi langsung ketika ia mendapatkan air atau mendapatkan debu pada kondisi tayammum dapat mengugurkan kewajiban sholat. Jika ia hanya mendapatkan debu pada kondisi tayammum tidak dapat menggugurkan sholat maka ia tidak perlu mengulang sholat pada kondisi tersebut sampai ia menemukan air atau sampai pada kondisi tayammum dapat menggugurkan sholat.

Tambahan:
➡️Kondisi seorang yang menggunakan penutup luka dan tidak mengulang sholatnya:
1️⃣ Jika penutup luka dipasang seukuran luka.
2️⃣ Jika penutup menutupi luka dan batas istimsak (ukuran menahan penutup) dan dipasang dalam keadaan orang tersebut telah bersuci.

➡️ Kondisi seorang yang menggunakan penutup luka dan mengulang sholatnya:
1️⃣ Jika penutup luka seukuran luka dan batas istimsak namun orang tersebut memasangnya dalam kondisi belum bersuci.
2️⃣ Jika penutup luka melebihi batas istimsak.
3️⃣ Jika penutup luka dipasang pada wajah dan kedua tangan (anggota tayammum).

Rukun-Rukun dan Wajib-Wajib Tayammum

1️⃣Niat berupa membolehkan dengan tayammum shalat fardhu atau membolehkan sesuatu yang butuh kepada tayammum (thaharah).
Niat tayammum tidak sah jika berupa mengangkat hadats atau melakukan fardhu tayammum.
Yang wajib dalam tayammum untuk sholat fardhu adalah meniatkan kefardhuannya bukan jenis sholatnya. Maka jika seorang meniatkan tayammum untuk fardhu zhuhur maka tayammum tersebut tetap sah meskipun sholat yang dilakukan adalah fardhu selain zhuhur.
Jika ia meniatkan tayammum untuk ibadah fardhu dan ibadah sunnah maka boleh baginya dengan tayammum tersebut melaksanakan keduanya. Tidak boleh bagi seseorang melaksanakan ibadah fardhu dengan tayammum yang ia niatkan untuk ibadah sunnah saja atau untuk sholat jenazah (fardhu kifayah tidak dihitung fardhu) atau untuk sholat (tanpa meniatkan kefardhuannya). Jika seseorang meniatkan tayammumnya untuk ibadah fardhu saja maka boleh baginya dengan tayammum tersebut hanya melaksanakan ibadah sunnah saja ataupun ibadah fardhu dan ibadah sunnah yang dilakukan sebelum fardhu atau setelahnya pada waktu ibadah (sholat) fardhu atau setelah waktunya lewat.
Niat harus beriringan dengan proses pemindahan debu (rukun kedua) dan tidak terputus sampai debu mengenai wajahnya.

2️⃣ & 3️⃣Memaksudkan debu untuk tayammum dan memindahkan debu dari tempatnya ke wajah.
Debu yang ada pada wajah seseorang atau debu yang diterbangkan angin kemudian menempel pada wajahnya tidak masuk kategori debu tayammum karena tidak dimaksudkan dan tidak dipindahkan.
Dibolehkan baginya meminta orang lain untuk mentayammumkannya meskipun ia mampu untuk bertayammum menurut pendapat yang lebih kuat.

4️⃣ & 5️⃣Mengusap wajah dan kedua tangannya sampai siku.

6️⃣Berurutan sesuai tata cara di atas.

7️⃣Tayammum dilakukan dengan dua tepukan: tepukan pertama untuk wajah dan tepukan setelahnya untuk tangan. Namun menurut pendapat yang tidak mu’tamad: jika memungkinkan dengan satu tepukan maka sudah sah seperti menepuk dengan kain atau semisalnya. Ia tepukkan kain tersebut ke tanah dan ia gunakan sebagian debu untuk wajah dan debu sisanya untuk tangan.
Untuk rambut yang tipis pada anggota tayammum debu tidak harus sampai bagian dalamnya namun cukup jika mengenai bagian luar/atasnya.

Wallaahu a’lam.

✍🏻Irsyad Husnul (Santri Ma’had Darussalam Yogyakarta )
Muraja’ah : Ustadz Agus Abu Husain Hafidzhahullah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *