Faedah dars ke-2 Fiqih Bulughul Maram karya Dr. Muhammad Mushthafa az-Zuhaili
Minumnya Anjing (bab air, hadis ke-9)
عن أبي هريرةَ رضي الله عنه قال : قال رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : ”طهورُ إناءِ أحدِكمْ إذا ولغَ فيه الكلبُ أن يغسلَه سبعَ مرّتٍ، أولاهنَّ بالتُّرابِ” ( أخرجه مسلمٌ)، و في لفظٍ له : “فليرقْه”, و الترمذيِّ : “أخراهنَّ، أو أولاهنَّ بالتُّراب”
Dari Abu Hurairah radiyallahu anhu : Rasullullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ” Sucinya wadah salah satu diantara kalian ketika terkena minuman anjing adalah membasuh wadah tersebut 7 kali, yang pertama dengan tanah ( HR. Muslim ) dan pada lafadz yang lain “tumpahkanlah”, dan pada Lafadz Tirmidzi : “yang terakhir atau yang pertama dengan tanah”
Fawaid Lafadz Hadits
- Lafadz “طهورٌ” dengan mendhomahkan ُالطاء , atau memfathahkannya. Disini ada 2 Lughoh.
- Lafadz ولغَ – يَلغُ : Ketika anjing minum itu dengan menggunakan ujung lidahnya.
Fawaid Fikih Hadits dan Hukumnya
- Bahwasanya najis anjing itu najis mugholazoh atau berat, dan karena demikian itulah mensucikan najisnya menggunakan 7 kali basuhan salah satunya dengan tanah.
- Bahwasanya jika makanan berbentuk cair dan diminum anjing maka haram memakannya karena telah menjadi najis dan wajib ditumpahkan.
- Tidak ada perbedaan antara anjing yang diizinkan untuk dimiliki seperti untuk keperluan memburu menjaga dengan anjing lain ( yang tidak dibolehkan untuk dimiliki ). Tidak ada pula perbedaan antara anjing di pelosok dengan di pemukiman.
- Wajib menumpahkan sesuatu yang ada dalam wadah dengan segera jika diminum oleh anjing meskipun tidak ada keinginan menggunakan wadah tersebut saat itu karena kemutlakan perintah untuk ditumpahkan.
- Adanya penetapan membasuh dengan tanah pada awal atau pada akhir atau pada salah diantara 7 basuhan tersebut tidaklah berpengaruh karena berbilangnya riwayat yang shahih karena yang dimaksudkan adalah salah satunya ( dicampur dengan tanah ).
- Tidak ada bedanya antara minumnya anjing dengan lidahnya ataupun ( terkena ) bagian-bagian tubuh yang lain seperti air kencing, berak, darah, keringat atau rambut, ataupun anggota tubuh anjing yang lain dalam keadaan basah. Ini semua berkonsekuensi wajib dibasuh 7 kali, salah satunya dicampur tanah.
- Jika ada 2 anjing atau lebih, atau anjingnya satu tetapi berkali kali minumnya, maka cukup untuk seluruhnya itu 7 kali basuhan.
- Sabun, usynan ( sejenis tumbuhan untuk mencuci tangan ) dan yang lainnya tidak bisa menggantikan tanah menurut pendapat ashah ( terkuat ) dalam madzhab Syafi’i.
✍🏻Feri Nuriansyah (Santri Ma’had Darussalam angkatan 4)
Muraja’ah : Agus Waluyo Abu Husain حفظه الله و ورعاه
—–
📩 Silakan disebarkan dan follow media kami untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam
Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h