Waktu-waktu Shalat “Serial Fawaid Dars ke-20 Umdatus Salik”

Lanjutan Bab Al-Mawāqīt (Waktu-Waktu Shalat)

ولو وقع في الوقت دون الركعة والباقي خارجه فكلها قضاء ، أو : ركعة فأكثر والباقي خارجه فكلها أداء ، لكن يحرم تعمد التأخير عن الوقت حتى يقع بعضها خارج الوقت .

Seandainya shalat dilaksanakan di dalam waktunya kurang dari satu raka’at dan sisa raka’atnya di luar waktu , maka status shalat keseluruhannya adalah qadha’ . Tapi jika satu raka’at atau lebih dilaksanakan di dalam waktunya sedangkan sisa raka’atnya di luar waktu , maka status shalat keseluruhannya adalah ada’ (dilakukan di waktunya). Akan tetapi , diharamkan menyengaja menunda pelaksanaan shalat sampai mengakibatkan sebagian shalat dilaksanakan diluar waktunya.

Catatan :
⚫ Disebut satu raka’at penuh adalah ketika selesai sujud kedua dan bangkit menuju raka’at berikutnya.
⚫ Meskipun realitanya ada sebagian dari shalat yang dilakukan di luar waktunya , tapi karena ada 1 raka’at yang dilakukan di dalam waktunya , maka shalat tersebut dihukumi ada’. Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

من أدرك ركعة من الصبح قبل أن تطلع الشمس فقد أدرك الصبح ، ومن أدرك ركعة من العصر قبل أن تغرب الشمس فقد أدرك العصر .

“Barangsiapa yang mendapati satu raka’at dari shalat shubuh sebelum terbit matahari , maka sungguh ia telah mendapati shalat shubuh. Dan barangsiapa yang mendapati satu raka’at dari shalat ashar sebelum tenggelamnya matahari , maka sungguh ia telah mendapati shalat ashar.”
(H.R. Al-Bukhariy & Muslim)

➡️ Kata أدرك (mendapati) ini dimaknai sudah dilaksanakan semuanya.

⚫ Jika seseorang menunda shalat zhuhur sampai mepet shalat ashar , lalu di pertengahan shalat tiba-tiba masuk ashar , maka shalatnya teranggap ada’ dan ia berdosa karena ia sengaja menunda.
⚫ Jika seseorang memulai melaksanakan shalat sedangkan sisa waktu masih mencukupi untuk shalat dengan sempurna , tapi ia memperpanjang sampai tidak mendapatkan satu raka’at di waktunya , maka shalatnya teranggap qadha’. Tetapi dia tidak berdosa menurut pendapat mu’tamad.

ومن جهل دخول الوقت فأخبره ثقة عن مشاهدة . . وجب قبوله ، أو : عن اجتهاد فلا ، فللأعمى أو البصير العاجز عن الاجتهاد تقليده ، لا القادر عليه .

Dan siapapun yang tidak mengetahui masuknya waktu shalat lalu dia diberitahu oleh orang tsiqah (yang terpercaya) yang melihat secara langsung , maka wajib menerima beritanya. Tapi jika orang tersebut mengabarkan dengan ijtihadnya maka tidak wajib menerima. Orang yang buta (baik mampu ijitihad atau tidak) dan orang yang bisa melihat tapi tak mampu berijtihad maka boleh taqlid pada orang yang ijitihad. Tapi orang yang bisa melihat dan mampu berijtihad tak boleh taqlid pada orang lain.

Catatan :
⚫ Karena yang memberikan berita masuknya waktu shalat adalah orang tsiqah dan menyaksikan secara langsung , maka wajib menerima beritanya , dan terlarang ijtihad bagi orang jahil tersebut.
⚫Hal hal yang tak membolehkan ijtihad :
➡️ Mengetahui sendiri masuknya waktu shalat.
➡️ Kabar dari orang tsiqah tentang masuknya waktu shalat.
➡️ Adzan muadzin yang mengetahui masuknya waktu shalat.
⚫ Tidak sah taqlid pada orang tsiqah yang berijtihad , karena orang tidak tahu masuknya waktu shalat itu juga bisa berijitihad.

