Hukum asal asal poligami adalah mubah.
Hukum ini bisa berubah menjadi sunnah, makruh dan haram dalam beberapa keadaan berikut :
1️⃣ Jika seorang laki-laki butuh untuk menikah lagi, semisal jika ia tidak bisa menjaga kehormatan diri dengan hanya satu istri, atau istri pertamanya sakit atau mandul sedangkan ia menginginkan anak dan ia punya prasangka kuat bisa berbuat adil, maka dalam kondisi ini, poligami baginya hukumnya sunnah karena ada kemaslahatan yang disyariatkan.
2️⃣ Jika poligami tanpa ada hajat tetapi hanya untuk menambah kenikmatan saja sedangkan ia ragu-ragu apakah bisa berbuat adil atau tidak, maka dalam kondisi ini hukumnya makruh karena tidak ada kebutuhan dan karena bisa jadi dengan poligami menyebabkan tertimpanya mudarat pada istri-istrinya karena tidak mampu berbuat adil.
3️⃣ Jika ia ada prasangka kuat atau yakin tidak mampu berbuat adil terhadap istri-istrinya jika beristri lebih dari satu karena keadaannya yang fakir atau lemah atau tidak ada kepercayaan diri untuk tidak pilih kasih dan berbuat adil, maka dalam kondisi ini, hukum poligami haram baginya karena bisa memudaratkan orang lain.
Disarikan dari al-Fiqhu al-Manhaji 4/35-36
Barakallahu fiikum
Semoga bermanfaat
_____________________________________________
Mari belajar bersama dan mengambil faedah dengan mengunjungi dan mengikuti
👇🏼👇🏼👇👇
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h
Jazakumullahu Khairan