Ab’adh shalat adalah sunnah-sunnah di dalam shalat, yang jika ditinggalkan maka dianjurkan kuat untuk sujud sahwi dua kali sebelum salam dalam rangka menambalnya.
Menurut Syafi’iyyah, sunnah yang dianjurkan sujud sahwi jika tidak melakukannya, itu adalah sunnah ab’adh.
Adapun sunnah yang tidak disyariatkan sujud sahwi jika kita tinggalkan, itu adalah sunnah hai’at. Namun sebaiknya tetap dikerjakan agar meningkatkan kualitas shalat yang kita jalankan, sekalipun tidak berkonsekuensi apapun jika ditinggalkan.
Hal ini berbeda dengan hal yang wajib (rukun) di dalam shalat, maka tak cukup dengan sujud sahwi, tapi rukun tersebut wajib dilakukan. Karena meninggalkan rukun shalat akan menyebabkan shalatnya tidak sah.
Menurut Syekh Muhammad bin Syatha’, sunnah tersebut dinamakan ab‘adh karena menyerupai rukun shalat yang menjadi bagian hakiki dari shalat.
Apa saja yang termasuk sunnah ab`adh?
Secara garis besar, ab’adh shalat ada tiga, yaitu:
- Qunut Shubuh dan Qunut Witir pada setengah bulan terakhir saat Ramadhan.
Di dalam sunnah qunut, ada 14 (empat belas) ab’adh shalat. - Tasyahhud Awwal.
Dalam sunnah tasyahud awal, terdapat 4 (empat) hal yang termasuk ab’ad shalat. - Shalawat kepada keluarga Muhammad pada tasyahhud akhir.
Dalam sunnah shalawat ini ada 2 (dua) ab’adh shalat.
Rincian jumlah ab`adh shalat
Syaikh Asy-Syathiri dalam kitab Al-Yaqut An- Nafis menyebutkan secara rinci jumlah ab’adh shalat menjadi 20 (dua puluh), yaitu:
- Qunut itu sendiri, dan pengertian qunut menurut istilah syara’ adalah dzikir khusus yang berisi pujian dan doa.
- Berdiri saat membaca qunut, bagi yang mampu
- Bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat qunut
- Berdiri saat membaca shalawat kepada Nabi saat qunut
- Membaca atau mengucapkan salam kepada Nabi saat qunut.
- Berdiri saat membaca salam kepada Nabi saat qunut
- Bershalawat kepada keluarga Muhammad saat qunut.
- Berdiri saat membaca shalawat kepada keluarga Nabi saat qunut
- Membaca atau mengucapkan salam kepada keluarga Muhammad saat qunut.
- Berdiri saat membaca salam kepada keluarga Nabi saat qunut
- Bershalawat kepada shahabat Nabi saat qunut.
- Berdiri saat membaca shalawat kepada shahabat Nabi saat qunut
- Membaca atau mengucapkan salam kepada shahabat Nabi saat qunut.
- Berdiri saat membaca salam kepada shahabat Nabi saat qunut.
Empat belas ab’adh shalat dalam qunut di atas, contohnya adalah dapat dirangkum dalam satu perbuatan membaca lafadz berikut ini sambil berdiri.
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِي يَا غَفُوْر وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
- Membaca tasyahhud awwal
- Duduk saat tasyahhud awwal
- Membaca shalawat kepada Nabi pada tasyahhud awwal
- Duduk saat membaca shalawat Nabi dalam tasyahhud awwal
Dalil atas hal ini adalah sebuah hadits dari Abdullah bin Buhainah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim, yang menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu’ alaihi wa sallam hanya duduk sekali dalam shalat Dzuhur (tanpa tasyahhud awwal) dan dilanjutkan dengan dua sujud sahwi di akhir shalat.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمُ الظَّهْرَ، فَقَامَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ لَمْ يَجْلِسْ، فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ حَتَّى إِذَا قَضَى الصَّلاَةَ وَانْتَظَرَ النَّاسُ تَسْلِيمَهُ كَبَّرَ وَهُوَ جَالِسٌ، فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ، ثُمَّ سَلَّمَ
Artinya: “Rasulullah ﷺ pernah melaksanakan shalat Zhuhur bersama para sahabat, namun langsung berdiri setelah rakaat kedua, tanpa duduk (tasyahud awal). Maka para sahabat juga langsung berdiri, mengikuti beliau hingga shalatnya hampir selesai, dan menunggu salam. Ternyata beliau bertakbir saat duduk, lalu sujud dua kali sebelum salam. Baru setelah itu beliau salam.
(HR. Bukhari no. 829, Muslim no. 570)
- Shalawat kepada Keluarga Nabi Muhammad pada tasyahhud akhir
- Duduk saat shalawat kepada Keluarga Nabi Muhammad pada tasyahhud akhir
Dalam madzhab Syafi’i, duduk saat tasyahhud (baik awal maupun akhir) tidak ada tatacara tertentu yang diwajibkan. Bagaimanapun cara duduknya, selama ia duduk, maka ketentuan dalam duduk tasyahhud sudah terpenuhi. Namun dianjurkan duduk iftirasy dalam tasyahhud awwal, dan duduk tawarruk dalam tasyahhud akhir.
Catatan :
• Makna “Keluarga Nabi Muhammad” adalah kerabat-kerabat Nabi yang beriman dari Bani Hasyim dan Bani Muththolib. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Qosim al-Ghozi dalam muqoddimah Kitab Fathul Qorib:
و على (آله الطاهرين) هم كما قال الشافعي: أقاربه المؤمنون من بني هاشم وبني المطلب. وقيل – واختاره النووي: أنهم كل مسلم
“Kepada keluarga Nabi yang suci”; mereka adalah kerabat-kerabat Nabi yang beriman dari Bani Hasyim dan Bani Muthalib, sebagaimana pendapat Imam asy-Syafi’i. Ada pendapat lain yang dipilih Imam an-Nawawi, bahwa mereka adalah seluruh orang Muslim”.
(Fathul Qorib al-Mujib fii Syarh Alfadzit Taqrib, Beirut, Daar Ibn Hazm, 2005, hlm:21)
• Di antara sebab-bebab sunnah ab’adh ditinggalkan adalah karena lupa, atau ragu, atau sengaja tidak mengerjakannya.
Wallahu a‘lam
✍ Muhammad Abdullah (Santri Ma’had Darussalam)
Muraja’ah : Ustadz Agus Abu Husain
Barakallahu fiikum
Semoga bermanfaat
_____________________________________________
Mari belajar bersama dan mengambil faedah dengan mengunjungi dan mengikuti
👇🏼👇🏼👇👇
website: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/MahadDarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h
Jazakumullahu Khairan