ويجوز اعتماد مؤذن ثقة عارف ، وديك مجرب ، فإن فقد الأعمى أو البصير مخبرا . . اجتهدا بورد ونحوه وإن أمكنهما اليقين بالصبر ، فإن تحيرا صبرا حتى يظنا ، فإن صليا بلا اجتهاد . . أعادا وإن أصابا .

Boleh bersandar pada muadzin terpercaya yang mengetahui masuknya waktu shalat , dan ayam jago yang biasa berkokok. Jika seseorang yang buta dan orang yang bisa melihat tak mendapati orang yang mengabarkan maka mereka berdua berijtihad dengan wirid dan semisalnya , meskipun mereka dapat mengetahui yakinnya masuk waktu shalat dengan bersabar. Dan jika mereka berdua bingung , maka bersabar sampai ada zhann (prasangka kuat) masuknya waktu. Jika mereka berdua shalat tanpa ijtihad , maka mereka harus mengulang shalatnya walaupun mereka shalat tepat pada waktunya.

Catatan :
⚫ Maksud menjadikan kokokan ayam sebagi tanda adalah menjadikannya sebagai tanda untuk ijtihad , bukan maksudnya langsung shalat semata-mata karena mendengar kokokan ayam jago tersebut.
⚫ Berijtihad dengan wirid & semisalnya contohnya : jika seseorang biasa tilawah antara ashar-maghrib sekian juz , maka ketika ia sudah selesai tilawah sudah masuk waktu maghrib.
⚫ Orang buta dan orang yang tidak mampu berijtihad jika mereka langsung shalat tanpa ijtihad , maka harus mengulang shalatnya. Karena tidak adanya ilmu , yakni yaqin atau zhann. Karena diantara syarat sah shalat adalah mengetahui masuknya waktu secara yaqin atau zhann.

٢ – [ فصل : في قضاء الصلاة ]

وإن مضى من أول الوقت ما يمكن فيه الصلاة فجن أو حاضت . . وجب القضاء .

Pasal : Tentang Mengqadha’ Shalat

Jika berlalu dari awal waktu suatu waktu yang memungkinkan untuk shalat , lalu dia gila atau haid maka wajib mengqadha’.

Catatan :
⚫ Maksud dari “… suatu waktu yang memungkinkan untuk shalat…” yaitu suatu waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat yang minimal sah.

ومتى فاتت المكتوبة بعذر . . ندب الفور في القضاء ، وإن فاتت بغير عذر . . وجب الفور ، والصوم كالصلاة ، و [ يحرم ] تراخيه لرمضان القابل .

Kapan saja terluput satu shalat fardhu karena udzur maka disunnahkan bersegera dalam mengqadha’. Dan jika terluput shalat fardhu tanpa udzur maka wajib bersegera dalam mengqadha’. Dan puasa pun seperti shalat. Dan diharamkan menunda qadha’ puasa hingga Ramadhan berikutnya.

Catatan:
⚫ Puasa pun sama seperti shalat dalam rincian masalah bersegera qadha’.
⚫ Jika meninggalkan shalat tanpa udzur dan menunda qadha’ maka dosanya dobel.
⚫ Jika menunda qadha’ puasa sampai bertemu ramadhan berikutnya maka wajib qadha’ & fidyah.
⚫ Jika seseorang terluput banyak shalat tanpa udzur maka wajib mengerahkan seluruh waktunya untuk qadha’ , kecuali untuk aktivitas urgent , seperti tidur , makan , buang hajat , bekerja.

ويندب ترتيب الفوائت وتقديمها على الحاضرة إلا أن يخشى فوات الحاضرة . . فيجب تقديمها .

Dan disunnahkan urut dalam mengqadha’ shalat-shalat yang terluput. Dan disunnahkan pula mendahulukan qadha’ itu dari shalat hadhirah (shalat yang ditemui saat itu) , kecuali jika khawatir hadhirah itu terluput , maka wajib mendahulukan shalat hadhirah.

وإن شرع في فائتة ظنا سعة الوقت فبان ضيقه . . وجب قطعها وفعل الحاضرة .

Dan barangsiapa yang memulai mengqadha’ shalat yang terluput dalam keadaan ia menyangka waktu masih lapang , ternyata waktunya sempit , maka wajib memutuskan shalat qadha’ itu dan melaksanakan shalat hadhirah.

ومن عليه فائتة فوجد جماعة الحاضرة قائمة . . ندب تقديم الفائتة منفردا ، ثم الحاضرة .

Dan barangsiapa yang ada kewajiban mengqadha’ shalat yang terluput , lalu ia mendapati shalat yang ditemui sedang ditegakkan secara berjamaah , maka disunnahkan mendahulukan shalat yang terluput secara munfarid lalu melakukan shalat hadhirah.

ومن نسي صلاة فأكثر من الخمس ولم يعرف عينها . . لزمه الخمس ، وينوي بكل واحدة الفائتة .

Dan barangsiapa yang lupa satu shalat atau lebih dari shalat lima waktu dan ia tidak tahu yang mana yang terluput , maka ia wajib melaksanakan kelima shalat fardhu dan meniatkan dengan masing-masing shalat itu sebagai qadha’ shalat yang terluput.

Catatan :
⚫ Dia melaksanakan kelima shalat fardhu tersebut dengan niat qadha’ agar yakin pasti salah satunya ada yang tepat , sehingga dzimmah (tanggungan) itu bisa hilang.

٢ – باب : الأذان والإقامة

هما سنتان في المكتوبات – حتى لمنفرد ، وجماعة ثانية – بحيث يظهر الشعار .
Bab : Adzan & Iqamah

Keduanya sunnah di shalat-shalat fardhu, sampaipun pada orang yang shalat munfarid dan juga jamaah kloter yang kedua. Dimana yang demikian itu agar syi’ar-syi’ar Islam tampak.

Catatan :
⚫ Adzan
➡️ Secara bahasa : pemberitahuan
➡️ Secara istilah : dzikir yang khusus yang dengannya bisa diketahui masuknya waktu shalat.
⚫ Adzan ini adalah sunnah kifayah. Dan terwujud sunah ini dengan dikumandangkannya adzan tersebut dan menyebar ke penjuru daerah itu.
⚫ Jika suatu wilayah itu besar , maka di masing-masing sisi wilayah itu dikumandangkan adzan. Tapi jika hanya satu sisi yang adzan , maka yang terkena sunnah kifayah hanya sisi itu.
⚫ Jika dalam satu wilayah semuanya tidak ada adzan , maka sang imam boleh memerangi mereka.
⚫ Iqamah :
➡️ Secara bahasa dari kata أقام – يقيم (menegakkan)
➡️ Secara istilah : lafazh khusus yang diucapkan agar orang yang hadir untuk melaksanakan shalat itu berdiri untuk melaksanakannya.
⚫ Adapun shalat-shalat yang bukan fardhu , seperti : shalat ‘id , khusuf , istisqa’ , dll. , maka diserukan :
الصلاة يرحمكم الله
(Marilah shalat , semoga Allah merahmati kalian)

,atau
الصلاة جامعة
(Marilah shalat berjama’ah !).

والأذان أفضل من الإمامة ، وقيل : عكسه .

Adzan itu lebih utama daripada imamah , dan pendapat lain (lemah) mengatakan sebaliknya (imamah lebih utama daripada adzan).

Catatan :
⚫ Yang mu’tamad adalah adzan itu lebih afdhal dari imamah.

