Mengusap Khuf

Mengusap Khuf

Orang yang berwudhu boleh mengusap khuf sebagai ganti membasuh kedua kaki ketika wudhu.

Bagi yang muqim kebolehan mengusap khuf sehari semalam dan bagi musafir tiga hari tiga malam. Hitungannya dimulai saat hadats setelah memakai khuf.

Jika mengusap saat muqim lalu safar maka tidak cukup mendapatkan safar sehingga hanya boleh mengusap selama satu hari satu malam saja.

Sebaliknya jika mengusap saat safar dan sampai sebelum tiga hari maka tidak boleh mengusap ketika sudah muqim. Begitu juga safarnya orang bermaksiat.

Syarat bolehnya mengusap khuf
(1) saat memakai khuf dalam keadaan suci dengan dua thaharah yaitu wudhu atau mandi wajib adapun tayammum tidak mencukupi.
(2) khuf menutup bagian yang wajib dibasuh yaitu dari ujung jari kaki sampai mata kaki
(3) khuf dari benda yang suci bukan najis
(4) khuf memungkinkan dipakai berjalan untuk keperluan
(5) khuf bisa menghalangi sampainya air ke kaki.

Tidak boleh mengusap double khuf (khuf diatas khuf) yang keduanya sah untuk diusap menurut pendapat yang adzhar karena dalil rukhsah khusus pada khuf bukan double khuf.

Namun jika khuf yang atas terpenuhi syarat bolehnya diusap sedangkan yang bawah tidak terpenuhi syarat misal sobek maka boleh mengusap khuf yang atas karena yang teranggap khuf yang atas.

Jika keduanya terpenuhi syarat bolehnya diusap maka tidak boleh mengusap yang atas karena yang teranggap khuf yang bawah.

Jika yang bawah terpenuhi syarat sedang yang atas tidak terpenuhi syarat misal robek maka tidak boleh mengusap yang atas karena yang teranggap yang bawah.

Namun jika mengusap yang atas dan basahnya air tembus ke bawah maka boleh mengusap yang atas sama saja niatnya mengusap yang bawah atau dua – duanya atau tidak memaksudkan sama sekali maka sah.

Namun jika niat mengusap yang atas saja maka tidak boleh.

Boleh memakai khuf yang robek setelah direkatkan sehingga menghalangi air sampai ke kaki menurut pandangan yang ashah.

Sunnah mengusap khuf bersamaan antara tangan kiri dari tumit ke ujung jari kaki dan tangan kanan dari jari kaki ke betis.

Adapun yang wajib cukup mengusap bagian atas khuf.

Mengusap khuf bagian bawah, samping dan tumit saja tidak cukup.

Jika ragu – ragu apakah sudah habis atau belum bilangan hari bolehnya mengusap khuf, maka tidak boleh mengusap.

Jika junub khuf harus dilepas dan mandi kemudian bisa mengulang memakai khuf lagi.

Jika melepas khuf dalam keadaan suci setelah mengusap maka wajib sebelum shalat membasuh kedua kaki, pendapat lain mengulang wudhunya.

Pembatal mengusap khuf yaitu
(1) hadas besar,
(2) melepas khuf
(3) habis masa mengusap khuf dan
(4) khuf robek.

  • Khuf adalah alas kaki atau sepatu yang terbuat dari kulit dan menutup mata kaki.

Referensi :

  1. Minhajut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin Al Imam Al ‘Allammah Al mujtahid Muhyiddin Abi Zakariya Yahya bin Syaraf an – Nawawi , Penerbit Darul Minhaj, hal. 77.
  2. Umdatus Salik al allamah Syihabuddin Abu Al-‘Abbas Ahmad bin Lu’lu’ bin Abdullah An-Naqib Ar-Rumi Al-Mishri, Penerbit Darul Minhaj hal 76.

Ditulis Umar Muis, Ma’had Darussalam As – Syafi’i Angkatan 3 Yogyakarta

—–

📩 Silakan disebarkan dan follow media kami untuk mendapat update terkait Mahad Darussalam

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *