Qadhi Ibn Aqil dalam kitab Syarah Ibn Aqil ‘Ala Alfiyah Ibn Malik menyampaikan bahwa af’al muqarabah terdiri dari 3 jenis

Qadhi Ibn Aqil dalam kitab Syarah Ibn Aqil ‘Ala Alfiyah Ibn Malik menyampaikan bahwa af’al muqarabah terdiri dari 3 jenis
Hukum sholat dalam keadaan menahan buang air atau buang angin dapat dirinci sebagai berikut [1]: 1. Makruh, yaitu ketika masih
Bismillah, wassholatu wassalamu ala rosulillah. Berdiri merupakan keharusan atau rukun dalam sholat fardhu. Oleh karena itu, diharuskan seseorang takbirotul ihram,
Ibnu ‘Allan menjelaskan tentang hakikat hijrah, dalam anotasi terhadap hadits pertama dalam Riyadhus Sholihin. والهجرة لغة؛ الترك، وشرعًا؛ مفارقة دار
Tiga Keadaan dibolehkannya istinja’ menggunakan batu: Cebok menggunakan batu dibolehkan dengan tiga syarat : 1). Benda najis yang keluar tidak
Bermesra-mesra nyuapi istri, tapi dapat pahala, kok bisa? Yuk simak perkataan Ibnu ‘Allan disini وإنما يثاب على عمله بنيته، وأن
Jangan pelit menyebarkan ilmu Imam Sufyan Ats-Tsauri pernah memberikan teguran kepada para santri atau orang alim yang pelit terhadap ilmunya.
Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 255 yang masyhur dengan ayat kursi : وَلَا يَـُٔودُهُۥ حِفْظُهُمَا ۚ وَهُوَ ٱلْعَلِىُّ
Diantara yang sering ditanyakan atau didiskusikan oleh kaum muslimin terkait tata cara khutbah shalat Ied adalah apakah khutbah shalat Ied
Dalam kitab عمدة السالك وعدة الناسك disampaikan definisi mudharabah atau nama lainnya qiradh : القراض هو أن يدفع إلى رجل