فإن أذن المنفرد في مسجد صليت فيه جماعة لم يرفع صوته ، وإلا رفع ، وهكذا الجماعة الثانية لا يرفعون صوتهم .

Jika seseorang yang ingin shalat munfarid adzan di masjid yang telah dilaksanakan shalat oleh jamaah , maka ia tidak mengeraskan suaranya. Tapi jika tidak demikian , (tidak shalat di masjid) maka ia bisa mengeraskan suaranya. Demikian pula jamaah kloter kedua juga tidak mengeraskan suaranya.

Catatan :
⚫ Karena dikhawatirkan akan timbul kerancuan jika orang yang hendak shalat munfarid adzan dengan mengeraskan suaranya.
⚫ Disunnahkan adzan & iqamah untuk jama’ah shalat kloter kedua. Dikarenakan adanya perbedaan pendapat apakah adzan itu hak untuk shalat ataukah hak untuk waktu ? Kita berpegang pada pendapat bahwa adzan adalah hak shalat , bukan hak waktu.

ويسن لجماعة النساء الإقامة دون الأذان .

Dan disunnahkan bagi jamaah wanita untuk iqamah tanpa adzan.

Catatan :
⚫ Karena muadzin itu disyaratkan laki-laki. Tapi jika wanita adzan , maka ia tidak mengeraskan suaranya karena khawatir timbul fitnah.

ولا يؤذن للفائتة في الجديد ، ويؤذن لها في القديم في الأظهر ، فإن فاتته صلوات . . لم يؤذن لما بعد الأولى ، وفي الأولى الخلاف ، ويقيم لكل واحدة .

Dan tidak ada adzan untuk shalat yang terluput menurut qaul jadid , tapi dalam qaul qadim ada adzan untuk shalat yang terluput dan inilah pendapat yang kuat. Dan jika seseorang terluput beberapa shalat , maka ia tidak adzan untuk shalat yang setelah pertama. Sedangkan adzan untuk shalat yang pertama maka ada khilaf. Dan beriqamah untuk tiap-tiap shalat yang terluput.

⚫ Secara asal , qaul jadid diamalkan semuanya , kecuali beberapa masalah saja (tak lebih dari 19 masalah).
⚫ Perbedaan antara على الأظهر & على الأصح :
➡️ Jika itu qaul yang kuat menurut Imam Syafi’i rahimahullah sendiri , maka disebut : على الأظهر
➡️ Jika itu qaul yang kuat menurut ashhabul wujuh maka itu disebut : على الأصح
⚫ Menurut pendapat mu’tamad tetap diadzani untuk shalat yang pertama dari beberapa shalat yang terluput. Sedangkan di shalat kedua ,dst. tidak perlu adzan karena dianggap satu kesatuan.

وألفاظ الأذان والإقامة معروفة ،

Dan lafazh-lafazh adzan dan iqamah itu sudah diketahui.

Catatan :
⚫ Lafazh adzan ada 15 kata , tapi jika ditambah dengan tarji’ (mengulang 2 kalimat syahadat) maka ada 19 kata.

📒 Fathul Ilāhil Mālik ‘Alā ‘Umdatis Sālik Wa’Uddatin Nāsik , cetakan pertama , 2016 / 1437 , (tahqiq : Syaikh Qasim Muhammad An-Nuriy) , Ahmad bin Lu’lu’ bin ‘Abdullah (Ibnu Naqib Al-Mishriy) , Maktabah Darul Fajr , Beirut.
📒 Anwārul Masālik Syarhu ‘Umdatis Sālik Wa ‘Uddatin Nāsik , cetakan kedua , 2013 / 1435 Muhammad Az-Zuhriy Al-Ghamrawiy , Darul Kutub Ilmiyyah , Beirut.

والله أعلم
الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات
وصلى الله وسلم على نبينا محمد

✍️ Muhammad Alfin Yulian (Santri Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i)
Muraja’ah : Ustadz Agus Waluyo Abu Husain Hafizhahullāh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *