Mandi yang disunnahkan berdasarkan perspektif madzhab Imam asy-syafi’i

Di antara mandi yang disunnahkan berdasarkan perspektif madzhab Imam Asy-Syafi’i adalah:

1. Mandi Jum’at
Mulai bisa dikerjakan ketika terbit fajar shodiq, dan ini khusus bagi siapa saja yang ingin menghadiri sholat jum’at. Bagi wanita yang tidak menghadiri sholat jum’at, maka tidak disunnahkan mandi.

2. Mandi Hari Raya ‘Id
Mandi hari raya bisa dimulai setelah separuh malam, dan tidak dikhususkan bagi yang ingin menghadiri sholat ‘id saja, yang tidak sholat ‘id juga disunnahkan untuk mandi.

3. Mandi Sholat Istisqo (sholat minta hujan)

4. Mandi Sholat Khusuf (sholat gerhana bulan)

5. Mandi Sholat Kusuf (sholat gerhana matahari)

6. Mandi orang kafir yang Masuk Islam
Hukumnya bisa menjadi wajib jika ketika kafir ada salah satu perkara yang mewajibkan mandi.

7. Mandi orang gila yang sadar (Sudah Waras)
Hukumnya menjadi wajib jika saat gila ada salah satu perkara yang mewajibkan mandi.

8. Mandi Orang Pingsan Yang Siuman
Hukumnya berubah menjadi wajib jika saat pingsan ada perkara yang mewajibkan mandi.

9. Mandi Orang Yang Selesai Memandikan Mayat
Mandi yang paling utama adalah mandi jum’at, kemudian mandi orang yang selesai memandikan mayat, kemudian mandi yang dalil-dalil kesunnahannya paling banyak.

Mandi jum’at sangat dianjurkan, karena ini mandi yang diperselisihkan para ulama, apakah sunnah atau wajib.

Sumber: Nailur Roja Syarah Safinatun Naja
_____

Barakallahu fiikum
Semoga bermanfaat
_____________________________________________
Mari belajar bersama dan mengambil faedah dengan mengunjungi dan mengikuti
👇🏼👇🏼👇👇
website: darussalam.or.id
facebook: darussalam.or.id
instagram: darussalam.or.id
youtube: mahaddarussalam

Jazakumullahu Khairan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *